Masa Transisi, Pos Pemeriksaan PSBB di DKI Jakarta Tetap Aktif
Pemeriksaan terhadap pengendara dalam menjalankan protokol kesehatan tetap berjalan selama pembatasan sosial berskala besar masa transisi di DKI Jakarta.
Oleh
Johanes Galuh Bimantara
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Sebanyak 33 pos pemeriksaan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB di DKI Jakarta tetap aktif dalam masa transisi menuju normal baru. Pos yang dibuat sejak pemberlakuan PSBB tahap pertama pada 10 April 2020 itu juga dipakai untuk menyekat warga yang akan keluar atau masuk Jakarta, tetapi tidak memiliki surat izin keluar masuk atau SIKM.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan, pemeriksaan di bandar udara juga masih aktif untuk memastikan penumpang pesawat tujuan Jakarta atau yang meninggalkan Jakarta memiliki SIKM. ”Penempatan anggota (Polri) di pos-pos pengecekan masih dilakukan,” ucapnya dalam keterangan resmi pada Senin (8/6/2020).
Meski demikian, pemeriksaan di pos-pos itu lebih mengedepankan peran anggota Satuan Polisi Pamong Praja dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Saat ini, pemeriksaan dokumen itu hanya berjalan di dalam wilayah DKI Jakarta.
Sebelumnya, penyekatan dengan fokus membatasi pergerakan pengendara ke arah Ibu Kota, terutama mencegat yang balik setelah mudik, terdiri atas tiga lapis atau ring. Lapis ketiga adalah pemeriksaan di Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Lapis kedua, pemeriksaan di 11 pos pemeriksaan perbatasan Jabodetabek. Lapis pertama, di 9 pos pemeriksaan di dalam wilayah DKI.
Pemeriksaan di luar Jakarta berakhir Minggu (7/6/2020). Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mencatat, kurun 27 Mei-7 Juni di pos-pos lapis kedua dan pertama, ada 29.280 kendaraan tujuan Jakarta diminta putar balik karena pengguna tidak mengantongi SIKM.
Adapun sembilan pos pemeriksaan di dalam wilayah Jakarta dan masih tetap aktif meliputi tiga pos di Jakarta Barat (Pos Polisi Kalideres, Pos Joglo Raya, Pos Polisi Karang Tengah di Raden Saleh), tiga pos di Jakarta Timur (Jalan Raya Bogor dekat Panasonic, Jalan Raya Bekasi pada kolong jalan layang Cakung, Jalan Raya Kalimalang pada persimpangan Lampiri), serta tiga pos di Jakarta Selatan (simpang jalan layang Universitas Indonesia, persimpangan Pasar Jumat, dan Jalan Ciledug Raya di depan Universitas Budi Luhur).
Di Jakarta Selatan, seperti disampaikan Kepala Satpol PP Jakarta Selatan Ujang Harmawan, pemeriksaan tetap berjalan di simpang UI yang merupakan perbatasan DKI dengan Depok, simpang Pasar Jumat (perbatasan Tangerang Selatan), dan di Jalan Ciledug Raya (perbatasan Kota Tangerang).
Pemeriksaan di luar Jakarta berakhir Minggu (7/6/2020). Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mencatat, kurun 27 Mei-7 Juni di pos-pos lapis kedua dan pertama, ada 29.280 kendaraan tujuan Jakarta diminta putar balik karena pengguna tidak mengantongi SIKM.
”Ada 21 personel Satpol PP per hari bertugas di satu check point (pos pemeriksaan),” ujar Ujang. Terdapat tiga giliran jaga setiap harinya dengan tujuh anggota bertugas per giliran. Namun, pada pagi dan sore pada hari kerja, jumlah bisa ditambah menjadi 10 personel mengingat tingginya volume kendaraan.
Yusri menambahkan, Polri dan TNI sudah terlibat bersama Pemerintah Provinsi DKI mengawasi kepatuhan pada protokol kesehatan sejak PSBB masa transisi dimulai Jumat (5/6/2020). Terdapat sejumlah pelonggaran dalam masa transisi, tetapi protokol kesehatan tetap harus ditegakkan. Contohnya, mulai Senin ini, perkantoran, perindustrian, perdagangan, museum, galeri, perpustakaan, serta pertokoan dan rumah makan yang berdiri sendiri boleh beroperasi lagi. Namun, jumlah orang yang masuk ke fasilitas-fasilitas itu hanya boleh 50 persen dari kapasitas maksimal.
Ujang mengatakan, Satpol PP Jakarta Selatan turut mengawasi kepatuhan pengelola perkantoran hari Senin ini, antara lain di area Dukuh Atas Jalan Sudirman serta di area Kuningan yang masuk Kecamatan Setiabudi. Jika ada pelanggaran, pihaknya memberikan teguran tertulis untuk tahap awal. Jika suatu saat pelanggaran diulangi, pengelola dikenakan denda administratif Rp 25 juta, sesuai Pasal 13 Ayat 5 huruf b, Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.