Perpanjangan-Penghentian PSBB Kota Bogor Tunggu Kajian Bersama
Hasil kajian dengan sejumlah pihak juga itu akan menentukan formula "normal baru" hidup bersama Covid-19..
Oleh
PRADIPTA PANDU
·3 menit baca
BOGOR, KOMPAS – Pemerintah Kota Bogor belum dapat memutuskan kebijakan apakah akan memperpanjang atau menghentikan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB yang berakhir 26 Mei mendatang. Hal tersebut baru dapat diputuskan setelah kajian dan evalusi dengan pakar epidemiologis, pengusaha, hingga akademisi.
“Tidak mungkin PSBB ini diperpanjang tanpa adanya kajian matang dan langkah-langkah berbeda. PSBB ini harus dikaji betul jangan sampai warga dikunci, tapi tidak ada perbaikan kebijakan,” ujar Wali Kota Bogor Bima Arya saat dihubungi, Kamis (21/5/2020).
Bima menjelaskan, hasil kajian dengan berbagai pihak tersebut juga akan menentukan formula "normal baru" yang hendak diterapkan setelah masa PSBB berakhir. “Jadi kira-kira normal baru itu seperti apa pengaturan pendidikan, kesehatan, maupun kantor,” katanya.
Saat ini, tren penyebaran Covid-19 di Kota Bogor cenderung melandai. Bahkan, berdasar analisis Gugus Tugas Covid-19 Provinsi Jawa Barat, Kota Bogor memiliki angka reproduksi kasus terendah di Jabar dengan nilai 0,43. Semakin rendah nilai reproduksi, semakin kecil pula tingkat penularan Covid-19 di suatu wilayah tersebut.
Meski demikian, Bima tidak ingin terlena dan menganggap Kota Bogor telah aman dari Covid-19. Ia pun menegaskan tidak akan melakukan relaksasi atau pelonggaran aturan selama PSBB.
“Membaca tren ini ibarat membaca hasil tes darah kita dengan membaca secara keseluruhan. Tidak bisa membaca data terakhir saja bahwa kasus positifnya landai. Harus menyandingkan dengan banyak data lain, termasuk tren swab dan rapid test yang diambil,” ujarnya.
Sebelumnya, Bima juga menyebut tetap akan memperketat penerapan PSBB karena wilayah geografis Kota Bogor yang dekat wilayah lain yang masih berzona merah Covid-19. Kota Bogor juga dekat dengan DKI Jakarta sebagai episentrum persebaran Covid-19.
Upaya memperketat aturan PSBB adalah dengan tetap memberikan sanksi bagi warga yang melanggar ketentuan. Aturan tersebut telah dikeluarkan Bima melalui Peraturan Wali Kota Nomor 37 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penerapan Sanksi Pelanggaran PSBB.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bogor Agustiansyah menyatakan, dari razia personel gabungan, hingga saat ini masih banyak warga melanggar aturan PSBB. Sejumlah pelanggaran yang kerap dijumpai yakni tidak mengenakan masker saat di luar rumah dan mengabaikan aturan jaga jarak fisik.
Pelanggaran mengabaikan jaga jarak fisik juga terlihat di Pasar Kebon Kembang, Minggu (17/5) lalu. Agustiansyah menyebut kondisi di Pasar Kebon Kembang telah ditertibkan. Agar hal ini tidak terulang lagi, Satpol PP bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor juga melakukan penyekatan di lima titik area sekitar pasar.
Program bansos
Selain memperketat aturan selama PSBB tahap ketiga, Pemkot Bogor juga membuat program bantuan sosial jaringan keluarga asuh kota (Jaga Asa). Program ini dibentuk guna mengakomodir warga yang tidak masuk dalam penerima bantuan dari pemerintah, baik pusat, provinsi, maupun daerah.
Anggaran program ini berasal dari para donatur. Para donatur dapat memilih langsung keluarga penerima bantuan melalui situs jagaasa.kotabogor.go.id. “Ketika program ini diluncurkan, dua hari sebelumnya saya melobi ke perusahaan dan filantropis hingga terkumpul Rp 365 juta. Artinya ada 365 keluarga yang dibantu,” ujarnya.
Menurut Bima, program bantuan tersebut merupakan cara membangkitkan solidaritas antarwarga dalam menghadapi pandemi Covid-19. Program ini juga dinilai dapat meredam gejolak sosial dan membangun emosional antarwarga karena donatur tidak memberikan uang melalui transfer melainkan terdapat proses pertemuan.