Soal Pemberian Fasilitas Rumah, Bawas MA Selesai Periksa Hakim PN Timika
Oleh
Rini Kustiasih
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS – Tim pemeriksa Badan Pengawasan Mahkamah Agung yang mengevaluasi dan memeriksa dugaan sejumlah hakim di Pengadilan Negeri Timika, Papua, menerima fasilitas rumah dari PT Freeport Indonesia, sedang menyelesaikan laporan hasil pemeriksaan untuk diserahkan kepada Ketua MA. Pemeriksaan telah tuntas dilakukan, baik kepada pelapor maupun hakim terlapor.
Kepala Bawas MA Nugroho Setiadji, Rabu (21/2) di Jakarta, mengatakan, timnya saat ini masih berada di lapangan dan sedang menyusun laporan hasil pemeriksaan. “Pemeriksaan sudah dilakukan, dan tim masih memerlukan waktu untuk menyusun laporan. Hasilnya belum kami ketahui karena tim belum tuntas membuat laporan,” katanya.
Pemeriksaan oleh tim yang diturunkan oleh Bawas MA itu dilakukan menyusul adanya laporan dari kuasa hukum anggota serikat pekerja PT Freeport Indonesia yang menyebutkan adanya sejumlah hakim yang menerima fasilitas rumah dari PT Freeport Indonesia. Hakim-hakim yang diduga menerima fasilitas itu ialah Ketua PN Timika Relly Dominggus Behuku, dan hakim PN Timika Fransiscus Babthista. Nama mereka juga disebutkan ada di dalam situs kepegawaian PT Freeport Indonesia.
Selain dua hakim itu, pelapor juga menemukan nama-nama pegawai PN Timika lainnya di dalam situs kepegawaian PT Freeport tersebut, yakni atas nama Fery Haryanta, AA Putu NGR Rajendra, Abdul Kadir Rumodar, dan Achmad Yuliandi Erria Putra (Kompas, 12/2).
Nugroho juga tidak bisa memastikan kapan laporan itu harus diterima pihaknya. “Papua itu kan jauh, dan banyak sekali pihak yang diperiksa oleh tim pemeriksa, sehingga tentu tidak dalam waktu singkat laporan itu akan kami terima. Yang pasti pemeriksaan telah dilakukan, dan laporan dari pelapor telah ditindaklanjuti Bawas MA dengan menerjunkan langsung tim pemeriksa ke sana. Hasilnya nanti ditunggu saja,” ujarnya.
Pihak pelapor, Haris Azhar dari kantor hukum Lokataru mengatakan, pihaknya menunggu laporan dari Bawas MA itu sebelum persidangan perkara pidana yang digelar di PN Timika dilanjutkan. Saat ini, PN Timika tengah menyidangkan perkara yang melibatkan sembilan pekerja PT Freeport Indonesia.
Dihubungi dari Jakarta, Nurkholis Hidayat yang mendampingi para pekerja itu mengatakan, sidang pemeriksaan saksi dalam perkara pidana itu sedianya dilakukan pada Selasa kemarin. Namun, karena dua hakim yang menyidangkan perkara itu diduga menerima fasilitas rumah dari PT Freeport Indonesia, kuasa hukum pihak terdakwa menolak sidang dilanjutkan.
“Ketua PN Timika sendiri yang menyidangkan perkara itu bersama dengan dua hakim anggota lainnya, yang salah satunya adalah Hakim Babthista yang kami duga menerima fasilitas dari PT Freeport Indonesia. Dengan kondisi mereka berdua sedang diperiksa oleh Bawas MA, tentu kami keberatan bila perkara itu ditangani oleh mereka, karena ada kemungkinan intervensi terhadap hakim dan terjadi konflik kepentingan,” ungkap Nurkholis.
PT Freeport Indonesia mengklarifikasi dugaan pemberian rumah kepada hakim tersebut. PT Freeport Indonesia membantah meminjamkan ataupun memberikan fasilitas rumah kepada hakim PN Timika, Papua. Vice President Corporate Communications Freeport Indonesia Riza Pratama mengatakan, PT Freeport Indonesia memang meminjamkan sejumlah rumah kepada Pemerintah Kabupaten Mimika. ”Selanjutnya, terserah pemerintah daerah untuk meminjamkan kepada siapa,” kata Riza, di Jakarta, Selasa (20/2). Riza menyatakan, rumah itu tidak akan ditarik karena tujuannya membantu pemkab (Kompas, 21/2).