Mengikuti Penapisan Omicron sejak Pendaratan di Bandara
Seluruh proses penapisan di bandara hingga pemilihan tempat karantina di hotel sudah terdigitalisasi oleh sistem. Hal ini membuat proses penapisan makin ketat dan mencegah oknum petugas melakukan kecurangan.
Oleh
PRADIPTA PANDU
·6 menit baca
Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menerapkan sejumlah alur pemeriksaan dan verifikasi data yang ketat untuk warga negara Indonesia ataupun asing dari luar negeri yang baru mendarat di Tanah Air. Semua proses pemeriksaan tersebut bertujuan untuk memastikan mereka menjalani karantina sesuai prosedur sehingga proses penapisan Covid-19, khususnya pencegahan penyebaran varian Omicron, lebih optimal.
Pemerintah Indonesia telah membuka pintu kedatangan luar negeri lewat jalur udara yang tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang. Dengan didampingi Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 dan otoritas bandara, pada Jumat (24/12/2021), Kompas mendapat kesempatan meninjau langsung alur pemeriksaan dan karantina kesehatan bagi warga negara Indonesia atau asing (WNI/WNA) yang baru mendarat di Tanah Air.
Semua WNI dan WNA diwajibkan melakukan serangkaian proses pemeriksaan dan penapisan sebelum menjalani karantina di Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta, atau di hotel yang sudah dipilih sebelumnya. Proses pemeriksaan juga memiliki alur yang sedikit berbeda antara penumpang yang akan menjalani karantina di Wisma Atlet dan hotel.
Pemerintah menerapkan aturan untuk fasilitas karantina di Wisma Atlet secara gratis hanya ditujukan bagi tiga kelompok khusus, yakni pekerja migran Indonesia (PMI), pelajar yang telah menyelesaikan studi di luar negeri, dan aparatur sipil negara (ASN) yang kembali dari perjalanan dinas ke luar negeri. Sementara masyarakat di luar tiga kategori tersebut diwajibkan menjalani karantina di hotel sesuai pilihan masing-masing dengan biaya sendiri.
Mereka berdalih tidak memiliki biaya hingga jutaan rupiah untuk menjalani karantina di hotel.
Setelah mendarat di bandara, penumpang diarahkan menuju ruang tunggu untuk nantinya dilakukan registrasi dan verifikasi sejumlah data yang telah terintegrasi dengan aplikasi Health Protocol Readiness (Hore) dari PT Angkasa Pura. Proses registrasi dilakukan dengan batasan 30 orang agar tidak terjadi penumpukan sekaligus memastikan protokol jaga jarak tetap terpenuhi. Proses pertama ini diprioritaskan untuk manula, anak kecil, dan penumpang dengan alat bantu gerak atau kursi roda.
Satgas Penanganan Covid-19 menempatkan petugas imigrasi di pos registrasi dengan tujuan untuk mengantisipasi adanya penumpang dari 11 negara yang dilarang masuk ke Indonesia. Negara tersebut adalah Afrika Selatan, Botswana, Hong Kong, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambik, Namibia, Eswatini, dan Lesotho.
Dari pos registrasi, penumpang kemudian melintasi lorong pemeriksa suhu tubuh dan melanjutkan ke pos pemindaian kode batang (barcode) oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Soekarno-Hatta. Para penumpang diminta menyiapkan dokumen perjalanan dan kesehatan, seperti hasil tes Covid-19 dari negara asal, sertifikat vaksinasi, paspor atau kartu pelajar, dan hasil pemeriksaan kesehatan lainnya.
Pemindaian di pos KKP juga dilakukan untuk melihat kategori tempat karantina para penumpang. Sistem secara otomatis akan mengarahkan karantina ke hotel apabila penumpang tidak terdeteksi memiliki data informasi terkait status PMI, ASN, atau pelajar. Sebaliknya, penumpang yang memiliki kartu pelajar, surat keterangan ASN, atau buku pelaut akan langsung terdeteksi menjalani karantina di Wisma Atlet.
Penumpang yang akan menjalani karantina di hotel selanjutnya akan diarahkan untuk langsung melakukan tes usap reaksi berantai polimerasi (PCR) di bandara. Sementara penumpang PMI, ASN, dan pelajar diarahkan untuk menjalani tes PCR di Wisma Atlet setelah menyelesaikan proses pemeriksaan dokumen imigrasi dan pengambilan barang.
”Penumpang yang dikarantina di Wisma Atlet akan langsung diarahkan menuju bus penjemputan. Namun, penumpang yang dikarantina di hotel masih harus menunggu hasil PCR tersebut lebih kurang satu setengah jam,” ujar Komandan Satgas Udara Covid-19 Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta Letnan Kolonel Agus Listiono.
Apabila hasil tes PCR terdeteksi negatif, penumpang akan langsung dijemput oleh pihak hotel yang telah dipilih sebelumnya. Sementara jika hasil tes PCR positif, penumpang akan menjalani isolasi sementara di tempat yang telah ditentukan sambil menunggu petugas KKP mempersiapkan alat pelindung diri dan ambulans. Penumpang WNI positif Covid-19 akan diisolasi di Rumah Sakit Darurat Covid-19 dan WNA di hotel di Cempaka Putih, Jakarta.
Agus mengatakan, saat ini seluruh proses penapisan di bandara hingga pemilihan tempat karantina di hotel sudah terdigitalisasi oleh sistem. Hal ini membuat proses penapisan makin ketat dan mencegah oknum petugas melakukan kecurangan. Banyaknya pos untuk pemindaian kode batang juga bertujuan memastikan penumpang menjalankan proses penapisan sesuai dengan alur yang telah ditetapkan.
Dalam periode 29 November hingga 16 Desember 2021, Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta mencatat 44.774 WNI datang dan 41.588 orang berangkat melalui bandara tersebut. Jumlah itu belum termasuk kedatangan 15.725 WNA dan keberangkatan 16.104 orang dalam periode yang sama (Kompas.id, 21/12/2021).
Aturan fasilitas karantina di Wisma Atlet yang hanya untuk PMI, ASN, dan pelajar ternyata tidak sepenuhnya dipatuhi penumpang. Penumpang pesawat dari luar negeri di luar tiga kategori tersebut banyak yang memilih dan memaksa petugas agar mereka menjalani karantina di Wisma Atlet. Mereka berdalih tidak memiliki biaya hingga jutaan rupiah untuk menjalani karantina di hotel.
Alasan ketiadaan biaya juga disampaikan langsung oleh Difa (26), salah satu penumpang dari Malaysia yang akan pulang ke Tasikmalaya, Jawa Barat. Ia juga tidak mengetahui adanya aturan dari Pemerintah Indonesia yang mewajibkan penumpang asal luar negeri menjalani karantina. Sebab, ia sudah berada di Malaysia sejak Covid-19 merebak.
”Saya tidak tahu ada aturan karantina atau berita lainnya di Indonesia dan tidak memeriksanya. Saya baru mengetahui aturan karantina setelah tiba di Indonesia,” ucapnya.
Senior Manager Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta PT Angkasa Pura II Achmad mengatakan, 90 persen penumpang dari luar negeri di luar kategori khusus sudah memilih hotel untuk menjalani karantina. Mereka merupakan penumpang yang patuh terhadap peraturan dan menyadari tidak berhak mendapat fasilitas karantina gratis di Wisma Atlet.
Menurut Achmad, Satgas Covid-19 dan petugas bandara terpaksa mengarahkan ke Wisma Atlet bagi penumpang yang menolak menerapkan karantina di hotel. Hal ini dilakukan untuk mengurai penumpang di bandara dan mencegah terjadinya keributan. Namun, setelah tiba di Wisma Atlet, Satgas Covid-19 akan memberikan pengarahan dan penyadartahuan kepada para penumpang tersebut.
”Ketersediaan bus dan pengangkutan ke Wisma Atlet memang masih cukup sehingga tidak ada penumpukan di bandara. Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia juga memberikan aplikasi memesan hotel untuk karantina dengan harga dan fasilitas yang sudah tertera, seperti biaya menginap 10 hari, laundry, makan, transportasi, dan PCR dua kali,” katanya.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito kembali mengimbau seluruh masyarakat agar tidak bepergian ke luar negeri pada masa pandemi apabila tidak untuk keperluan yang sangat mendesak. Jika terpaksa bepergian ke luar negeri, Wiku juga meminta kesadaran masyarakat di luar kategori khusus untuk menjalani karantina di hotel agar tidak terjadi penumpukan.
”Masyarakat yang bepergian ke luar negeri dengan tujuan berlibur harus menyiapkan biaya untuk karantina di hotel setelah tiba di Indonesia. Seluruh kegiatan perekonomian dapat berhenti apabila terjadi lonjakan kasus kembali karena tidak adanya kesadaran dari masyarakat dalam menerapkan karantina,” tuturnya.