Pastikan Keberhasilan Pembatasan Kegiatan Masyarakat
Penerapan pembatasan kegiatan pada 11 Januari hingga 25 Januari mesti dipastikan berhasil dalam mengurangi tingkat penularan Covid-19. Tes, pelacakan, dan isolasi di daerah harus diperbaiki.
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah pusat mendorong pembatasan kegiatan guna menekan penularan Covid-19. Menurut rencana, pembatasan ini akan diberlakukan pada 11-25 Januari.
Pembatasan yang akan diberlakukan di Jawa dan Bali ini menempatkan pemerintah provinsi dan kota/kabupaten sebagai ”ujung tombak”. Penegakan aturan pembatasan bergantung pada ketegasan aparat di daerah.
Presiden Joko Widodo, dalam rapat pembahasan pandemi dan rencana vaksinasi, di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (6/1/2021), menyatakan, diperlukan pembatasan kegiatan masyarakat atau pengetatan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk mencegah peningkatan penularan Covid-19. Pengetatan PSBB dilakukan di daerah dengan kasus Covid-19 yang memburuk.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dari Kantor Presiden, Jakarta, menyatakan, pemerintah menetapkan kriteria daerah yang harus menerapkan pembatasan kegiatan masyarakat. Kriteria itu adalah angka kematian akibat Covid-19 di atas rata-rata nasional, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata nasional, kasus aktif di atas rata-rata nasional, serta keterisian ruang isolasi dan ICU rumah sakit di atas 70 persen.
Menurut dia, kabupaten/kota yang memenuhi salah satu parameter—tingkat kematian di atas rata-rata nasional 3 persen, kesembuhan di bawah angka nasional 82 persen, kasus aktif di atas rata-rata nasional 14 persen, serta keterisian rumah sakit untuk ICU dan isolasi di atas 70 persen—harus menerapkan pembatasan.
Semua provinsi di Pulau Jawa dan Bali memenuhi salah satu dari empat parameter itu. Karena itu, pemerintah pusat mendorong kabupaten/ kota di Jawa dan Bali yang memenuhi salah satu parameter itu melakukan pengetatan PSBB.
Baca Juga: Pembatasan Sosial Tidak Efektif Tanpa Tes, Lacak, dan Isolasi
Airlangga menjelaskan, mengingat pembatasan dilakukan secara mikro, gubernur akan menetapkan kabupaten/ kota yang akan memperketat PSBB. Berdasarkan data pemerintah pusat, pengetatan harus dilakukan di semua wilayah di DKI Jakarta. Untuk Provinsi Banten, pengetatan berlaku di Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.
Di Jawa Barat, selain Kabupaten Bogor dan Bekasi serta Kota Bogor, Bekasi, dan Depok yang berbatasan dengan Jakarta, pembatasan kegiatan masyarakat diberlakukan di Kota Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Cimahi.
Di Jawa Tengah, pengetatan PSBB diberlakukan di Semarang Raya, Solo Raya, dan Banyumas Raya. Di Daerah Istimewa Yogyakarta, pembatasan diterapkan di Kabupaten Sleman, Gunung Kidul, dan Kulon Progo. Pemerintah pusat juga menetapkan pengetatan PSBB di Surabaya Raya dan Malang Raya (Jawa Timur) serta Denpasar dan Kabupaten Badung (Bali). ”Pemerintah mendorong pembatasan 11-25 Januari,” kata Airlangga.
25 persen di kantor
Pembatasan dilakukan, antara lain, dengan mengatur jam operasional kegiatan masyarakat. Pusat-pusat perbelanjaan hanya boleh buka hingga pukul 19.00. Di tempat kerja, hanya diperbolehkan 25 persen karyawan bekerja dari kantor.
Dengan pembatasan itu, sekolah dilarang menggelar pembelajaran tatap muka. Restoran hanya boleh melayani makan dan minum di tempat 25 persen dari kapasitas. Tempat ibadah hanya boleh terisi 50 persen dari kapasitas tampung. Adapun kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial-budaya harus dihentikan.
Baca Juga: Antisipasi di Luar Lingkungan Perusahaan Jadi Tantangan
Epidemiolog kolaborator Lapor Covid-19, Iqbal Elyazar, mengatakan, PSBB kali ini sukses menekan penularan jika menarik sebagian besar orang ke dalam rumah, memaksimalkan pembatasan pergerakan dalam dan antarkota, serta memaksimalkan pemakaian masker.
Iqbal meminta pemerintah mengevaluasi sumber penularan. ”Pelanggaran protokol kesehatan dan kluster didominasi aparat dan kantor pemerintahan. Kalau mau mengajak masyarakat disiplin, harus dimulai dari aparat sendiri,” ujarnya.
Menurut Iqbal, setiap kabupaten/kota harus diberi target minimal pemeriksaan sesuai jumlah penduduk dan tingkat penularan. Sesuai standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), jumlah tes di setiap wilayah minimal 1 per 1.000 populasi per minggu.
Menurut dia, saatnya memberi sanksi kepada kepala daerah yang memainkan data tes, termasuk menekan jumlah tes.
”Jebakan” PSBB
Epidemiolog Indonesia di Griffith University, Dicky Budiman, menilai Indonesia berada dalam jebakan PSBB jika tak ada langkah konkret menangani Covid-19. Langkah itu berkaitan dengan tes, lacak, dan isolasi guna mencegah penularan kian tinggi.
”PSBB ini harus menjadi momentum untuk menekan penularan lewat tes, lacak, dan isolasi. Minimal 80 persen kontak erat ditemukan dan ditindaklanjuti,” ucapnya.
Untuk tes, selain memperhitungkan jumlahnya, harus juga memperhitungkan cakupannya. Saat ini jumlah pemeriksaan didominasi Jakarta.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mendukung dan bersyukur bahwa PSBB sekarang dilakukan di seluruh kawasan. ”DKI menerapkan PSBB seperti saat menarik rem darurat September lalu,” ucapnya.
DKI Jakarta menerapkan PSBB seperti saat menarik rem darurat September lalu.
Pemprov Jawa Timur juga mendukung pembatasan kegiatan masyarakat. Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak mengaku menunggu surat edaran dari pemerintah pusat.
Sementara Wali Kota Malang Sutiaji menunggu arahan Gubernur Jawa Timur. Pembatasan dinilainya tak efektif jika hanya diberlakukan di kota itu.
Gubernur Jateng Ganjar Pranowo mengatakan, pengetatan akan dilakukan untuk mengurangi kerumunan.
Pemprov Jawa Barat, menurut Gubernur Ridwan Kamil, akan menerapkan bekerja dari rumah di Bandung Raya, serta Bogor, Depok, dan Bekasi.
DI Yogyakarta siap mengikuti instruksi pemerintah pusat. Menurut Sekretaris Daerah DIY Kadarmanta Baskara Aji, bentuk pembatasan dibahas dengan bupati dan wali kota.
Sekretaris Jenderal Asosiasi Pertekstilan Indonesia Rizal T Rakhman mengatakan, pelaku industri tekstil cenderung meningkatkan kesadaran terhadap pandemi di antara pekerjanya. Pelaku industri tekstil melarang pekerja berkumpul di area kerja, termasuk kantin. Masker menjadi kewajiban. Ada pelaku industri memberikan vitamin dan suplemen bagi pekerja.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia Hariyadi Sukamdani menilai penerapan protokol kesehatan di dunia usaha dan industri cenderung terkendali. Namun, risiko penularan terhadap karyawan di tempat umum masih menjadi tantangan. ”Kami harap pemerintah mengantisipasi dengan mengendalikan penyebaran,” ujarnya. (NTA/AIK/TAN/DNE/DIA/DIT/TAM/HRS/TAN/JUD/CAS)