JAKARTA, KOMPAS — Tim Anggaran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah merevisi Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara APBD 2018. Salah satu poinnya adalah mengefektifkan penggunaan anggaran tahun mendatang.
Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, yang juga Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Saefullah, Jumat (20/10), mengatakan, TAPD sudah mendapatkan pengarahan dari Gubernur Anies Baswedan untuk segera melakukan penelisikan potensi kemahalan dan ketidakefisienan anggaran yang bisa dikurangi dalam Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUAPPAS) 2018. Kekurangan itu diminta kembali disisir supaya lebih efisien.
Untuk upah pekerja harian lepas (PHL), misalnya, akan ada kenaikan anggaran menyesuaikan dari upah minimum regional (UMR) yang naik menjadi Rp 3,6 juta per bulan. Dengan asumsi itu, belanja upah PHL diperkirakan akan naik Rp 800 miliar untuk membayar sekitar 100.000 PHL.
Begitu pula dengan potensi pendapatan dari pajak daerah. Anies meminta Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) menghitung lagi pendapatan daerah. Potensi kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), jalan tol, reklame, pajak parkir, dan retribusi diminta untuk lebih dioptimalkan.
Saat ini, nilai KUAPPAS 2018 senilai Rp 74 triliun atau naik Rp 3 triliun dari APBD Perubahan 2017 senilai Rp 71,89 triliun.