Lebih dari 50.000 Dosis Vaksin AstraZeneca di Kalsel Kedaluwarsa
Sedikitnya 51.630 dosis vaksin AstraZeneca di Kalimantan Selatan tidak terpakai karena kedaluwarsa pada 28 Februari 2022. Percepatan vaksinasi Covid-19 perlu terus dilakukan agar tidak ada vaksin yang terbuang.
Oleh
JUMARTO YULIANUS
·4 menit baca
BANJARMASIN, KOMPAS — Lebih dari 50.000 dosis vaksin AstraZeneca atau AZ di Kalimantan Selatan, kedaluwarsa. Jumlah itu lebih kurang 35 persen dari semua alokasi vaksin AZ yang kedaluwarsa pada akhir Februari 2022. Percepatan vaksinasi Covid-19 perlu terus dilakukan agar tidak ada vaksin yang terbuang.
Hasil pengawasan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalimantan Selatan terhadap pelaksanaan vaksinasi Covid-19, ditemukan sedikitnya 51.630 dosis vaksin AZ kedaluwarsa pada 28 Februari 2022. Jumlah itu sudah berkurang dibandingkan keadaan stok per 23 Februari sebanyak 148.540 dosis.
Kepala Perwakilan BPKP Kalsel Rudy Mahani Harahap mengatakan, pihaknya bersama Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Kalsel sudah mendorong penggunaan vaksin AZ yang akan kedaluwarsa pada 28 Februari 2022. Secara aktif, pihaknya mendorong semua kepala daerah di Kalsel untuk memberi perhatian khusus pada stok vaksin yang berisiko kedaluwarsa.
”Kami cukup berhasil mendorong penggunaan vaksin AZ yang kedaluwarsa pada akhir Februari lalu. Ini menjadi kontribusi Kalsel untuk nasional. Sebab secara nasional, ada sekitar 18 juta dosis vaksin yang kedaluwarsa pada 28 Februari,” kata Rudy lewat video dan siaran pers yang diterima di Banjarmasin, Kamis (3/3/2022).
Dari hasil pemantauan BPKP Kalsel terhadap stok vaksin yang kedaluwarsa pada 28 Februari 2022, semuanya adalah jenis vaksin AstraZeneca. Vaksin AZ diketahui paling berisiko kedaluwarsa karena vaksin jenis ini banyak diterima dari hibah. Saat diterima dari negara pemberi hibah, masa kedaluwarsanya memang sudah mepet.
”Di samping masa kedaluwarsanya sudah mepet, masih cukup banyak di kalangan masyarakat yang anti pada vaksin AZ karena alasan tidak halal,” ungkapnya.
Rudy menyarankan agar vaksin AZ yang tersisa dan telah kedaluwarsa tetap disimpan sesuai prosedur baku, sambil menunggu arahan lebih lanjut dari Kementerian Kesehatan ataupun Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Hal itu sebagaimana hasil Rapat Koordinasi Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 oleh Kemenkes pada 23 Februari 2022.
Ia juga menyatakan, BPKP Kalsel akan terus melakukan pengawasan kegiatan vaksinasi Covid-19 di Kalsel agar dilaksanakan tepat sasaran, tepat waktu, tepat jumlah, tepat manfaat, dan tepat administrasi.
”Kami mengingatkan agar para kepala daerah masih tetap harus melakukan percepatan pelaksanaan vaksinasi dosis kedua dan booster (penguat atau dosis ketiga) di samping vaksinasi dosis pertama,” ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kalsel Muhammad Muslim selaku Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kalsel menyampaikan, vaksin AZ yang kedaluwarsa pada 28 Februari diterima bertahap dari pemerintah pusat. Sebagian bahkan baru diterima pada pertengahan Februari 2022.
”Vaksin yang dikirim pusat tidak bisa ditolak walaupun masa kedaluwarsanya pendek. Jadi, kami harus upayakan percepatan vaksinasi supaya semua bisa dihabiskan,” ujar Muslim.
Sudah maksimal
Menurut Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Kalsel Sukamto, pemerintah daerah sudah berupaya maksimal menggunakan vaksin AZ yang kedaluwarsa pada 28 Februari. Sesuai instruksi Gubernur Kalsel Sahbirin Noor, semua satuan kerja perangkat daerah provinsi bergerak mendampingi pemerintah kabupaten/kota memaksimalkan penggunaan vaksin AZ yang mau kedaluwarsa.
”Di beberapa kabupaten/kota stok vaksin AZ yang mau kedaluwarsa bisa dihabiskan, namun di beberapa kabupaten lain tidak bisa dihabiskan karena stoknya memang cukup banyak,” katanya.
Selain banyaknya stok, kendala dalam menghabiskan vaksin AZ yang mendekati kedaluwarsa adalah masih cukup banyak sasaran penerima belum memenuhi interval pemberian vaksin dosis kedua dan dosis ketiga. ”Kalau vaksinasi pertama menggunakan vaksin AZ, maka perlu waktu 8-12 minggu untuk pemberian vaksin dosis kedua,” ujarnya.
Sukamto menyatakan, pihaknya akan terus memantau stok vaksin yang ada di setiap kabupaten/kota dan pelaksanaan vaksinasinya. Pemerintah provinsi punya kewenangan untuk merelokasi vaksin dari suatu daerah yang vaksinasinya agak lamban ataupun stoknya banyak ke daerah lain yang stoknya kurang dan gencar melakukan vaksinasi.
”Saat ini, Kalsel terus berupaya meningkatkan cakupan vaksinasi dosis kedua dan booster. Karena itu, relokasi vaksin bisa saja dilakukan sebagai upaya untuk menjaga agar vaksin dengan masa kedaluwarsa pendek bisa dimanfaatkan secara optimal,” katanya.
Sampai dengan Kamis, cakupan vaksinasi dosis pertama di Kalsel sebesar 92,31 persen dari target sasaran sebanyak 3,16 juta. Adapun, cakupan vaksinasi dosis kedua sebesar 57,90 persen dan cakupan vaksinasi dosis ketiga baru 4,54 persen.