Satuan Pendidikan Belum Boleh Melakukan Pembelajaran Tatap Muka
Ada 20 sekolah di DKI Jakarta yang ditengarai sudah melakukan pembelajaran dengan tatap muka langsung di sekolah.
Oleh
Laraswati Ariadne Anwar
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan beserta Dinas Pendidikan DKI Jakarta mengatakan belum memberi izin kepada satuan pendidikan di Ibu Kota untuk kembali melakukan pembelajaran tatap muka. Situasi pandemi Covid-19 yang belum surut angka kasus positifnya tidak memungkinkan guru dan murid sama-sama mengambil risiko terpapar virus korona jenis baru dari sekolah.
Hal ini diungkapkan sebagai penjelasan mengenai tampilan di situs sekolah.data.kemdikbud.go.id yang menyebutkan di DKI Jakarta ada 20 satuan pendidikan melakukan pembelajaran tatap muka. Sekolah itu tidak menggunakan metode jarak jauh dengan memanfaatkan gawai seperti yang diimbau oleh pemerintah pusat dan provinsi.
Dari 20 satuan pendidikan itu, sebanyak dua sekolah adalah SD, satu pendidikan anak usia dini (PAUD), lima raudatul athfal (RA), satu SMK, tiga madrasah aliyah, satu madrasah tsanawiyah, lima madrasah ibtidaiyah, dan sisanya ialah pusat kegiatan belajar masyarakat (PKBM). Mereka tersebar di Jakarta, kecuali di Kepulauan Seribu. Jakarta Selatan, menurut situs itu, memiliki angka terbanyak dengan delapan satuan pendidikan.
”Kemendikbud sama sekali tidak mengeluarkan izin karena memang bukan kewenangan kami. Aturan pembelajaran di masa pandemi ditegaskan dalam Surat Keputusan Bersama Empat Menteri, yaitu Mendikbud, Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Kesehatan,” kata Sekretaris Direktorat Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Menengah Kemendikbud Sutanto Darsono di Jakarta, Senin (17/8/2020).
Berdasarkan surat itu, satuan pendidikan yang boleh menyelenggarakan pendidikan tatap muka adalah di zona hijau dan kuning. Terdapat syarat tambahan berupa izin dari pemerintah daerah setempat berupa dinas pendidikan bagi sekolah umum dan Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) untuk madrasah.
Di samping itu, murid-murid hanya boleh masuk sekolah secara fisik jika orangtua atau wali mereka memberikan izin. Ketika menggelar pembelajran tatap muka, satuan pendidikan wajib menerapkan protokol keamanan berupa bermasker, menjaga jarak, dan menyediakan fasilitas mencuci tangan.
”Apabila orangtua tidak mengizinkan anaknya kembali ke sekolah walaupun berada di zona hijau, sekolah tidak bisa memaksa dan wajib menyediakan layanan pembelajaran jarak jauh untuk anak tersebut,” ujar Sutanto.
Terkait keterangan di situs, ia menjelaskan bahwa laman itu hanya merupakan kumpulan informasi yang masuk ke data pokok pendidikan Kemendikbud. Tidak ada kaitannya dengan pemberian izin melakukan pembelajaran tatap muka.
Secara terpisah, Kepala Humas Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta Sonny Juhersoni menjelaskan bahwa di satuan-satuan pendidikan umum yang disinyalir melakukan pembelajaran tatap muka itu tidak benar. Situs Kemendikbud mengatakan bahwa SDN Rawajati 05 Pagi, SD Muhammadiyah 18 Cilincing, SMK Swasta Al Chasanah Grogol Petamburan, dan PAUD Cinta Kasih Ibu melakukan pertemuan tatap muka di kelas.
”Disdik Jakarta sudah menerima surat klarifikasi dari sekolah-sekolah itu yang menyatakan mereka masih belajar dari rumah sesuai aturan dari Gubernur Jakarta,” ujarnya.
Hal serupa juga diutarakan oleh warga yang tinggal di sekitar SDN Rawajati 05 Pagi di Jalan Zeni AD I, Pancoran. Berdasarkan pantauan Kompas di sekolah itu, tidak ada aktivitas pembelajaran karena tanggal merah. Berdasarkan keterangan sejumlah warga di sekitar sekolah, hanya kepala sekolah dan guru yang rutin piket mendatangi sekolah. Murid-murid selama enam bulan ini belajar dari rumah masing-masing.
Sementara itu, Direktur Madrasah dan Kelembagaan Kementerian Agama Ahmad Umar mengatakan akan berkoordinasi dulu dengan Kantor Wilayah Kemenag DKI Jakarta untuk memverifikasi apabila memang ada madrasah ataupun raudatul athfal yang sudah melakukan pembelajaran tatap muka.
Wakil Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia Satriwan Salim memberi pernyataan bahwa sebaiknya semua sekolah ditunda dulu pembelajaran tatap mukanya. Hal ini karena tidak ada jaminan zona yang benar-benar aman dari pandemi Covid-19, terlepas dari kode warna yang diberikan pemerintah. Apalagi, kapasitas melakukan tes massal untuk mencari orang-orang terinfeksi Covid-19 dan melakukan penelusuran jejak sangat beragam di beberapa wilayah.
”Kenyataannya, sampai sekarang, masyarakat masih melakukan pergerakan harian. Tidak ada yang tahu apabila tempat yang dikunjungi atau sekadar dilewati memang bebas virus korona. Sampai sudah ada jaminan pengobatan lebih baik, jangan minta guru dan murid mengambil risiko membahayakan kesehatan,” ucapnya.
Di Jakarta, per 17 Agustus, ada 30.092 kasus positif Covid-19 dengan rincian 19.916 orang sembuh, 1.011 orang meninggal, dan sisanya tengah dirawat atau melakukan isolasi mandiri. Peta persebaran kasus positif menurut corona.jakarta.go.id juga rata di seluruh kelurahan di Ibu Kota.