Omicron Belum Terdeteksi di Indonesia, Surveilans Genomik Diperluas
Penularan varian baru Omicron semakin meluas di sejumlah negara. Upaya pengetatan pada pelaku perjalanan internasional pun diperkuat di Indonesia. Selain itu, pemeriksaan genomik mesti ditingkatkan.
Oleh
DEONISIA ARLINTA
·3 menit baca
BADUNG, KOMPAS — Pemerintah memastikan virus korona baru (SARS-CoV-2) varian Omicron belum terdeteksi di Indonesia. Berbagai langkah pun dilakukan untuk mengantisipasi lonjakan kasus akibat varian baru tersebut. Selain menutup pintu masuk negara dan memperpanjang masa karantina pelaku perjalanan internasional, surveilans genomik ditingkatkan.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin di sela-sela acara ”Health Business Gathering 2021” di Nusa Dua, Badung, Bali, menyampaikan, varian Omicron belum terdeteksi di Indonesia. Meski demikian, warga diajak untuk memperkuat protokol kesehatan agar penularan Covid-19 tetap terkendali.
”Omicron belum sampai di Indonesia. Sekarang yang penting pakai masker dan patuhi protokol kesehatan,” ujarnya.
Pelaksana Tugas Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Maxi Rein Rondonuwu menambahkan, antisipasi lain yang dilakukan untuk menghadapi varian Omicron yakni membatasi pelaku perjalanan Indonesia yang akan masuk ke Indonesia. Pintu masuk negara untuk sementara ditutup untuk pelaku perjalanan yang datang dari negara yang sudah mengonfirmasi adanya varian Omicron.
Dalam Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19, pintu masuk negara sementara ditutup untuk 11 negara. Meskipun, pada 2 Desember 2021, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah menyatakan sebanyak 31 negara di dunia dilaporkan ditemukan kasus varian Covid-19 Omicron dengan total 390 kasus.
”Kita tentu akan mengevaluasi aturan tersebut secara rutin. Jika memang ada tambahan (negara yang terkonfirmasi varian Omicron), tentu kami akan tambah lagi (penutupan pintu masuk negara),” kata Maxi.
Selain itu, bagi warga negara asing (WNA) atau warga negara Indonesia (WNI) yang merupakan pelaku perjalanan dari negara yang tidak terkonfirmasi ada varian Omicron diwajibkan menjalani karantina selama 10 hari. Pada aturan sebelumnya, kewajiban karantina hanya selama 7 hari. Selain karantina, syarat administratif, seperti vaksinasi dan hasil negatif tes PCR (reaksi rantai polimerase), harus dipatuhi.
Omicron belum sampai di Indonesia. Sekarang yang penting pakai masker dan patuhi protokol kesehatan. (Budi G Sadikin)
Surveilans genomik
Maxi menambahkan, surveilans genomik pada spesimen terkait Covid-19 terus ditingkatkan. Pengurutan genom tidak hanya dilakukan pada kasus Covid-19 dari luar negeri, tetapi juga kasus di dalam negeri. Hal ini diperlukan untuk mengidentifikasi adanya varian baru di Indonesia.
”Antisipasi untuk varian Omicron ini juga dilakukan pada kasus Covid-19 yang datang dari luar ataupun dalam negeri. Jika hasil CT value-nya di bawah 20, itu akan kami lakukan sequencing,” katanya.
Dari data GISAID per 1 Desember 2021, Indonesia telah memasukkan 9.265 data hasil pengurutan genom. Jumlah ini masih lebih sedikit dibandingkan dengan Singapura sebanyak 10.151 data pengurutan atau sequencing, Afrika Selatan 23.917 data sequencing, serta India sebanyak 84.296 sampel.
Secara terpisah, Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia yang juga Direktur Pascasarjana Universitas YARSI Tjandra Yoga Aditama menyampaikan, pemeriksaan pada kasus Covid-19 dari luar negeri sebaiknya dilakukan pada pelaku perjalanan yang sudah datang dari 14 hari lalu. Hal ini didasarkan pada masa inkubasi virus yang diperkirakan lebih dari 14 hari.
”Kalau ternyata memang ada yang hasil tes PCR positif dan itu akibat varian Omicron, maka tentu buruk akibatnya bagi situasi epidemiologi kita. Mitigasi berlapis diperlukan pada mereka yang datang dua atau tiga minggu lalu. Isolasi dan penanganan perlu dilakukan secara seksama, termasuk genome sequencing-nya,” tuturnya.