Vaksinasi ”Booster” untuk Masyarakat Umum Kini Bisa 3 Bulan Setelah Dosis Kedua
Seluruh masyarakat kini bisa mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis penguat dengan interval minimal tiga bulan setelah mendapatkan vaksinasi dosis primer lengkap. Diharapkan ini bisa meningkatkan perlindungan masyarakat.
Oleh
DEONISIA ARLINTA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Kesehatan telah menerbitkan aturan baru terkait pemberian vaksinasi penguat atau booster bagi masyarakat umum. Saat ini, seluruh masyarakat umum bisa mendapatkan vaksinasi penguat setelah tiga bulan menerima vaksinasi dosis lengkap.
Aturan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Nomor 1180 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Dosis Lanjutan bagi Masyarakat Umum yang diterbitkan pada 25 Februari 2022. Sebelumnya, penyesuaian interval menjadi minimal tiga bulan hanya berlaku untuk warga lansia usia 60 tahun ke atas.
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi ketika dihubungi di Jakarta, Sabtu (26/2/2022), mengatakan, penyesuaian pelaksanaan vaksinasi dosis penguat bagi masyarakat umum diputuskan dengan pertimbangan terus bertambahnya kasus Covid-19 di tengah masyarakat. Perlindungan masyarakat terhadap Covid-19 harus terus ditingkatkan, termasuk melalui pemberian vaksinasi dosis penguat.
”Waktu interval pemberian vaksin dipercepat. Jadi, ketentuan interval minimal tiga bulan berlaku untuk seluruh masyarakat umum. Namun, pelaksanaannya tetap harus menunggu tiket vaksin booster yang ada di Peduli Lindungi,” tuturnya.
Ia menambahkan, tata cara pemberian, tempat pelaksanaan, alur pelaksanaan, dan pencatatan vaksinasi Covid-19 tetap mengacu pada aturan sebelumnya yang tertera dalam Surat Edaran Nomor 252 Tahun 2022 tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Lanjutan. Regimen vaksin yang diberikan untuk vaksinasi penguat bisa secara homolog dan heterolog sesuai dengan ketersediaan vaksin di setiap daerah.
Ketentuan interval minimal tiga bulan berlaku untuk seluruh masyarakat umum. Namun, pelaksanaannya tetap harus menunggu tiket vaksin booster yang ada di Peduli Lindungi.
Percepatan pemberian vaksinasi penguat ini harus berjalan beriringan dengan vaksinasi primer. Masyarakat yang belum mendapatkan vaksinasi ataupun baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama perlu segera mengikuti jadwal vaksinasi kedua untuk melengkapi vaksinasi dosis primer.
”Percepatan vaksinasi, baik primer maupun booster, perlu dilakukan mengingat pasien Covid-19 yang meninggal sebagian besar adalah masyarakat yang belum divaksinasi, lansia, dan orang dengan penyakit penyerta,” katanya.
Data Kementerian Kesehatan per 26 Februari 2022 menunjukkan, jumlah masyarakat yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis pertama sebanyak 190 juta jiwa atau 91,5 persen dari total sasaran. Namun, jumlah masyarakat yang sudah mendapatkan dosis lengkap sampai dosis kedua belum optimal, yakni 143 juta orang atau 69,03 persen. Sementara itu, vaksinasi dosis ketiga atau dosis penguat diterima 9,8 juta orang atau 4,71 persen dari total sasaran.
Sebelumnya, epidemiolog Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM UI), Pandu Riono, dalam acara lokakarta jurnalis di Jakarta, Jumat (25/2/2022), mengatakan, vaksinasi amat bermanfaat untuk melindungi masyarakat dari risiko keparahan hingga kematian akibat Covid-19. Hal ini terutama bagi warga lansia serta masyarakat dengan komorbid.
Berdasarkan analisis sementara dari FKM UI terkait faktor risiko kematian Covid-19 di Indonesia pada Maret 2020 sampai Februari 2022, proporsi kematian akibat Covid-19 paling banyak ditemukan pada warga lansia, masyarakat dengan komorbid, serta masyarakat yang belum divaksinasi. Data tersebut ditemukan baik pada saat gelombang penularan varian Delta maupun penularan varian Omicron.
”Warga lansia dengan komorbid dan belum divaksin memiliki risiko kematian tertinggi. Jadi, kunci untuk menekan kematian ini adalah dengan vaksinasi dan mengatasi komorbid. Vaksinasi pun harus difokuskan pada kalangan lansia,” ucapnya.