DKI Revisi Aturan Jam Kerja Kantor, Jeda Sif Kerja Menjadi Tiga Jam
Untuk mengurai kepadatan lalu lintas ataupun angkutan umum, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta merevisi aturan waktu masuk kantor. Awalnya sif masuk berjeda dua jam, pekan ini berjeda tiga jam.
Oleh
Helena F Nababan
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengubah aturan jadwal sif kerja pegawai perkantoran mulai Senin (15/6/2020). Dari semula berjeda dua jam menjadi tiga jam untuk mengurangi kepadatan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah, Senin (15/6/2020), mengatakan, pihaknya telah menerbitkan surat keputusan kepala dinas terkait perubahan dua sif jam kerja pegawai. ”Surat sudah saya revisi dan ditetapkan mulai hari ini,” kata Andri.
Surat itu adalah Surat Keputusan Kepala Dinas Nomor 1477 Tahun 2020 tentang Perubahan Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta No 1363/2020 tentang Protokol Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Perkantoran/Tempat Kerja pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.
Awalnya, lanjut Andri, jam masuk perkantoran yang ditetapkan Pemprov DKI Jakarta memiliki waktu jeda dua jam. Rinciannya, jam masuk pertama dimulai pukul 07.00-16.00 dan jam kedua dari pukul 09.00-18.00.
Dengan adanya perubahan tersebut, waktu jeda menjadi tiga jam dari pukul 07.00-16.00 pada sif pertama dan pukul 10.00-19.00 pada sif kedua. ”Perubahan jam kerja perkantoran ini untuk menghindari kepadatan lalu lintas di jalan raya dan di angkutan umum,” ujar Andri.
Anies Baswedan, Gubernur DKI Jakarta, dalam tinjauan ke Stasiun Bogor pada Senin pagi sudah menegaskan, Pemprov DKI Jakarta akan menegakkan regulasi yang mengatur sif kerja, antara lain Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 No 8/2020 tentang Pengaturan Jam Kerja di Wilayah Jabodetabek dan Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta No 38/SE/2020 tentang Sistem Kerja Pegawai ASN di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta pada Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.
Hal tersebut diharapkan mampu mengurangi kepadatan penumpang angkutan umum massal dan kendaraan pribadi menuju Jakarta. ”Terkait dengan jam kerja, jam kerja baik ASN maupun swasta sudah dibuatkan jeda, dalam aturannya minimal dua jam. Nah, sekarang kita sepakati diubah menjadi tiga jam. Selisih antara sif satu dan sif dua itu sekurang-kurangnya tiga jam,” tuturnya.
Tujuannya, kata Anies, untuk mengurangi kepadatan. Ini semua dikerjakan bukan semata-mata untuk memenuhi peraturan, melainkan untuk keselamatan pekerja. Jadi, apa pun pengaturan yang dilakukan diharapkan dijalani dengan baik dan tertib.
Andri berharap perusahaan dan perkantoran dapat segera mengikuti ketentuan yang dikeluarkan DKI Jakarta. Saat ini, pihaknya mulai menyosialisasikan surat tersebut agar dipatuhi.
Bila tidak, tegas Andri, pemerintah akan menegur. Bila tak diperhatikan, pemerintah akan memberikan sanksi tegas berupa denda sebesar Rp 5 juta sampai Rp 50 juta. Hal ini mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta No 41/2020 tentang Pengenaan Sanksi terhadap Pelanggaran Pelaksanaan PSBB dalam Penaganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di DKI Jakarta.
”Kami harap perkantoran segera melakukan penyesuaian, karena kalau tidak, mereka akan rugi sendiri. Paling tidak hari Rabu (17/6/2020) mereka dapat mengubah jadwal kerja pegawainya,” katanya.
Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas No 1477/2020, pemimpin atau penanggung jawab perusahaan wajib membentuk tim gugus tugas Covid-19 di internal mereka. Pembagian waktu dua sif masuk ini hanya berlaku untuk 50 persen pegawai yang bekerja di kantor, sisanya bekerja di rumah.