Batas Tarif Tertinggi Tes Usap Antigen Covid-19 Ditetapkan Rp 250.000
Pemerintah akhirnya menetapkan batas tertinggi tes antigen bagi layanan mandiri, yaitu Rp 250.00 untuk wilayah Jawa dan Rp 275.000 untuk wilayah di luar Jawa.
Oleh
DEONISIA ARLINTA
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah menetapkan batas tarif tertinggi untuk layanan tes usap cepat antigen sebesar Rp 250.000 di wilayah Jawa dan Rp 275.000 di wilayah luar Pulau Jawa. Penetapan tarif ini diharapkan dapat mengatasi persoalan perbedaan harga yang terjadi di masyarakat. Pemerintah daerah pun diminta untuk terlibat dalam pengawasan terkait penetapan tarif tersebut.
Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Azhar Jaya mengatakan, penetapan batas tarif tertinggi pemeriksaan tes cepat (rapid test) antigen dengan cara usap (swab) telah diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/1/4611/2020. Batas tarif tertinggi tersebut tidak berlaku bagi fasilitas pelayanan kesehatan yang mendapatkan hibah atau bantuan alat serta reagen dari pemerintah.
”Pemerintah perlu menetapkan standar tarif pemeriksaan rapid test antigen swab dengan mempertimbangkan komponen jasa pelayanan, komponen bahan habis pakai dan reagen, komponen biaya administrasi, dan komponen lainnya. Dinas kesehatan provinsi serta kabupaten/kota harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan batas tarif tertinggi ini,” katanya, di Jakarta, Jumat (18/12/2020).
Ia menambahkan, besaran tarif tertinggi untuk tes cepat usap antigen ini berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan atas permintaan sendiri yang dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan di rumah sakit, laboratorium, dan fasilitas kesehatan lainnya. Reagen yang digunakan dalam tes ini pun harus telah mendapatkan izin edar dari Kementerian Kesehatan.
Adapun batas tarif ini berlaku sejak aturan ditetapkan, yakni pada 18 Desember 2020. Sementara hasil tes ini memiliki masa berlaku sampai 14 hari sejak tes dilakukan.
”Evaluasi bertahap akan dilakukan secara periodik oleh Kementerian Kesehatan serta Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Jika ada pelanggaran di fasilitas pelayanan kesehatan akan ada sanksi terukur, mulai dari pemberitahuan, pemanggilan, sampai pada langkah lebih jauh terkait dengan perizinan sesuai dengan berat ringannya pelanggaran,” tutur Azhar.
Direktur Pengawasan Bidang Pertahanan dan Keamanan BPKP Faisal menambahkan, selama ini tarif tes cepat usap antigen masih bervariasi di masyarakat. Padahal, tes ini menjadi salah satu persyaratan yang diterapkan oleh sejumlah daerah dalam perjalanan antarkota. Selain itu, tes antigen juga mendorong upaya penapisan penularan Covid-19 lebih luas.
Menurut dia, tarif yang ditetapkan tersebut telah mempertimbangkan kemampuan masyarakat serta kebutuhan yang harus disiapkan oleh fasilitas pelayanan kesehatan. Selain mempertimbangkan kebutuhan pemeriksaan, tarif yang ditetapkan juga telah memperhatikan bisnis proses dari fasilitas pelayanan kesehatan. Itu mulai dari proses pengambilan sampel, proses pengelolaan sampel, hingga pengelolaan limbah medis.
Kami juga sudah memperhatikan biaya administrasi, termasuk keuntungan yang wajar bagi penyedia layanan tes antigen. (Faisal)
”Kami juga sudah memperhatikan biaya administrasi, termasuk keuntungan yang wajar bagi penyedia layanan tes antigen. Harapannya, ini juga bisa memberikan kepastian bagi masyarakat,” ucap Faisal.