Penularan virus SARS-CoV-2 varian Omicron yang meluas perlu diantisipasi dengan peningkatan kewaspadaan penanganan Covid-19. Tidak ada cara tunggal mengatasinya.
Oleh
DEONISIA ARLINTA
·3 menit baca
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
Salah satu peserta tes usap terkait paparan virus Covid-19 di lingkup SD Negeri Sukadamai 2 ketika mengikuti tes usap PCR massal di lingkungan Puskesmas Mekarwangi, Tanah Sareal, Kota Bogor, Jawa Barat, Senin (22/11/2021). Dinas Kesehatan Kota Bogor menggelar tes usap massal terkait kemunculan kasus Covid-19 di lingkup SD Negeri Sukadamai 2, Tanah Sareal.
JAKARTA, KOMPAS — Penularan virus SARS-CoV-2 varian Omicron meluas di sejumlah negara. Meski belum ada kasus yang dilaporkan di Indonesia, kewaspadaan akan penularan virus tersebut harus ditingkatkan. Itu terutama dengan memperkuat deteksi, surveilans genomik, pelacakan, protokol kesehatan, dan vaksinasi Covid-19.
Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi, di Jakarta, Rabu (1/12/2021), mengatakan, per 30 November 2021, sebanyak 23 negara melaporkan adanya kasus Omicron, antara lain Afrika Selatan, Austria, Belgia, Jerman, Hong Kong, Belanda, Spanyol, Inggris, Jepang, Israel, dan Swiss. Kasus konfirmasi dari penularan varian tersebut pun meningkat dari 161 kasus menjadi 249 kasus.
”Kita harus meningkatkan kewaspadaan. Ada beberapa upaya yang dapat kita lakukan, di antaranya memastikan protokol kesehatan selalu diterapkan meski sudah divaksin, upaya penemuan kasus yang dilanjutkan dengan pemeriksaan jenis varian, tetap perkuat pelacakan kontak dan investigasi kasus, baik kasus yang berkelompok atau kluster, dan mempercepat vaksinasi,” ujarnya.
Berdasarkan data per 1 Desember 2021, cakupan vaksinasi Covid-19 dosis pertama di Indonesia 67,4 persen dari total sasaran 208,2 juta orang. Untuk cakupan dosis lengkap 46,5 persen. Namun, pemerataan cakupan vaksinasi ini masih menjadi masalah.
Kita harus meningkatkan kewaspadaan. Ada beberapa upaya yang dapat kita lakukan, di antaranya memastikan protokol kesehatan selalu diterapkan meski sudah divaksinasi.
Masih ada 25 provinsi yang cakupan vaksinasi dosis pertamanya di bawah 70 persen. Selain itu, cakupan vaksinasi dosis lengkap di 20 provinsi masih di bawah 40 persen.
Nadia mengimbau agar semua pemerintah daerah bisa mempercepat vaksinasi Covid-19. Masyarakat pun diminta tidak memilih jenis vaksin yang akan diterima. Sebab, semua jenis vaksin memiliki manfaat untuk menekan risiko penularan Covid-19.
KOMPAS/TATANG MULYANA SINAGA
Situasi keramaian pengunjung di samping Gedung Merdeka, Kota Bandung, Jawa Barat, Minggu (21/11/2021). Meskipun kasus Covid-19 di Bandung menurun, kerumunan tanpa menerapkan protokol kesehatan dengan ketat berpotensi memicu lonjakan kasus.
Menurut dia, tidak meratanya cakupan vaksinasi bisa menjadi pemicu timbulnya mutasi dari virus penyebab Covid-19. Oleh sebab itu, pemerintah memprioritaskan untuk memperluas dan memeratakan cakupan vaksinasi ketimbang memberikan vaksinasi dosis ketiga.
”Dengan jumlah vaksin yang masih terbatas, pemerataan vaksinasi lebih diutamakan. Perlindungan dari vaksin akan lebih maksimal jika semakin banyak masyarakat yang divaksinasi. Kita juga harus mengejar vaksinasi warga lansia yang masuk dalam kelompok rentan,” kata Nadia.
Peningkatan kasus
Ia menambahkan, 21 kabupaten/kota di Indonesia mengalami peningkatan kasus mingguan Covid-19. Karena itu, pemantauan ketat perlu dilakukan di wilayah tersebut, antara lain Teluk Wondama, Papua Barat; Pekanbaru, Riau; Bengkalis, Riau; Bontang, Kalimantan Timur; Yogyakarta, DI Yogyakarta; Dumai, Riau; Kupang, Nusa Tenggara Timur; Denpasar, Bali; serta Surakarta, Jawa Tengah.
Pelacakan kontak erat yang diikuti dengan tes juga harus ditingkatkan di wilayah yang mengalami peningkatan kasus. Semua pihak pun diharapkan bisa memperkuat pengendalian Covid-19, khususnya dengan mewaspadai kemungkinan munculnya kluster di tempat yang berpotensi tinggi menularkan kasus. Sejumlah laporan menunjukkan adanya kluster di perkantoran, sekolah, asrama, dan lapas (lembaga pemasyarakatan).
KOMPAS/RADITYA HELABUMI
Penanda zona merah terpasang di kawasan Paseban, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, Senin (1/3/2021). Dalam PPKM berskala mikro zona merah berarti terdapat kasus positif Covid-19 lebih dari 10 rumah dalam satu RT. Hingga satu tahun setelah kasus Covid-19 di Indonesia resmi diumumkan pemerintah, jumlah kasus Covid-19 telah mencapai 1.341.314 kasus.
Sebelumnya, Deputi Bidang Koordinasi Pemerataan Pembangunan Wilayah dan Penanggulangan Bencana Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Sudirman dalam dialog media di Jakarta, Rabu (1/12/2021), mengatakan, pemerintah telah mengeluarkan aturan resmi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh Indonesia dalam periode Natal dan Tahun Baru. Aturan itu tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021.
”(Aturan tersebut) dalam rangka mengantisipasi agar masyarakat saat libur Natal dan Tahun Baru tetap berada di wilayah masing-masing. Tunda liburan ini untuk keselamatan kita ataupun saudara-saudara kita,” ucapnya.