Indonesia perlu mengantisipasi ancaman penyebaran varian Omicron seiring ditemukannya kasus itu di beberapa negara tetangga. Selain memperketat pintu masuk negara, surveilans genomik pun mesti ditingkatkan.
Oleh
TIM KOMPAS
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Penyebaran varian baru Omicron meluas dan telah dideteksi di negara tetangga, Singapura dan Malaysia. Sementara studi pendahuluan oleh para ilmuwan Afrika Selatan menunjukkan, varian ini tiga kali lebih mungkin memicu infeksi ulang dibandingkan dengan varian Delta atau Beta.
Terkait hal itu, Presiden Joko Widodo meminta masyarakat waspada. ”Ancaman ini belum selesai. Hati-hati gelombang keempat varian Omicron,” kata Presiden saat memberi pengarahan kepada Kepala Kesatuan Wilayah Tahun 2021 di Kabupaten Badung, Bali, Jumat (3/12/2021).
Presiden meminta mereka yang bertugas di area perbatasan lebih waspada terhadap varian Omicron. ”Utamanya, polda-polda berkaitan dengan perbatasan dengan negara lain karena yang membawa bisa orang asing, tetapi bisa juga dari warga negara kita, terutama tenaga kerja yang (bekerja) dari luar, masuk kembali waktu pulang kampung,” ujar Presiden.
Ancaman ini belum selesai. Hati-hati gelombang keempat varian Omicron.
Indonesia juga perlu meningkatkan surveilans, termasuk pemeriksaan genomik. Ini karena, menurut epidemiolog Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia, Pandu Riono, dengan ditemukannya kasus Omicron di negara tetangga, varian itu dikhawatirkan sudah masuk ke Indonesia.
Meskipun Indonesia belum mendeteksi keberadaannya, bisa terjadi varian itu sudah masuk karena pemeriksaan genomik minim.
Negara tetangga
Malaysia mendeteksi kasus pertama varian Omicron di negara itu pada seorang mahasiswi asing dari Afrika Selatan. Menteri Kesehatan Malaysia Khairy Jamaluddin, kemarin, mengungkapkan, mahasiswi itu tiba dari Afrika Selatan dua pekan lalu dan sudah menjalani karantina. Mahasiswi itu tidak bergejala dan telah divaksin.
Otoritas di Malaysia mengadakan tes ulang sampel-sampel positif setelah pada 24 November lalu Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyatakan Omicron sebagai varian yang harus diwaspadai.
Pada Kamis (2/12/2021), Kementerian Kesehatan Singapura mengonfirmasi dua kasus Omicron dari dua penumpang penerbangan asal Afrika Selatan. Dua pasien itu dirawat di National Centre for Infectious Diseases (NCID).
Sementara studi pendahuluan di Afrika Selatan menyatakan, varian SARS-CoV-2 Omicron tiga kali lebih mungkin memicu infeksi ulang (reinfeksi) pada individu yang pernah terinfeksi Covid-19 dibandingkan dengan varian Delta dan Beta.
Laporan ini ditulis Juliet RC Pulliam dari National Institute for Communicable Diseases (NICD) Afrika Selatan dan tim dalam server pracetak medis medRxiv.org yang diumumkan pada Kamis (2/12/2021). Hasil studi itu memberi bukti epidemiologis kemampuan Omicron menghindari kekebalan dari infeksi sebelumnya. Studi itu belum ditinjau ilmuwan lain.
Hasil studi memperlihatkan 35.670 kasus dugaan infeksi ulang di antara 2,8 juta orang dengan hasil tes positif hingga 27 November lalu. Kasus-kasus itu disebut reinfeksi jika hasil tes positif dalam 90 hari. ”Infeksi ulang terjadi pada individu yang terinfeksi pada ketiga gelombang, terutama gelombang Delta,” ujar Pulliam.
Langkah antisipasi
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin di Nusa Dua, Badung, Bali, menyatakan, varian Omicron belum terdeteksi di Indonesia. Meski demikian, warga diajak memperkuat protokol kesehatan agar penularan Covid-19 terkendali.
Pelaksana Tugas Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Maxi Rein Rondonuwu menambahkan, pintu masuk negara ditutup sementara bagi pelaku perjalanan dari negara yang mengonfirmasi ada Omicron.
Dalam Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 23 Tahun 2021, pintu masuk negara ditutup sementara bagi 11 negara. Pada 2 Desember 2021, WHO menyatakan, kasus Omicron ditemukan di 31 negara dengan total 390 kasus. ”Kami akan rutin mengevaluasi aturan itu,” kata Maxi.
Selain itu, warga negara asing atau warga negara Indonesia pelaku perjalanan dari negara yang tak terkonfirmasi ada varian Omicron wajib melakukan karantina selama 10 hari dari sebelumnya hanya tujuh hari.
Maxi menambahkan, surveilans genomik pada spesimen terkait Covid-19 ditingkatkan. Pengurutan genom tidak hanya dilakukan pada kasus Covid-19 dari luar negeri, tetapi juga kasus di dalam negeri. Hal ini diperlukan untuk mengidentifikasi varian baru di Indonesia.
Direktur WHO Pasifik Barat Takeshi Kasai, di Manila, Filipina, mengatakan, penutupan perbatasan hanya menunda masalah. Dari 37 negara Pasifik Barat, Australia, Singapura, Malaysia, Jepang, dan Korea Selatan telah melaporkan kasus Omicron.
”Setiap negara harus bersiap pada kenaikan kasus lagi. Kabar baiknya, tak ada informasi kita harus mengubah kebijakan penanganan pandemi karena Omicron,” ujarnya. (AIK/TAN/MHD/SAM/AP/AFP/REUTERS/RAZ)