NF, Remaja Pembunuh Bocah, Juga Korban Pemerkosaan dan Kini Hamil
Pengusutan kasus kekerasan seksual terhadap NF penting untuk mendapatkan kesimpulan logis terhadap penyebab ia membunuh bocah tetangganya.
Oleh
Johanes Galuh Bimantara
·3 menit baca
Remaja putri berinisial NF (15), siswa sekolah menengah pertama yang tega membunuh bocah tetangganya di Sawah Besar, Jakarta Pusat, ternyata juga merupakan korban pemerkosaan orang-orang dekatnya. Kasusnya jadi pembelajaran tentang perlindungan anak di lingkungan tempat tinggal.
”Beberapa pembelajaran yang perlu menjadi perhatian agar kejadian serupa dapat dicegah, misalnya soal pengawasan orangtua, pelaku adalah orang terdekat dan berada di lingkungan anak dan kekerasan seksual terjadi di rumah,” tutur Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial Harry Hikmat, dalam keterangan tertulis, Kamis (14/5/2020).
Harry menyebutkan, NF adalah korban kekerasan tiga orang terdekatnya, yang membuat ia sekarang hamil 14 minggu atau 3,5 bulan. ”Kasus kedua (kekerasan seksual) juga perlu diselidiki untuk mendapatkan kesimpulan logis mengapa anak ini melakukan tindak kekerasan,” ujarnya.
Sementara itu, proses hukum terkait perbuatan NF menghabisi nyawa bocah berinisial APA (5) juga masih berlanjut. Harry mengatakan, NF dirujuk ke Balai Anak Handayani milik Kementerian Sosial di Jakarta untuk mendapatkan layanan rehabilitasi sambil menunggu proses peradilan dimulai.
Seperti diberitakan, siswi kelas IX SMP ini membunuh APA saat bocah tersebut bermain di rumah keluarga NF, Kamis (5/3/2020) sekitar pukul 16.00. Korban ditenggelamkan dalam bak kamar mandi, kemudian jasad dimasukkan ke dalam ember, lalu dipindahkan ke lemari kamar pelaku. Kasus terungkap karena NF secara pribadi berinisiatif melaporkan perbuatannya ke polisi.
Pada Jumat (6/3/2020) sekitar pukul 09.00, ia datang ke Kepolisian Sektor Metropolitan Tamansari Kepolisian Resor Metropolitan Jakarta Barat sekaligus memberitahukan lokasi jenazah APA.
Karena tempat kejadian di Sawah Besar, laporan dioper ke Polsek Sawah Besar Polres Metro Jakarta Pusat. Petugas Polsek Sawah Besar pun mendatangi tempat kejadian perkara dan mendapati bahwa laporan NF benar adanya.
Menurut Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus, NF sebenarnya sudah memiliki hasrat membunuh sejak sebelum menghabisi nyawa APA.
”Saya tanyakan tadi, pernah tidak kamu punya rasa seperti ini sebelumnya. Dia menjawab pernah, tetapi saya masih bisa tahan. Kali ini saya tidak bisa tahan,” ucap dia saat jumpa media di Markas Kepolisian Resor Metropolitan Jakarta Pusat, Jakarta, Sabtu (7/3/2020).
Saya tanyakan tadi, pernah tidak kamu punya rasa seperti ini (ingin membunuh) sebelumnya. Dia menjawab pernah, tetapi saya masih bisa tahan. Kali ini saya tidak bisa tahan.
Deputi Bidang Perlindungan Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) Nahar, menyatakan pihaknya sudah menyiapkan tim penasihat hukum untuk mendampingi NF selama persidangan. Itu merupakan salah satu hak NF yang berstatus anak berhadapan dengan hukum.
Kepala Balai Anak Handayani, Neneng Heryani, berharap hakim nantinya memutuskan NF tidak menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan, tetapi mendapatkan rehabilitasi di Handayani. Ia melihat perkembangan positif terjadi pada NF setelah tiga pekan lebih NF menjalani program di balai.
Neneng juga bersyukur Dinas Pendidikan DKI memastikan NF bisa mendapatkan ijazah lulus SMP berdasarkan nilai rapor dan portofolio. Hak melanjutkan pendidikan mesti tetap terjamin bagi NF.
Sementara itu, terkait bayi yang tengah dikandung NF, Neneng menuturkan, orangtua NF sudah menyatakan bersedia merawat. Kesehatan NF selama kehamilan pun terus dipantau pihak balai.