Pembatasan Pergerakan Orang Meluas ke Daerah Tetangga DKI
Kebijakan DKI Jakarta membatasi akses keluar masuk orang dari luar Jabodetabek ke Jakarta diikuti oleh daerah tetangga Ibu Kota. Depok dan Bekasi melakukan pembatasan serupa bagi warga dari luar daerah tersebut.
Oleh
STEFANUS ATO/AGUIDO ADRI
·3 menit baca
BEKASI, KOMPAS – Upaya DKI Jakarta membatasi pergerakan orang dari luar Jabodetabek mulai diikuti daerah penyanggah Jakarta di Bekasi dan Depok, Jawa Barat. Di Perbatasan Bekasi-Karawang, pemeriksaan dokumen perjalanan dari luar Jabodetabek terintegrasi antara petugas dari Kabupaten Bekasi dan DKI Jakarta.
Kepala Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Metro Bekasi Ajun Komisaris Besar Rachmat Sumekar mengatakan, arus kedatangan orang ke Jabodetabek setiap hari terus bertambah dari sejak H+1 Lebaran. Dari dua titik pemeriksaan di perbatasan Kabupaten Bekasi, mereka yang diminta putar balik, paling banyak ditemukan di Jalan Raya Rengasdenglok, Kedungwaringin.
"Penindakan di lapangan dilaksanakan gabungan antara Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Satuan Lalu Lintas Polres Metro Bekasi, Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi dan DKI Jakarta, serta petugas dari Kementerian Perhubungan. Jadi, yang akan ke Jakarta tetapi tidak punya SIKM, kami minta putar balik atau urus SIKM dulu," kata Rachmat, Senin (1/6/2020), di Bekasi.
Mereka yang akan ke Bodetabek juga diminta putar balik jika perjalanan itu tidak termasuk dalam sektor dikecualikan. Penindakan tersebut didasarkan pada Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi Yana Suyatna menambahkan, penindakan di titik pemeriksaan perbatasan Kabupaten Bekasi dikecualikan bagi warga Kabupaten Bekasi. Warga di daerah itu tetap diizinkan masuk dan otomatis berstatus orang dalam pemantauan yang wajib karantina selama 14 hari.
"Kami membantu DKI Jakarta mengecek kelengkapan SIKM warga yang akan ke Jakarta. Ke Bodetabek juga tetap diminta putar balik jika perjalanannya tidak sesuai aturan Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020," tuturnya.
Kami membantu DKI Jakarta mengecek kelengkapan SIKM warga yang akan ke Jakarta. Ke Bodetabek juga tetap diminta putar balik jika perjalanannya tidak sesuai aturan Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020.
Pembatasan di Depok
Upaya menahan laju warga dari luar Jabodetabek usai Lebaran 2020 juga mulai diberlakukan di Depok, Jawa Barat. Pembatasan itu dituangkankan dalam Peraturan Wali Kota Depok Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengaturan Arus Balik Pergerakan Orang dalam Upaya Pencegahan Covid-19.
“Masuk Kota Depok bagi arus balik mohon dipenuhi dulu persyaratan. Jika tidak dipenuhi, maka akan dikembalikan ke tempat asal perjalanan,” kata Idris.
Dalam Peraturan Wali Kota Depok Nomor 36 Tahun 2020 itu, kata Idris, upaya pencegahan penyebaran Covid-19 mencakup beberapa poin yang harus diperhatikan warga. Misalnya, setiap warga Kota Depok yang pulang ke Kota Depok dari luar Jabodetabek wajib melengkapi persyaratan memiliki kartu tanda penduduk (KTP) elektronik Kota Depok atau kartu keluarga Kota Depok, surat pernyataan sehat bermeterai, surat keterangan hasil tes cepat non-reaktif dari puskesmas atau rumah sakit tempat asal perjalanan.
Bagi yang tidak memiliki KTP elektronik Kota Depok atau kartu keluarga Kota Depok wajib melengkapi persyaratan seperti memiliki surat keterangan dari kelurahan atau desa, diketahui camat tempat asal perjalanan yang menerangkan maksud dan tujuan kedatangan ke Kota Depok; surat pernyataan sehat bermeterai; surat keterangan hasil tes cepat non-reaktif dari puskesmas atau rumah sakit tempat asal perjalanan; memiliki surat jaminan bermeterai dari keluarga yang ada di Kota Depok diketahui RT setempat atau surat jaminan bermeterai dari tempat kerja yang ada di Kota Depok.
Adapun bagi mereka yang melakukan perjalanan dinas melampirkan surat keterangan dari tempat kerja di Kota Depok. Bagi yang disebabkan alasan darurat melakukan kegiatan masuk ke Kota Depok melampirkan surat keterangan domisili tempat tinggal dari kelurahan di Kota Depok.
”Peraturan harus dijalankan dengan ketat. Saya juga berharap warga patuh. Pandemi Covid-19 banyak memukul semua sektor. Jika kita tidak disiplin dan patuh, tidak akan berakhir,” kata Idris.
Peraturan harus dijalankan dengan ketat. Saya juga berharap warga patuh. Pandemi Covid-19 banyak memukul semua sektor. Jika kita tidak disiplin dan patuh, tidak akan berakhir.
Pembatasan pergerakan orang dari luar Jabodetabek juga sudah diikuti Kota Bekasi, sejak 26 Mei 2020. Pemerintah Kota Bekasi mewajibkan setiap orang yang masuk atau keluar daerah itu wajib memiliki SIKM. Aturan ini menginduk pada SIKM DKI Jakarta.