Korban Perdagangan Orang di Tangerang Dijaring lewat Media Sosial
Mereka direkrut melalui media sosial oleh tiga pelaku, RY (29), DH (21), dan LK (37). Satu pelaku lainnya, BEW (39), berperan menampung para korban sebelum diberangkatkan ke Batam, Kepulauan Riau.
Oleh
I GUSTI AGUNG BAGUS ANGGA PUTRA
·2 menit baca
TANGERANG, KOMPAS — Polisi dari Polres Metro Tangerang Kota meringkus empat pelaku tindak pidana perdagangan orang. Para pelaku beraksi sejak 2018. Total ada 16 korban yang telah mereka perdagangkan. Para korban dijaring oleh tersangka melalui media sosial.
Kepala Polres Metro Tangerang Kota Komisaris Besar Sugeng Hariyanto mengungkapkan, dari 16 korban, 10 orang di antaranya merupakan anak di bawah umur. Para korban berasal dari sejumlah provinsi, di antaranya Jawa Barat, Banten, dan Lampung.
Mereka direkrut melalui media sosial oleh tiga pelaku, RY (29), DH (21), dan LK (37). Satu pelaku lainnya, BEW (39), berperan menampung para korban sebelum diberangkatkan ke Batam, Kepulauan Riau.
”Dari hasil pemeriksaan sementara sudah pernah ada korban yang diberangkatkan ke Batam, Medan, dan luar negeri,” kata Sugeng, Rabu (18/3/2020), di Polres Metro Tangerang Kota.
Lewat media sosial, para pelaku mengiming-imingi calon korban untuk bisa bekerja sebagai asisten rumah tangga dan pelayan di sebuah kafe. Setelah bekerja, apa yang dialami para korban tidak seperti yang dijanjikan sebelumnya.
Sugeng menyampaikan, para korban diminta menemani pelanggan kafe sembari minum minuman beralkohol. Korban juga tidak boleh menolak jika diajak berhubungan badan dengan pelanggan.
Merasa tertekan, salah satu korban kemudian melaporkan perihal yang dialaminya kepada orangtuanya. Orangtua korban itu lalu melaporkan hal tersebut kepada polisi.
”Mereka diperdaya, diberikan pinjaman uang dan harus melunasi sambil bekerja,” kata Sugeng.
Setelah dilakukan penyelidikan, para pelaku kemudian ditangkap di dua rumah kontrakan di dua lokasi yang berbeda. Pelaku BEW dan RY ditangkap di Kelurahan Cikokol, Kota Tangerang, dan pelaku DH dan LK ditangkap di Kelurahan Pakojan, Kota Tangerang.
Polisi hingga kini masih mengembangkan kasus tersebut. Hubungan antara keempat pelaku dengan orang di Batam yang mempekerjakan para korban tengah didalami. Sugeng meyakini korban bisa lebih dari 16 orang.
Adapun pelaku mengaku memperoleh keuntungan Rp 3,5 juta dari memperdagangkan satu korban. Sebanyak Rp 500.000 menjadi bagian BEW dan sisanya ia berikan kepada ketiga pelaku lainnya.
BEW menanggung biaya makan saat para korban berada dalam masa penampungan selama seminggu. Adapun biaya keberangkatan korban ke Batam ditanggung oleh seseorang yang BEW sebut sebagai mami.
”Saya sebenarnya bekerja sebagai agen penyalur rumah tangga,” kata BEW.
Pelaku diancam dengan Pasal 2 dan 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 600 juta.