logo Kompas.id
MetropolitanDKI Revisi Aturan Jam Kerja...
Iklan

DKI Revisi Aturan Jam Kerja Kantor, Jeda Sif Kerja Menjadi Tiga Jam

Untuk mengurai kepadatan lalu lintas ataupun angkutan umum, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta merevisi aturan waktu masuk kantor. Awalnya sif masuk berjeda dua jam, pekan ini berjeda tiga jam.

Oleh
Helena F Nababan
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/2j02YxlE8vQyObmqR_WcYwZx71o=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F03%2F0c1e0e2a-97d2-4793-be83-cc4cd0de5c94_jpg.jpg
Kompas/Wawan H Prabowo

Para pekerja berjalan menuju Stasiun Commuter Line di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, saat jam pulang kerja, Rabu (18/3/2020). Di masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengubah jeda antarsif kerja dari dua jam menjadi tiga jam.

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengubah aturan jadwal sif kerja pegawai perkantoran mulai Senin (15/6/2020). Dari semula berjeda dua jam menjadi tiga jam untuk mengurangi kepadatan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah, Senin (15/6/2020), mengatakan, pihaknya telah menerbitkan surat keputusan kepala dinas terkait perubahan dua sif jam kerja pegawai. ”Surat sudah saya revisi dan ditetapkan mulai hari ini,” kata Andri.

Editor:
gesitariyanto
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000