Sejumlah Tempat Wisata di Bogor Tetap Patuhi Aturan PSBB
Sejumlah tempat wisata di Bogor seperti Taman Safari Indonesia dan Kebun Raya Bogor masih tetap menaati aturan untuk menutup lokasinya saat penerapan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB.
Oleh
PRADIPTA PANDU
·4 menit baca
BOGOR, KOMPAS – Sejumlah tempat wisata di Bogor seperti Taman Safari Indonesia dan Kebun Raya Bogor masih tetap menaati aturan untuk menutup lokasinya saat penerapan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB. Namun, kewajiban memelihara dan merawat satwa maupun spesies tanaman di kedua tempat wisata tersebut tetap dijalankan di tengah keterbatasan akibat melonjaknya pemasukan.
Humas Taman Safari Indonesia (TSI) Yulius Suprihardo saat dihubungi, Selasa (2/6/2020), menyampaikan, sampai saat ini pihak TSI masih menutup lokasi wisata dari pengunjung. Tempat wisata yang berlokasi di Cisarua, Kabupaten Bogor ini ditutup sejak 23 Maret 2020 guna mencegah penyebaran Covid-19.
Kendati demikian, Yulius mengaku semua satwa yang ada di TSI tetap terpelihara dan terawat dengan baik. Tercatat sejumlah satwa juga lahir saat pandemi Covid-19 yakni seekor anak gajah yang diberinama Covid dan orang utan bernama Fitri.
Pembiayaan untuk merawat satwa di TSI sangat bergantung dari tiket masuk para pengunjung. Sedikitnya 700 kilogram daging dan berbagai macam sayuran dibutuhkan untuk memberi makan satwa. Namun, kata Yulius, kebutuhan tersebut dapat tertutup karena TSI banyak mendapatkan donasi berupa pakan satwa dari beberapa instansi pemerintah maupun swasta.
Direktur TSI Jansen Manansang sebelumnya menyatakan telah siap membuka TSI jika pemerintah Kabupaten Bogor mencabut penerapan PSBB dan mengizinkan kembali tempat wisata untuk beroperasi. Ia juga telah membuat sejumlah program dan protokol kesehatan untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19.
“Saat pengunjung mulai memasuki area TSI akan langsung dicuci kendaraannya. Mereka juga diwajibkan memakai masker sehingga bisa berkeliling tanpa ada gangguan,” ujarnya.
Selain TSI, Kebun Raya Bogor (KRB) juga masih menutup lokasinya selama PSBB. Kepala Kebun Raya Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Hendrian mengatakan, pihaknya masih menunggu instruksi dari kepala LIPI terkait pembukaannya kembali kebun raya di sejumlah wilayah di Indonesia, termasuk KRB.
Sebagai tempat wisata yang berbasis lembaga koservasi, KRB juga selalu merawat dan memelihara koleksi tanamannya setiap hari. “Walaupun status pegawai kami saat ini masih WFH, tetapi sebagian kami tugasi untuk piket. Mengingat ada beberapa pekerjaan yang harus dilakukan dengan cukup intensif,” kata Hendrian.
Hendrian mengatakan, perawatan secara intensif ini penting dilakukan karena terdapat bibit yang harus setiap saat dipelihara. Selain itu, terdapat juga pohon tumbang yang harus dipertahankan keberadaanya sebagai koleksi melalui upaya penggandaan hingga tanaman lain yang juga membutuhkan perawatan khusus.
Sementara terkait kesiapan menghadapi normal baru, Hendrian mengaku tengah menyiapkan protokolnya. Secara garis besar protokol yang disiapkan antara lain terkait penyelenggaraan pelayanan publik dan pelaksanaan tugas kebun raya sebagai satuan kerja di bawah naungan LIPI.
Tidak boleh beroperasi
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor, Syarifah Sofiah menegaskan, selama masa PSBB semua objek wisata di wilayahnya tidak boleh beroperasi. Sosialisasi, pembinaan, dan pengawasan terkait kebijakan ini masih terus lakukan.
Meski demikian, Syarifah memandang terdapat perilaku euforia saat ada berita pemerintah akan menerapkan normal baru. Euforia masyarakat semakin tinggi menyusul datangnya momen lebaran yang juga identik dengan masa libur panjang.
“Terdapat beberapa laporan dari hasil pengawasan di lapangan bahwa ada restoran yang sudah terima makan di tempat yang sebenarnya selama masa PSBB dilarang. Demikian juga ada obyek wisata yang sudah didatangi beberapa pengunjung yang ingin berwisata,” ujarnya.
Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim belum dapat memastikan terkait diizinkannya kembali tempat wisata di Kota Bogor saat selesainya PSBB maupun saat penerapan normal baru. Sebab, sampai saat ini pemkot Bogor masih mencari titik temu dengan para pelaku usaha dan sektor terkait lainnya.
“Saat ini kondisi Kota Bogor masih ada di zona kuning, artinya rekomendasi Pemerintah Propinsi Jawa Barat masih menyarankan perpanjangan PSBB. Jika kondisi sudah di zona biru, kebijakan pasti akan lebih longgar,” ucapnya.
Saat ini kondisi Kota Bogor masih ada di zona kuning, artinya rekomendasi Pemerintah Propinsi Jawa Barat masih menyarankan perpanjangan PSBB. Jika kondisi sudah di zona biru, kebijakan pasti akan lebih longgar.
Dedie berharap, sebelum penerapan normal baru setiap sektor dapat diarahkan petunjuk teknis dan pelaksanaannya oleh kementerian yang berwenang. Hal ini bertujuan agar implementasi di daerah ada keseragaman pola pikir dan pola tindak.