Registrasi Vaksinasi Bermasalah, Tenaga Kesehatan Minta Pendataan Manual
Kendala registrasi ulang vaksinasi Covid-19 dialami sejumlah tenaga kesehatan. Kementerian Kesehatan pun berupaya memperbaiki sistem pendataan.
Oleh
SEKAR GANDHAWANGI
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Sebagian tenaga kesehatan mengaku kesulitan melakukan registrasi ulang vaksinasi Covid-19. Kementerian Kesehatan berupaya membenahi hal itu dengan membuat sistem registrasi manual. Dengan itu, target vaksinasi terhadap tenaga kesehatan diharapkan tercapai.
Pemerintah menargetkan 181,5 juta penduduk Indonesia divaksin Covid-19. Vaksinasi tahap pertama berlangsung pada Januari-April 2021 kepada 1,48 juta petugas kesehatan, sebanyak 17,4 juta petugas publik, dan 21,5 juta penduduk lanjut usia.
Vaksinasi tahap kedua direncanakan pada April 2021 hingga Maret 2022. Di tahap kedua, vaksin diberikan kepada 65,9 juta warga rentan di daerah dengan risiko penularan tinggi dan 77,2 juta penduduk lain.
Arifianti Nilasari, dokter gigi di rumah sakit swasta, Bekasi, Jawa Barat, kesulitan melakukan registrasi ulang vaksin. Nama dan nomor induk kependudukan (NIK) miliknya sudah terdaftar di aplikasi PeduliLindungi. Namun, saat hendak mendaftar ulang melalui tautan (link) yang diberi manajemen rumah sakit, NIK dan nomor ponselnya disebut tidak sesuai.
”Saya tunggu pesan dari PeduliLindungi, tetapi tidak ada pesan masuk. Saya kontak 119 untuk registrasi ulang, tetapi data saya dibilang tidak terdaftar sebagai penerima vaksin,” kata Arifianti saat dihubungi, Jumat (22/1/2021).
Ia berkali-kali mencoba registrasi ulang dengan macam-macam cara. Upaya ini dibantu juga oleh departemen SDM di rumah sakit. Kesulitan serupa dirasakan pula oleh beberapa rekannya. Setelah mencoba lebih dari lima kali, Arifianti berhasil mendaftar ulang.
Ia akhirnya divaksin pada Sabtu, 16 Januari 2021. Vaksinasi kedua akan dilakukan pekan depan.
Saya tunggu pesan dari PeduliLindungi, tetapi tidak ada pesan masuk. Saya kontak 119 untuk registrasi ulang, tetapi data saya dibilang tidak terdaftar sebagai penerima vaksin.
”Kami harus diobservasi selama 30 menit setelah vaksinasi. Setelah divaksinasi siang hari, saya merasa mengantuk sekali di malam hari. Hal serupa dirasakan juga oleh beberapa teman,” katanya.
Kendala registrasi ulang juga dirasakan sejumlah tenaga kesehatan. Hal itu disampaikan para tenaga kesehatan melalui Twitter. Mereka saling bertanya dan berbagi informasi jika gagal registrasi ulang. Kendala yang mereka hadapi rata-rata adalah NIK dan nomor telepon yang disebut tidak cocok dengan data di sistem.
Kesulitan registrasi ulang juga dialami dokter umum di Bali, Emil. Namun, kini namanya sudah terdaftar.
”Sekarang sudah ada edaran baru. Buat fasilitas kesehatan yang menyelenggarakan vaksinasi, semua pegawainya dijadwalkan (divaksinasi) di fasilitas kesehatan tersebut. Buat (tenaga kesehatan) yang tidak dapat (undangan vaksin), bisa membawa KTP saja karena di sistem kita sudah terdaftar,” ujarnya.
Sistem terkendala
Juru bicara vaksinasi dari Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi, mengatakan, registrasi tenaga kesehatan yang divaksinasi memadukan data dari tiga sistem. Ketiganya adalah sistem informasi SDM kesehatan yang dikelola pemerintah, BPJS, dan sistem tempat nomor ponsel tenaga kesehatan terdaftar.
”Ada kendala dari penggabungan ketiga sistem ini. Misalnya, seorang pemilik NIK bisa punya beberapa nomor ponsel sehingga sulit (upaya registrasinya) saat dicek silang dengan sistem informasi SDM kesehatan. Ada juga yang nomor ponselnya berubah,” tutur Nadia.
Kendala pendataan juga bisa disebabkan kesalahan manusia. Kesalahan yang dimaksud, contohnya, kesalahan memasukkan NIK tenaga kesehatan.
Untuk mengatasinya, tenaga kesehatan kini bisa mendaftarkan diri secara manual ke fasilitas kesehatan tempat mereka bekerja. Hal ini butuh peran dari manajemen rumah sakit, puskesmas, atau posyandu. Pihak manajemen diharap memasukkan data kepegawaian tenaga kesehatan terkait.
Ada kendala dari penggabungan ketiga sistem ini. Misalnya, seorang pemilik NIK bisa punya beberapa nomor ponsel sehingga sulit registrasinya saat dicek silang dengan sistem informasi SDM kesehatan. Ada juga yang nomor ponselnya berubah.
Data bisa dimasukkan ke sistem informasi SDM kesehatan ke dinas kesehatan provinsi, kemudian dilanjutkan ke Kementerian Kesehatan. Nadia memastikan proses tersebut berjalan cepat.
Ia mengimbau tenaga kesehatan untuk memastikan lagi apakah NIK miliknya terdaftar sebagai penerima vaksin atau tidak. Jika tidak, tenaga kesehatan bisa menghubungi call center 119 dengan ekstensi 9. Calon penerima vaksin juga harus memastikan dirinya berada di 92 kabupaten/kota prioritas divaksinasi tahap pertama ini.
”Kami terus meningkatkan sistem informasi kami buat integrasi data. Proses perbaikan dilakukan terus-menerus. Tenaga kesehatan juga bisa mendaftarkan diri melalui Whatsapp,” ujar Nadia.
Ia menambahkan, diharapkan cakupan vaksinasi tenaga kesehatan hingga akhir Januari 2020 mencapai 90 persen. Adapun per hari ini ada 132.000 tenaga kesehatan yang sudah divaksinasi.