Satpol PP Razia Anak-anak di Luar Rumah, Stok Pangan Dijamin Aman
Tujuannya mereka belajar di rumah, bukan kemudian mereka liburan atau dia menggunakan waktunya di luar untuk bermain.
Oleh
Helena F Nababan
·6 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan razia terhadap anak-anak yang bermain-main dan tidak mematuhi anjuran belajar di rumah. Langkah itu terkait keputusan Pemprov DKI Jakarta menutup kegiatan belajar-mengajar di sekolah dan meminta semua siswa dari seluruh jenjang pendidikan di DKI Jakarta belajar di rumah selama dua pekan untuk menekan persebaran virus korona.
Arifin, Kepala Satpol PP Pemprov DKI Jakarta, Rabu (18/3/2020), menjelaskan, Satpol PP bukan menjaring dalam artian mereka menahan. ”Ya memang sesuai dengan arahan Pak Gubernur mengenai adanya kegiatan belajar di rumah ini, maksud dan tujuannya mereka belajarnya di rumah, bukan kemudian mereka liburan atau dia menggunakan waktunya untuk di luar, bermain,” kata Arifin.
Dari keputusan itu, Satpol PP melakukan pemantauan dan ternyata di beberapa tempat-tempat seperti warnet, warung-warung, tempat-tempat dan ruang terbuka hijau itu banyak didatangi oleh anak-anak usia sekolah.
”Oleh karena itu, kami perintahkan seluruh satpol PP yang ada di wilayah, juga di lingkup kecamatan dan kelurahan, melakukan operasi. Operasinya tidak menangkap, tetapi mengedukasi mereka, mengarahkan mereka untuk kembali ke rumah masing-masing, diam di rumah, memanfaatkan waktunya di rumah, belajar dan beraktivitas di rumah,” kata Arifin.
Kalau anak-anak itu tetap berkumpul dan bermain, lanjut Arifin, akan rentan sekali virus korona itu berpindah satu sama lain dan membahayakan.
Tempat-tempat yang sudah dipantau Satpol PP DKI Jakarta di antaranya beberapa warnet di semua wilayah di DKI Jakarta. ”Tiap wilayah, kami sudah ingatkan pemilik warnetnya supaya sementara ini tidak lagi memberikan kesempatan untuk anak-anak usia sekolah itu bermain di situ,” katanya.
Selain melakukan pemantauan, Satpol PP dengan mobil patroli dan sepeda motor masuk ke rumah lingkungan permukiman warga. Tujuannya mengedukasi warga untuk lebih menggunakan aktivitasnya di rumah, menghindari kegiatan-kegiatan keluar dari rumah.
Satpol PP, lanjut Arifin, juga berkoordinasi dengan lurah dan camat serta tokoh masyarakat untuk juga mengimbau masyarakat. ”Iya, karena ini yang kita butuhkan juga kesadaran orangtua untuk menjaga anak-anaknya,” kata Arifin.
Arifin melanjutkan, karena proses kegiatan belajar-mengajar di sekolah dihentikan sampai dengan 29 Maret 2020, operasi dan pemantauan terhadap anak-anak sekolah juga akan berlangsung hingga 29 Maret 2020.
Secara terpisah, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta Andri Yansyah menjelaskan, terkait kebijakan bekerja dari rumah, sejumlah perusahaan dan instansi di DKI Jakarta telah menerapkan kebijakan itu.
Langkah itu terkait dengan surat edaran yang diterbitkan Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta Nomor 14/SE/2020 tentang Imbauan Bekerja di Rumah. SE tersebut menindaklanjuti Instruksi Gubernur Nomor 16 Tahun 2020 tentang Peningkatan Kewaspadaan terhadap Risiko Penularan Infeksi Covid-19.
Untuk pencegahan virus korona, lanjut Andri Yansyah, ada tiga kategori langkah pencegahan yang bisa dilakukan perusahaan. ”Pertama, perusahaan untuk sementara waktu dapat menghentikan seluruh kegiatan usahanya. Kedua, perusahaan untuk sementara waktu dapat mengurangi sebagian kegiatan usahanya (sebagian karyawan waktu dan fasilitas operasional). Ketiga, perusahaan yang tidak dapat menghentikan kegiatan usahanya karena bidang usahanya berhubungan dengan pelayanan kesehatan, kebutuhan bahan bahan pokok, dan BBM,” papar Andri Yansah.
Dari 220 perusahaan dan instansi di Jakarta dengan total 21.589 karyawan yang sudah melaporkan ke Disnaker, lanjut Andri, ada 42 perusahaan dan instansi yang sudah menerapkan kebijakan itu.
”Setiap hari pasti akan bertambah jumlah perusahaan dan instansi yang melapor,” ujarnya.
Kebijakan pangan
Secara terpisah, Sarman Simanjorang, Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) Provinsi DKI Jakarta, menjelaskan, di tengah pandemi Covid-19 yang mengancam kelangsungan roda perekonomian, pemerintah diharapkan tidak lengah juga untuk mempersiapkan kebutuhan pokok pangan menjelang bulan Ramadhan dan Idul Fitri 2020.
Untuk DKI Jakarta—daerah dengan pasokan pangan hampir 98 persen dari luar Jakarta baik lokal maupun impor—Simanjorang meminta pemerintah pusat dan Provinsi DKI Jakarta harus cermat melakukan perhitungan kebutuhan pangan. Terlebih,Jakarta merupakan barometer stabilisasi harga pokok pangan.
Daerah-daerah pemasok pokok pangan ke Jakarta seperti Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera Utara, dan daerah lainnya sudah pasti akan melakukan perhitungan yang sangat hati-hati dengan mengutamakan kebutuhan daerahnya. ”Jika surplus, baru akan dipasok ke Jakarta,” kata Simanjorang.
Untuk itu, ia mengingatkan pemerintah pusat harus peka dan memberikan kebijakan khusus akan kebutuhan pokok pangan di Jakarta dan sekitarnya menjelang bulan Ramadhan dan Idul Fitri 2020.
Bulan Ramadhan tinggal 1,5 bulan lagi. Berbagai kebutuhan pokok pangan seperti beras, gula pasir, minyak goreng, telur ayam, daging sapi, daging kerbau, dan daging ayam, tepung, bawang merah dan bawang putih, cabai, buah-buahan, sampai susu dan makanan olahan sudah harus dalam kondisi mencukupi dan siap memasok pasar. Diharapkan 10 hari sebelum memasuki bulan Ramadhan semua bahan pokok tersebut sudah pada posisi tersedia di gudang dan setiap saat siap memasok kebutuhan pasar.
”Itu untuk menjaga psikologi pasar bahwa stok berlimpah sehingga tidak menimbulkan gejolak harga dan mengantisipasi oknum yang ingin menimbun untuk mencari keuntungan berlebihan,” kata Simanjorang yang juga Wakil Ketua DPP Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia itu.
Jika memang komoditas pokok pangan tersebut tidak dapat dipasok lokal, lanjut Simanjorang, jalan satu-satunya adalah impor. Dalam hal ini Kementerian Pertanian dan Perdagangan harus segera duduk bersama menyamakan angka untuk selanjutnya membuat kebijakan.
”Jika harus impor, mesti segera memberikan izin agar barang atau komoditas tersebut sampai di Tanah Air tepat waktu. Dalam kondisi seperti ini, pasar sangat sensitif, termasuk masyarakat selaku konsumen. Jangan sampai harga bergejolak baru ada kebijakan impor. Sudah sangat terlambat, dan untuk memulihkan psikologi pasar, butuh waktu dan biasanya masyarakat kita tidak peduli dengan hal tersebut,” kata Simanjorang.
Kuota khusus
Untuk DKI Jakarta oleh pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Pertanian dan Perdagangan sudah saatnya memberikan kuota khusus kepada Pemprov DKI Jakarta akan berbagai kebutuhan pokok yang harus diimpor.
Selama ini BUMD Pemrov DKI Jakarta, PT Food Station Tjipinang Jaya, yang selalu gencar melakukan operasi pasar dalam rangka stabilisasi harga tidak pernah mendapat keistimewaan atau fasilitas khusus dan malah disamakan dengan importir swasta. ”Ini sangat dilematis,” katanya.
Dua minggu terakhir ini saja, lanjut Simanjorang, harga gula di Jakarta dan sekitarnya sudah mulai beranjak naik. Ini semua karena pasokan sudah mulai tersendat. ”Ini salah satu komoditas yang sudah harus mendapat perhatian. Kita tidak mau nantinya jika terjadi gejolak harga,” katanya.
Itu sebabnya, ia berharap pemerintah menjamin ketersediaan berbagai kebutuhan pokok pangan menjelang bulan Ramadhan dan Idul Fitri tahun ini.
”Utuk komoditas-komoditas penting tersebut, saatnya PT Tjipinang Food Station mendapat kuota khusus dan izinnya sudah harus diberikan segera agar proses impornya segera berjalan,” katanya.