Vaksin AstraZeneca Bisa Mulai Digunakan di Indonesia
Sebanyak 1,1 juta vaksin AstraZeneca segera didistribusikan setelah Badan POM dan MUI menyatakan vaksin tersebut bisa digunakan. Ini diharapkan bisa mempercepat cakupan vaksinasi.
Oleh
DEONISIA ARLINTA
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Vaksin Covid-19 produksi AstraZeneca dapat mulai digunakan dalam program vaksinasi nasional di Indonesia. Keputusan ini dikeluarkan setelah Badan Pengawas Obat dan Makanan menyatakan manfaat dari vaksin tersebut lebih besar dari risiko yang ditimbulkan.
Selain itu, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan Badan Pengawas Obat Eropa (EMA) pun mengungkapkan tidak ada bukti peningkatan kejadian pembekuan darah setelah penggunaan vaksin Covid-19 AstraZeneca. Permasalahan terkait kualitas vaksin itu juga tidak ditemukan, baik secara keseluruhan maupun pada kode produksi (batch) tertentu.
”Badan POM (Pengawas Obat dan Makanan) bersama tim pakar Komnas (Komisi Nasional) Penilai Obat, Komnas KIPI (Komisi Nasional Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi), dan ITAGI (Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional) telah melakukan pembahasan pada 19 Maret 2021 dengan rekomendasi, manfaat pemberian vaksin Covid-19 AstraZeneca lebih besar dibandingkan risiko yang ditimbulkan sehingga vaksin tersebut dapat mulai digunakan,” kata juru bicara Badan POM untuk Vaksinasi Covid-19, Lucia Rizka Andalusia, di Jakarta, Jumat (19/3/2021).
Sejumlah negara di Eropa yang semula menangguhkan penggunaan vaksin Covid-19 AstraZeneca kini telah melanjutkan kembali program vaksinasi dengan vaksin tersebut. Hal itu dilakukan setelah mendapatkan penjelasan EMA dan mempertimbangkan manfaat vaksin.
Rizka menyampaikan, dalam informasi produk vaksin Covid-19 AstraZeneca telah dicantumkan peringatan kehati-hatian penggunaan vaksin pada orang dengan trombositopenia (jumlah trombosit rendah) dan gangguan pembekuan darah. Vaksin yang diterima di Indonesia juga telah memiliki jaminan mutu sebagai standar cara pembuatan obat yang baik (CPOB). Sebelumnya, Badan POM juga telah menerbitkan izin penggunaan darurat (EUA) untuk vaksin tersebut.
”Badan POM RI bersama Kementerian Kesehatan dan Komnas KIPI terus memantau keamanan vaksin yang digunakan di Indonesia dan menindaklanjuti isu setiap kejadian ikutan pascaimunisasi. Badan POM juga terus mengawal vaksin pada jalur distribusi, mulai dari keluar dari industri hingga vaksinasi dilakukan pada masyarakat,” tuturnya.
Tidak ada bukti pula yang menunjukkan adanya masalah yang berhubungan dengan batch vaksin tertentu atau dengan tempat produksi tertentu. (Tjandra Yoga Aditama)
Ia menambahkan, Badan POM juga telah menetapkan vaksin produksi AstraZeneca memiliki masa simpan sampai enam bulan atau dua kali dari masa stabilitas vaksin. Ketentuan ini didasarkan pada data stabilitas yang dimiliki oleh industri farmasi produsen vaksin yang umumnya ditetapkan selama tiga bulan.
Direktur Pascasarjana Universitas YARSI yang juga mantan Direktur WHO Asia Tenggara, Tjandra Yoga Aditama, mengungkapkan, WHO telah merekomendasikan agar vaksinasi dari vaksin AstraZeneca tetap diteruskan. Tim dari EMA telah menyimpulkan bahwa secara keseluruhan vaksin AstraZeneca aman dan efektif.
Vaksin tersebut tidak berhubungan dengan peningkatan secara umum risiko pembekuan darah. ”Tidak ada bukti pula yang menunjukkan adanya masalah yang berhubungan dengan batch vaksin tertentu atau dengan tempat produksi tertentu,” katanya.
Ketua Majelis Ulama Indonesia Bidang Fatwa M Asrorun Ni’am Sholeh menuturkan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menetapkan Fatwa Nomor 14 Tahun 2021 tentang Hukum Penggunaan Vaksin Covid-19 Produk AstraZeneca. Dalam fatwa tersebut dijelaskan bahwa penggunaan vaksin Covid-19 produk AstraZeneca saat ini hukumnya diperbolehkan dengan sejumlah syarat.
”Vaksin Covid-19 produk AstraZeneca ini hukumnya haram karena dalam tahapan proses produksinya memanfaatkan enzim tripsin yang berasal dari babi. Walau demikian, penggunaan vaksin Covid-19 produk AstraZeneca pada saat ini hukumnya dibolehkan dengan lima alasan,” katanya.
Alasan tersebut meliputi terdapat kondisi kebutuhan yang mendesak, terdapat keterangan dari ahli yang kompeten dan tepercaya tentang adanya risiko fatal jika tidak segera divaksinasi, serta ketersediaan vaksin Covid-19 yang halal dan suci tidak mencukupi untuk mewujudkan kekebalan komunitas.Alasan lainnya adalah terdapat jaminan keamanan penggunaan dari pemerintah dan tidak adanya keleluasaan pemerintah dalam memilih jenis vaksin karena ketersediaan yang terbatas.
”Majelis Ulama Indonesia mengimbau kepada seluruh umat Islam Indonesia untuk tidak ragu dalam mengikuti program vaksinasi Covid-19 agar Indonesia segera keluar dari pandemi. Saatnya kita bergandengan tangan mendukung percepatan program vaksinasi Covid-19 untuk mewujudkan kekebalan kelompok,” ujar Asrorun.
Distribusi
Juru bicara Kementerian Kesehatan untuk vaksinasi Covid-19, Siti Nadia Tarmizi, mengatakan, sebanyak 1,1 juta dosis vaksin Covid-19 AstraZeneca yang telah diterima Indonesia dari kerja sama multilateral bersama Fasilitas Covax akan segera didistribusikan. Ini dilakukan setelah adanya rekomendasi dari Badan POM dan keputusan dari MUI yang menyatakan vaksin ini bisa digunakan agar masyarakat segera keluar dari pandemi Covid-19.
”Vaksin AstraZeneca dari Covax Facility yang kita terima ini akan segera kita distribusikan ke daerah-daerah, termasuk daerah-daerah dengan kondisi tertinggal, terdepan, dan terluar. Kementerian Kesehatan akan mulai mendistribusikan vaksin AstraZeneca paling lambat Senin depan sehingga kita akan segera mempersiapkan hal-hal yang terkait,” tuturnya.