Sekda Saefullah: Reklamasi Ancol untuk Kepentingan Rekreasi Masyarakat
Pulau K yang masuk area reklamasi dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 237 Tahun 2020 pada Juni lalu oleh Mahkamah Agung dinyatakan batal direklamasi. Keputusan ini sesuai dengan gugatan dari DKI sendiri.
Oleh
Laraswati Ariadne Anwar & Johannes Galuh Bimantara
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan tetap melanjutkan reklamasi di Ancol dengan alasan untuk kepentingan rekreasi publik. Di tempat ini pula akan dibangun museum sejarah peradaban Islam yang peletakan batu pertamanya telah dilakukan pada Februari 2020 disaksikan oleh Dewan Masjid Indonesia dan Sekretaris Jenderal Liga Muslim Dunia.
Pernyataan itu disampaikan Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah dalam siaran pers, Jumat (3/7/2020).
Isu reklamasi Ancol menjadi polemik di masyarakat karena bertentangan dengan janji kampanye Anies Baswedan ketika bertarung dalam pemilihan gubernur tahun 2017. Bahkan, Pulau K yang masuk area reklamasi dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 237 Tahun 2020 pada Juni lalu oleh Mahkamah Agung dinyatakan batal direklamasi. Keputusan ini sesuai dengan gugatan dari Pemprov DKI Jakarta sendiri.
Keputusan itu ditetapkan dan ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 24 Februari 2020. Salinan keputusan tersebut diunggah ke laman resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (JDIH-Jakarta). Produk hukum Keputusan Gubernur No 237/2020 dapat dilihat pula di KEPGUB_NO._237_TAHUN_2020.pdf
”Lokasi yang dipermasalahkan ada di Ancol bagian timur dan barat itu sejak tahun 2009 itu menjadi tempat penampungan tanah kerukan dari 5 waduk dan 13 sungai. Pengerukan itu dalam rangka pencegahan banjir,” kata Saefullah.
Di samping itu, selama pembangunan moda raya terpadu (MRT), lokasi itu juga menjadi tempat pembuangan tanah galian terowongan jalur MRT.
Menurut dia, selama sebelas tahun terakhir terkumpul 3.441.870 meter kubik tanah lumpur yang mengeras dan membentuk lahan seluas 20 hektar. Lokasi itu persis bersebelahan dengan Taman Impian Jaya Ancol dan tidak bersinggungan dengan kehidupan para nelayan di Jakarta Utara. Pemprov DKI Jakarta lalu memutuskan mereklamasi wilayah itu agar tanah tersebut tidak tercecer ke dalam laut tanpa terkendali.
”Pemerintah membuat keputusan gubernur agar tanah ini bisa memperoleh sertifikat Badan Pertanahan Nasional. Melalui aturan ini juga akan dilakukan reklamasi seluas 120 hektar untuk Taman Impian Jaya Ancol dan 35 hektar untuk Dunia Fantasi. Ini mencakup ruang bermain anak dan museum sejarah Islam untuk kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Saefullah menambahkan, PT Pembangunan Jaya Ancol selaku pelaksana pengembangan wilayah tersebut sudah diamanatkan agar transparan dalam pemakaian lahan. Mereka juga melakukan kajian dampak terhadap lingkungan, perubahan iklim, dan kehidupan masyarakat sekitar.
Peletakan batu pertama untuk Museum Sejarah Nabi dan Peradaban Islam diumumkan pada 26 Februari 2020. Pembangunan direncanakan berlangsung 1,5 tahun ke depan.
Gubernur Jakarta Anies Baswedan dalam acara tersebut mengatakan alasan membangun museum di daerah pesisir ialah sejarah Islam di Nusantara berawal dari pesisir. Di samping itu, wilayah Ancol sudah terkenal sebagai tempat wisata sehingga cocok untuk membangun obyek wisata pendidikan bagi semua lapisan masyarakat.
Acara itu dihadiri Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jusuf Kalla, Wakil Ketua DMI Syafruddin, dan Menteri Agama Fachrul Razi. Turut hadir Sekretaris Jenderal Liga Muslim Dunia Mohammed Abdulkarim Al Issa.
Sebelumnya, pakar tata kota dari Universitas Trisakti, Yayat Supriatna, menjelaskan bahwa Kepgub Jakarta 237/2020 tidak menggunakan ketentuan Peraturan Daerah Jakarta 1/2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi.
Dalam perda itu, menurut Yayat, hanya ada denah perluasan Dunia Fantasi. Adapun perluasan Ancol tidak disebutkan. Dalam hukum positif, perda itu harus direvisi dulu sebelum ada kepgub. Konsekuensi jika tidak melakukannya adalah pejabat pemerintah yang menerbitkan aturan bisa dikenai sanksi pidana.
Dalam perda itu hanya ada denah perluasan Dunia Fantasi. Adapun perluasan Ancol tidak disebutkan. Dalam hukum positif, perda itu harus direvisi dulu sebelum ada kepgub.
Sementara itu, Deputi Pengelolaan Pengetahuan Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan Parid Ridwanuddin tetap meminta agar Pemprov Jakarta setia pada janji masa kampanye tahun 2017. Pihaknya menduga reklamasi itu untuk membangun Pulau K yang jelas-jelas telah dibatalkan oleh Mahkamah Agung.