Keputusan Gubernur DKI Nomor 237 Tahun 2020 disebut hanya berdasar pada tiga undang-undang yang tidak spesifik terkait dengan pengaturan kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil.
Oleh
J Galuh Bimantara/Helena F Nababan
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 237 Tahun 2020 tentang Izin Pelaksanaan Perluasan Kawasan Rekreasi Dunia Fantasi (Dufan) Seluas ± 35 Ha (Lebih Kurang Tiga Puluh Lima Hektar) dan Kawasan Rekreasi Taman Impian Ancol Timur Seluas ± 120 Ha (Lebih Kurang Seratus Dua Puluh Hektar).
Keputusan itu ditetapkan dan ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 24 Februari 2020. Salinan keputusan tersebut diunggah ke laman resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (JDIH-Jakarta). Produk hukum Keputusan Gubernur No 237/2020 dapat dilihat pula di KEPGUB_NO._237_TAHUN_2020.pdf
Keputusan gubernur berupa izin reklamasi pada dua lokasi di Taman Impian Jaya Ancol, Jakarta Utara, itu menimbulkan polemik, terutama karena Gubernur Anies sejak masih berkampanye berjanji menghentikan reklamasi. Bahkan, ada dugaan reklamasi di Ancol merupakan bagian dari proyek 17 pulau buatan di Teluk Jakarta.
Dugaan tersebut muncul dari konfirmasi pada Rabu (1/7/2020) terhadap Deputi Pengelolaan Pengetahuan Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) Parid Ridwanuddin serta anggota Komisi B DPRD DKI dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Eneng Malianasari.
Parid mengatakan, dari sejumlah kajian, pihaknya menduga reklamasi perluasan Dufan sebenarnya merupakan pembangunan Pulau K. Luas yang diizinkan hanya berbeda 3 hektar dari rencana semula, dari 35 hektar menjadi 32 hektar.
Namun, ia belum yakin reklamasi untuk kawasan rekreasi Taman Impian Ancol Timur juga bagian dari proyek pulau reklamasi, yang oleh pemerintah pusat disinergikan dengan proyek Pembangunan Kawasan Pesisir Terpadu Ibu Kota Nasional (NCICD). Perluasan Taman Impian Ancol Timur diizinkan seluas 120 hektar dan tidak ada rencana pulau buatan di sekitar Ancol yang sama atau mendekati 120 hektar.
Kiara bersama lembaga swadaya masyarakat lain yang tergabung dalam Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta sedang merancang langkah guna merespons dugaan DKI melanjutkan proyek pulau buatan.
Berdasarkan pencocokan dengan peta, Eneng menyatakan, area perluasan Taman Impian Ancol Timur sesuai dengan lokasi Pulau L. Untuk reklamasi perluasan Dufan, ia sepakat itu cocok dengan lokasi Pulau K. Ia meninjau ke lapangan sambil melakukan rapat kerja DPRD dengan pihak Ancol pada hari Selasa (30/6/2020).
Meski demikian, Eneng belum bisa memastikan Pemprov DKI memang berniat turut melanjutkan proyek 17 pulau NCICD atau tidak.
Tiga undang-undang
Sekretaris Jenderal Kiara Susan Herawati melalui keterangan tertulis mengatakan, Kepgub DKI No 237/2020 punya kecacatan hukum karena hanya berdasar pada tiga undang-undang yang tidak spesifik terkait dengan pengaturan kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil. Kepgub menggunakan UU No 29/2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia, UU No 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan UU No 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Padahal, UU yang spesifik sudah tersedia, yakni UU No 27/2007 juncto UU No 1/2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.
Selain itu, lanjut Susan, reklamasi bakal memperparah dua kawasan sekaligus, yaitu kawasan perairan Ancol di Teluk Jakarta dan lokasi pengambilan material pasir untuk pengurukan daratan buatan.
Kecocokan lokasi reklamasi perluasan dua area di Ancol dengan lokasi rencana pulau buatan, bagi Parid, menunjukkan bahwa Pemprov DKI sama dengan pemerintah pusat yang ingin melanjutkan proyek pulau-pulau reklamasi.
Bukti pemerintah pusat ingin pulau buatan bertambah lagi adalah dengan dimasukkannya gambar Pulau H dalam Peta Rencana Pola Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur (Jabodetabek-Punjur), yang merupakan lampiran dari Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur.
Secara terpisah, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (30/6/2020), mengatakan, terkait reklamasi Ancol, ia akan memberikan penjelasan.
”Nanti dijelaskan sekalian biar lengkap,” kata Anies.
Head of Corporate Secretary PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk Agung Praptono, dihubungi pada Rabu, mengatakan, kegiatan reklamasi untuk penambahan area saat ini belum dilakukan.