Pengusaha: Antisipasi di Luar Lingkungan Perusahaan Jadi Tantangan
Sejumlah pelaku usaha menyatakan belum mengendurkan penerapan protokol kesehatan di lingkungan kerja. Namun, antisipasi penularan virus di luar lingkungan perusahaan, terutama di fasilitas umum, masih jadi tantangan.
Oleh
M Paschalia Judith J
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pelaku industri menyoroti kenaikan jumlah kasus Covid-19 sehingga tak mengendurkan penerapan protokol kesehatan. Meskipun demikian, antisipasi karyawan atau pekerja tertular di luar lingkungan industri atau perusahaan, khususnya di fasilitas umum, masih menjadi tantangan.
Sekretaris Jenderal Asosiasi Pertekstilan Indonesia Rizal T Rakhman mengatakan, pelaku industri tekstil cenderung meningkatkan kesadaran terhadap pandemi Covid-19 di tataran pekerjanya. ”Pertarungan dengan Covid-19 belum selesai. Penerapan 3M (menggunakan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak fisik) tak boleh kendur,” katanya saat dihubungi, Rabu (6/1/2021).
Pelaku industri tekstil masih melarang pekerja berkumpul di area kerja, termasuk kantin. Penggunaan ruang ibadah juga dibatasi. Pengenaan masker merupakan kewajiban mutlak. Bahkan, ada pelaku industri yang menyediakan vitamin dan suplemen bagi pekerjanya.
Apabila ada temuan kasus Covid-19, pelaku industri akan menelusuri interaksi pasien di pabrik. Rombongan satu sif pasien juga dicek. Menurut dia, prosedur tersebut tidak sederhana. Oleh sebab itu, penerapan protokol kesehatan mesti ketat guna mencegah penularan.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani menilai, penerapan protokol kesehatan di dunia usaha dan industri cenderung terkendali. Selain menyediakan masker bagi pekerja, sejumlah pelaku usaha memberikan layanan fasilitas kesehatan untuk menangani karyawan yang menunjukkan gejala Covid-19.
Meskipun demikian, risiko penularan Covid-19 terhadap karyawan di tempat umum masih menjadi tantangan bagi pelaku usaha. ”Kami mengharapkan, pemerintah dapat membantu mengantisipasinya dengan mengendalikan penyebaran, khususnya di area-area padat penduduk,” ujarnya.
Wakil Ketua Umum Bidang Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Anton J Supit mengatakan, sejumlah pelaku industri telah memasukkan penanganan Covid-19 sebagai penguatan aspek keselamatan kerja. Agar mencegah pekerja tertular di luar lingkungan industri, strategi testing, tracing, dan treatment juga perlu diperkuat selain protokol 3M.
Supaya pengendalian kasus Covid-19 dapat berjalan efektif dan efisien, dia menilai, pemerintah mesti tegas dan menerapkan sanksi apabila terjadi pelanggaran. ”Jika penanganan berkepanjangan, masyarakat akan merasa lelah dan bosan beraktivitas di tempat tinggal,” katanya.
Menurut Ketua Umum Himpunan Kawasan Industri Indonesia (HKI) Sanny Iskandar, pelaku industri selama ini telah menyiapkan sarana dan prasarana untuk mendeteksi dan memproteksi penularan Covid-19. Protokol kesehatan pun dijalankan sejak tahun lalu.
Menurut Sanny, para pelaku dunia usaha telah terbiasa dengan pola kerja secara virtual, terutama untuk pekerjaan yang tidak mengharuskan kedatangan secara fisik. Pola ini berlaku, misalnya, untuk kegiatan di bagian administrasi ataupun divisi pendukung lainnya.
Industri manufaktur yang secara khusus membutuhkan kehadiran fisik karyawan pun menerapkan protokol kesehatan. Hal ini dimulai dari pengecekan suhu tubuh sebelum masuk area kerja, memakai masker, menjaga jarak, hingga rajin mencuci tangan.