logo Kompas.id
MetropolitanDKI Siapkan Sanksi Progresif...
Iklan

DKI Siapkan Sanksi Progresif untuk Pelanggar yang Membandel

Sanksi progresif berlaku bagi pihak yang melanggar protokol kesehatan Covid-19 lebih dari satu kali di Jakarta. Regulasi sedang dalam tahap finalisasi dan segera diumumkan dalam waktu dekat.

Oleh
ADITYA DIVERANTA
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/pFsUT2cNsYhs1ssfyUMt07DdNpg=/1024x785/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F08%2F035f02e7-4d6f-493b-a85b-e757db36e3dd_jpg.jpg
KOMPAS/ADITYA DIVERANTA

Pengendara sepeda motor tidak memakai masker saat melintas di Jalan Haji Abdul Muis, Jakarta Pusat, Selasa (18/8/2020). Selama pandemi Covid-19, masker harus terus digunakan selama beraktivitas di luar rumah.

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyiapkan regulasi terkait dengan sanksi progresif bagi pihak yang melanggar protokol kesehatan Covid-19 secara berulang. Hal ini dibuat untuk menimbulkan dampak jera yang lebih masif bagi pelanggar protokol kesehatan.

Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah menyebutkan, sanksi progresif itu tertuang dalam peraturan gubernur (pergub) terbaru yang akan dipublikasi dalam waktu dekat. Dia mengatakan, pergub tersebut masih dalam proses finalisasi.

Editor:
Andy Riza Hidayat
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000