Pengelola tempat kerja belum mewajibkan karyawan beraktivitas di kantor. Sebagian dari mereka masih memberlakukan pola kerja yang luwes sambil mengikuti perkembangan kasus Covid-19.
Oleh
FRANSISKUS WISNU WARDHANA DANY
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Sebagian manajemen perusahaan belum memberlakukan kewajiban bekerja di kantor. Langkah ini dilakukan untuk mengurangi mobilitas pekerja. Kebijakan ini dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan perkembangan kasus Covid-19.
Vanny (23) masuk kerja seperti biasa, Senin (3/8/2020). Manajemen perusahaan tempatnya bekerja memberlakukan operasional dalam skala minimum untuk sementara ini. Kebijakan dapat berubah seiring dengan perkembangan kasus Covid-19 di area perkantoran. Adapun operasional perusahaan berlangsung dengan protokol kesehatan yang ketat supaya pelayanan terhadap nasabah tetap berjalan.
”Manajemen terus memantau kondisi kesehatan semua pegawai dan memberikan dukungan penuh dalam bentuk pemberian suplemen vitamin, pemeriksaan kesehatan, dan lainnya,” ucap Vanny yang berkantor di Jakarta Selatan.
Stephani (25), pekerja di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, juga demikian. Manajemen perusahaan menerapkan bekerja dari rumah dan bekerja dari kantor dengan skala minimum setelah ada pekerja positif Covid-19. ”Manajemen masih menelususri kontak erat dengan pekerja yang positif untuk tes cepat dan tes usap. Kemungkinan semua karyawan akan tes cepat,” kata Stephani.
Sementara itu, untuk mengurangi pergerakan orang, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan kembali ganjil genap sebagai salah satu upaya memutus mata rantai penularan Covid-19 di perkantoran.
Hari pertama pemberlakuan aturan itu, PT Kereta Commuter Indonesia mencatat, jumlah penumpang tidak jauh berbeda dengan Senin pekan lalu. Data berdasarkan tiket elektronik menunjukkan jumlah penumpang hingga pukul 07.00 sebanyak 71.325. Adapun Senin pekan lalu pada waktu yang sama tercatat penumpang sebanyak 72.529.
Hingga pukul 07.00 terjadi peningkatan pengguna kereta rel listrik (KRL) di Stasiun Bogor, Bojong Gede, dan Rangkasbitung. Di Stasiun Bogor tercatat 6.919 pengguna atau naik 6 persen dari pekan lalu, di Stasiun Bojong Gede ada 5.529 pengguna atau naik 3 persen, dan di Stasiun Rangkasbitung tercatat 2.301 pengguna atau naik 27 persen.
Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo berharap ganjil genap dapat membatasi mobilitas pekerja, khususnya yang mendapat jadwal bekerja dari rumah. Apalagi perkantoran wajib menerapkan protokol kesehatan berupa pembatasan jumlah orang hanya 50 persen dari kapasitas normal.
Menurut Ketua Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya Teguh Nugroho, kepadatan pada jam sibuk terjadi karena ketidakpatuhan instansi pemerintah, badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), dan swasta terhadap pembatasan jumlah pekerja dari kantor. Apalagi sif kerja antara pukul 07.00-16.00 dan pukul 09.00-18.00 terlalu pendek. Alhasil, kepadatan selalu terjadi pada jam sibuk antara pukul 06.00-08.00 dan pukul 16.00-19.00. ”Pelaju mengejar jam yang sama untuk ke tempat kerja,” ujar Teguh.
Ombudsman Jakarta Raya mendorong kajian terhadap kebijakan ganjil genap. Salah satunnya ialah menambah rentang waktu sif sehingga jumlah jam kerja lebih pendek. Kekurangan jam kerja bisa dikompensasi ke hari kerja atau menjadi enam hari kerja supaya jumlah jam kerja sepekan tetap terpenuhi. Contohnya sif pertama mulai pukul 07.00-14.00 dan sif kedua pukul 11.00-18.00.