Masa Transisi, Kepadatan Lalu Lintas di Tol Dalam Kota Meningkat
Pantauan polisi, kepadatan mulai dari Gerbang Tol Cililitan, Cawang, hingga Tebet. Setelah itu, kepadatan terurai.
Oleh
Johanes Galuh Bimantara
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Hasil pemantauan Kepolisian Daerah Metro Jaya, kepadatan lalu lintas meningkat di sejumlah titik di Jalan Tol Dalam Kota, Jakarta, Senin (8/6/2020) pagi, bertepatan dengan dimulainya pelonggaran pembatasan sejumlah sektor, termasuk perkantoran. Namun, kemacetan belum sampai terjadi.
”Macet tidak; kalau padat, iya,” kata Kepala Satuan Patroli Jalan Raya Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris AM Indra Waspada saat dihubungi Senin.
Menurut dia, lalu lintas di sejumlah titik di Tol Dalam Kota yang mengarah ke pusat Ibu Kota semakin padat, tetapi volume kendaraan masih belum setinggi saat hari kerja normal waktu pembatasan sosial berskala besar (PSBB) belum diberlakukan.
Dalam pantauan Indra, kepadatan terlihat mulai dari Gerbang Tol Cililitan, Cawang, hingga Tebet. Setelah itu, kepadatan terurai. Ia menilai, kepadatan di lokasi itu muncul karena adanya pertemuan kendaraan dari arah Tanjung Priok dengan kendaraan dari Tol Jakarta-Cikampek serta Tol Jagorawi.
Meski demikian, Satuan Patroli Jalan Raya Polda Metro Jaya mulai Senin ini memberlakukan sistem lawan arus (contra flow) demi menekan risiko kemacetan lalu lintas di tol dari Cawang ke arah Semanggi di Km 0+200 hingga 1+700. Satu lajur jalan arah timur diambil untuk bisa digunakan pengendara yang mengarah ke barat. ”Kami tidak mau ambil risiko,” ujar Indra.
Pertimbangannya, Satuan Patroli Jalan Raya meyakini pergerakan warga meningkat karena pembukaan kembali sejumlah pusat aktivitas di Jakarta mulai Senin ini. Dalam pengamatan, volume lalu lintas di pagi hari dari arah Cikampek atau Bekasi serta dari Tol Jagorawi menuju Jakarta meningkat mulai pekan lalu.
Selain itu, penyekatan kendaraan di Jalan Tol Jakarta-Cikampek Km 47 yang masuk wilayah Karawang sudah berakhir Minggu (7/6/2020) sehingga kendaraan dari arah Cikampek bisa lebih cepat sampai ke Jakarta. Penyekatan itu bagian dari pemeriksaan surat izin keluar masuk (SIKM) Jakarta.
Indra menambahkan, lalu lintas dari arah Cikampek semakin lancar dengan dibukanya kembali akses Tol Layang Jakarta-Cikampek. Ia memastikan rekayasa lalu lintas berupa lawan arus akan terus diberlakukan jika volume kendaraan tetap tinggi pada hari-hari mendatang.
Sementara itu, dalam pantauan Kompas, lalu lintas tersendat di area Pondok Indah, Jakarta Selatan, yang mengarah ke utara atau ke pusat Ibu Kota, Senin pagi. Kendaraan mengantre masuk Jalan Metro Pondok Indah sejak dari depan Plaza Simatupang di Jalan TB Simatupang.
Para pengendara pun terjebak kemacetan setidaknya 1,7 kilometer, kemudian arus mengalir lancar lagi setelah melewati lampu lalu lintas Bundaran Pondok Indah. Kondisi itu masih terjadi hingga pantauan menjelang pukul 10.00.
Seorang pengemudi ojek daring, Ferdi (40), mengatakan, kemacetan seperti itu belum pernah dilihatnya selama PSBB di Jakarta. ”Ini kayak sebelum PSBB lagi,” katanya.
Pedagang nasi goreng di Pondok Indah, Yanto (53), menambahkan, dirinya juga baru akhir-akhir ini melihat peningkatan volume kendaraan. Menurut dia, kondisi demikian sudah terjadi sejak Jumat (5/6/2020).
Terkait dengan rencana pemberlakuan kembali pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap dalam PSBB masa transisi, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus menuturkan, ganjil genap masih ditiadakan hingga 11 Juni. Kepastian untuk tanggal 12 hingga seterusnya menunggu hasil evaluasi bersama Dinas Perhubungan DKI.
Ganjil genap masih ditiadakan hingga 11 Juni. Kepastian untuk tanggal 12 hingga seterusnya menunggu hasil evaluasi bersama Dinas Perhubungan DKI. (Yusri Yunus)
Yusri juga berharap peraturan yang lebih rinci dari DKI segera terbit terkait dengan pengenaan sistem ganjil genap pada kendaraan roda dua. Rambu-rambu yang tersedia di lokasi-lokasi pemberlakuan ganjil genap saat ini pun baru ditujukan kepada pengendara mobil.
Pasal 4 Ayat 1 huruf f Peraturan Gubernur DKI Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Pergub No 155/2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap menyatakan, sepeda motor dikecualikan dari aturan ganjil genap. Namun, berdasarkan Pasal 18 Pergub No 51/2020 tentang Pelaksanaan PSBB pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif, sistem itu juga berlaku untuk kendaraan roda dua.