Pendaftaran Vaksinasi Covid-19 bagi Tenaga Kesehatan Kini Bisa Manual
Lebih dari sepuluh hari sejak vaksinasi Covid-19 mulai dilakukan di Indonesia, baru sebagian kecil dari 1,4 juta tenaga kesehatan yang divaksinasi. Pemerintah mempermudah pendaftaran secara manual.
Oleh
DEONISIA ARLINTA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Proses pendaftaran masih menjadi kendala utama dalam vaksinasi Covid-19 tahap pertama bagi tenaga kesehatan. Karena itu, opsi pendaftaran secara manual langsung dari fasilitas kesehatan telah dibuka untuk mempercepat proses vaksinasi pada petugas kesehatan.
Juru bicara untuk vaksinasi dari Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi, di Jakarta, Sabtu (23/1/2021), mengatakan, per 23 Januari 2021, sebanyak 172.901 petugas kesehatan yang sudah mengakses untuk mendapatkan vaksinasi Covid-19. Seluruh petugas kesehatan tersebut tersebar di 13.525 fasilitas pelayanan kesehatan di 92 kabupaten/kota di seluruh Indonesia.
”Dari data tersebut, ada sekitar 27.000 petugas kesehatan yang belum bisa mendapatkan vaksinasi karena batal ataupun ditunda dengan sejumlah alasan, antara lain karena saat diperiksa sebelum divaksinasi, tekanan darahnya lebih dari 140/90 (mmHg). Kemudian juga karena ternyata sedang menyusui atau memiliki komorbid (penyakit penyerta),” ujarnya.
Setelah divaksinasi, masyarakat tetap perlu mematuhi protokol kesehatan untuk mencegah potensi penularan.
Nadia menyampaikan, sistem pendaftaran vaksinasi yang sebelumnya dilakukan melalui SMS blast kini sudah tidak lagi digunakan. Itu karena berbagai kendala yang dihadapi dalam proses registrasi sehingga menghambat percepatan proses vaksinasi.
Mekanisme pendaftaran vaksinasi kepada petugas kesehatan sekarang dilakukan secara manual melalui fasilitas pelayanan kesehatan yang menjadi tempat bertugas dari setiap petugas kesehatan. Adapun alur pendaftarannya, yakni memastikan dirinya sudah terdaftar dan mendapatkan e-tiket vaksinasi.
Kemudian, vaksinasi bisa langsung dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan yang telah teregistrasi. Bagi yang belum terdaftar, dapat mendaftarkan diri melalui verifikasi dinas kesehatan setempat untuk selanjutnya disampaikan ke Kementerian Kesehatan.
”Untuk mengantisipasi terjadinya penumpukan, setiap kepada dinas kesehatan di daerah dapat membuat kebijakan untuk mengatur pelaksanaan vaksinasi sesuai kapasitas pasien serta kebijakan setempat. Jumlah vaksin dan logistik juga dikelola oleh setiap kabupaten/kota,” kata Nadia.
Selain itu, setiap dinas kesehatan tetap harus melakukan pembaruan data hasil vaksinasi ke dalam aplikasi P-Care dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Aplikasi ini mendukung proses registasi sasaran penerima vaksin, penapisan status kesehatan, serta mencatat dan melaporkan hasil pelayanan vaksinasi Covid-19.
Pada tahap awal, pemerintah akan memprioritaskan 1,4 juta petugas kesehatan sebagai penerima vaksinasi. Ditargetkan 181 juta penduduk akan divaksinasi agar terbentuk kekebalan komunitas.
Manfaat vaksin
Ketua Kelompok Kerja Bidang Infeksi Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI) Erlina Burhan menuturkan, vaksinasi Covid-19 memiliki manfaat yang lebih baik untuk menekan penularan dibandingkan dengan tidak diberi vaksin. Meski begitu, vaksinasi belum tentu menjamin 100 persen bisa kebal dari virus penyebab Covid-19.
”Risiko terjangkit Covid-19 setelah divaksinasi akan tetap ada tetapi risikonya akan jauh lebih rendah dan gejala klinisnya juga lebih ringan. Karena itu, setelah divaksinasi, masyarakat tetap perlu mematuhi protokol kesehatan untuk mencegah potensi penularan. Vaksinasi ini bukan segala-galanya untuk mengatasi pandemi,” katanya.
Satuan Tugas Penanganan Covid-19 pada 23 Januari 2021 melaporkan adanya 12.191 kasus baru yang terkonfirmasi positif Covid-19 serta 211 kematian baru akibat penyakit tersebut. Dengan begitu, total kasus di Tanah Air saat ini mencapai 977.474 kasus dengan 27.664 kematian akibat Covid-19. Sementara, jumlah kasus yang masih dirawat sebanyak 158.751 orang.
Dalam pelaksanaan vaksinasi, Erlina menambahkan, masyarakat juga perlu paham kondisi apa saja yang membuat seseorang belum bisa mendapatkan vaksinasi. Hal itu antara lain pernah menderita Covid-19, sedang hamil dan menyusui, memiliki penyakit otoimun sistemik, memiliki penyakit kanker, memiliki penyakit jantung, serta memiliki penyakit saluran pencernaan kronis.
Sementara itu, seseorang harus menunda vaksinasi jika ketika dilakukan penapisan sebelum vaksinasi ditemukan pada kondisi tertentu, seperti suhu tubuh lebih dari 37,5 derajat celsius serta memiliki tekanan darah tinggi yang lebih dari 140/90 mmHg. Vaksinasi baru bisa dilakukan ketika kondisi tersebut sudah terkontrol.
Ketua Komisi Nasional Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (Komnas KIPI) Hindra Irawan Satari menyampaikan, kondisi lain yang juga perlu diperhatikan adalah adanya kejadian ikutan pasca-imunisasi setelah vaksinasi diberikan. Sejumlah reaksi yang bisa terjadi, seperti adanya nyeri atau bengkak serta kemerahan di bagian tempat disuntik, demam, nyeri otot, lemas, pusing, diare, serta reaksi lain, seperti dermatitis dan pingsan.