logo Kompas.id
KesehatanAwasi Harga Tes Antigen...
Iklan

Awasi Harga Tes Antigen Covid-19

Batas tarif tertinggi layanan tes cepat antigen telah ditetapkan. Pemerintah daerah agar membantu pengawasan di lapangan. Tes ini pun kini disyaratkan sejumlah daerah untuk pelaku perjalanan antarkota.

Oleh
TIM KOMPAS
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/F_q6M-YReQAjpwxZuyucdbEAapc=/1024x639/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F12%2Ff56f4882-05fe-4baf-b43f-d6d9af4502a0_jpg.jpg
KOMPAS/RIZA FATHONI

Calon penumpang pesawat menjalani tes cepat antigen Covid-19 di area luar Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (18/12/2020). Seiring dengan kebijakan pemerintah pusat untuk mengendalikan penularan Covid-19, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga memberlakukan aturan khusus untuk warga yang hendak bermobilitas dengan angkutan umum.

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah menetapkan batas tarif tertinggi untuk layanan tes usap cepat antigen sebesar Rp 250.000 di wilayah Jawa dan Rp 275.000 di wilayah luar Pulau Jawa. Penetapan tarif ini diharapkan dapat mengatasi persoalan perbedaan harga di masyarakat. Pemerintah daerah diminta mengawasi pelaksanaan penetapan tarif tersebut.

Batas tarif ini berlaku sejak 18 Desember 2020 atau sejak aturan ditetapkan. Untuk sementara, masa berlaku hasil tes hingga 14 hari sejak tes dilakukan.

Editor:
Ichwan Susanto
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000