Batas tarif tertinggi layanan tes cepat antigen telah ditetapkan. Pemerintah daerah agar membantu pengawasan di lapangan. Tes ini pun kini disyaratkan sejumlah daerah untuk pelaku perjalanan antarkota.
Oleh
TIM KOMPAS
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah menetapkan batas tarif tertinggi untuk layanan tes usap cepat antigen sebesar Rp 250.000 di wilayah Jawa dan Rp 275.000 di wilayah luar Pulau Jawa. Penetapan tarif ini diharapkan dapat mengatasi persoalan perbedaan harga di masyarakat. Pemerintah daerah diminta mengawasi pelaksanaan penetapan tarif tersebut.
Batas tarif ini berlaku sejak 18 Desember 2020 atau sejak aturan ditetapkan. Untuk sementara, masa berlaku hasil tes hingga 14 hari sejak tes dilakukan.
”Dinas kesehatan provinsi serta kabupaten/kota harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan pelaksanaan batas tarif tertinggi ini,” kata Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Azhar Jaya, Jumat (18/12/2020), di Jakarta.
Penetapan ini diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/1/4611/2020. Batas tarif tertinggi tersebut tidak berlaku bagi fasilitas pelayanan kesehatan yang mendapatkan hibah atau bantuan alat serta reagen dari pemerintah.
Ia menambahkan, besaran tarif tertinggi untuk tes cepat usap antigen ini berlaku bagi masyarakat yang melakukan pemeriksaan atas permintaan sendiri di fasilitas pelayanan kesehatan di rumah sakit, laboratorium, dan fasilitas kesehatan lain. Reagen yang digunakan dalam tes ini pun harus telah mendapatkan izin edar dari Kemenkes.
Jika ada pelanggaran di fasilitas pelayanan kesehatan akan ada sanksi terukur. (Azhar)
”Evaluasi bertahap akan dilakukan secara periodik oleh Kementerian Kesehatan serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Jika ada pelanggaran di fasilitas pelayanan kesehatan akan ada sanksi terukur, mulai dari pemberitahuan, pemanggilan, sampai pada langkah lebih jauh terkait dengan perizinan sesuai dengan berat ringannya pelanggaran,” tutur Azhar.
Direktur Pengawasan Bidang Pertahanan dan Keamanan BPKP Faisal menyatakan, batasan tarif telah mempertimbangkan kemampuan masyarakat dan kebutuhan yang harus disiapkan oleh fasilitas pelayanan kesehatan. Selain mempertimbangkan kebutuhan pemeriksaan, tarif juga memperhatikan bisnis proses dari fasilitas pelayanan kesehatan. Itu mulai dari proses pengambilan sampel, pengelolaan sampel, hingga pengelolaan limbah medis.
”Kita juga sudah memperhatikan biaya administrasi, termasuk keuntungan yang wajar bagi penyedia layanan tes antigen. Harapannya, ini juga bisa memberikan kepastian bagi masyarakat,” ucap Faisal.
Syarat perjalanan
Faisal mengakui selama ini tarif tes cepat usap antigen masih bervariasi. Padahal, tes antigen kini menjadi salah satu persyaratan yang diterapkan sejumlah daerah dalam perjalanan antarkota.
Misalnya, pelaku perjalanan dari luar kota yang datang ke Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) wajib menjalani tes cepat antigen. Kebijakan itu mengikuti aturan yang ditetapkan pemerintah pusat untuk meminimalkan risiko penularan Covid-19 pada libur Natal dan Tahun Baru.
”Itu peraturan pemerintah. Bagi mereka yang melaksanakan perjalanan di bulan Desember ini, wajib rapid test (antigen),” kata Gubernur DIY Sultan Hamengku Buwono X.
Sebelumnya, Kamis, Pemerintah Provinsi DIY mengikuti rapat koordinasi dengan pemerintah pusat mengenai antisipasi penularan Covid-19 pada masa libur Natal dan Tahun Baru. Dalam rapat yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan itu, diputuskan pelaku perjalanan ke sejumlah provinsi, termasuk DIY, wajib menjalani tes cepat antigen.
Akan tetapi, Sultan memaparkan, Pemprov DIY belum berencana mengeluarkan regulasi mengenai kewajiban tes antigen untuk pelaku perjalanan itu. Sebab, kewajiban tersebut sudah menjadi keputusan pemerintah pusat. Oleh karena itu, Pemprov DIY hanya akan menyosialisasikannya kepada masyarakat.
”Kalaupun kami mengeluarkan (regulasi), ya, turunan dari keputusan pemerintah pusat itu,” ucap Sultan.
Kewajiban menjalankan tes cepat antigen diberlakukan oleh Pemerintah Kota Malang di Jawa Timur bagi pendatang dari luar kota yang berkunjung dan menginap di Kota Malang pada libur Natal dan Tahun Baru. ”Ini semua semata-mata guna menekan laju penambahan baru kasus Covid-19 di Kota Malang yang terus terjadi dalam jumlah besar,” kata Kepala Bagian Humas Pemkot Malang Nur Widianto.
Namun, di Kota Semarang, Jawa Tengah, bandara dan stasiun kereta api setempat hingga Jumat kemarin belum menggunakan syarat tes cepat antigen Covid-19 bagi para pelaku perjalanan pada masa libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021. Sambil menunggu aturan lebih lanjut, syarat minimal tetap memakai tes cepat antibodi.
Di Banyuwangi, Jawa Timur, persyaratan tes cepat diserahkan kepada pengelola hotel. (TAN/DIA/EGI/MEL/HRS/DIT/COK/NDU/ZAK/VIO/GER)