Setelah dibatalkan Mahkamah Agung, pemerintah kembali menaikkan iuran Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat. Keputusan ini dikhawatirkan membebani warga.
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah memutuskan kembali menaikkan iuran peserta program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat mulai Juli 2020. Sebelumnya, dalam putusan pada 31 Maret 2020, Mahkamah Agung membatalkan kenaikan iuran yang dibuat pemerintah pada 2019.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Rabu (13/5/2020), di Jakarta menjelaskan, putusan kembali menaikkan iuran Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) demi menjaga keberlanjutan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. ”Ketentuannya sesuai perpres untuk keberlanjutan BPJS Kesehatan,” ujarnya.
Kenaikan iuran peserta JKN-KIS ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Dalam Pasal 34 perpres yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 5 Mei 2020 itu disebutkan, iuran JKN-KIS bagi peserta kelas satu naik dari Rp 80.000 jadi Rp 150.000 per bulan. Iuran peserta kelas dua naik dari Rp 51.000 menjadi Rp 100.000 per bulan. Ketentuan ini berlaku mulai 1 Juli 2020.
Sementara iuran peserta kelas tiga segmen peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja (BP) jadi Rp 42.000 per bulan. Namun, pada 2020, para peserta JKN-KIS kelas tiga tetap membayar iuran Rp 25.500 per bulan, sama seperti semula. Kekurangan iuran Rp 16.500 ditanggung pemerintah pusat sebagai bantuan kepada peserta PBPU dan BP.
Menurut Airlangga, pemerintah tetap memberi subsidi iuran bagi kelompok masyarakat penerima subsidi.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan, penyesuaian APBN 2020 mengakomodasi kenaikan iuran peserta mandiri JKN-KIS. Subsidi iuran PBPU kelas tiga dan BP ditambah Rp 3,01 triliun pada 2020.
Pemerintah akan mengurangi bantuan iuran peserta PBPU dan PB kelas tiga pada 2021 menjadi Rp 7.000. Jadi, peserta kelas tiga mesti membayar iuran Rp 35.000 per bulan.
Dalam Pasal 34 perpres itu juga diatur iuran JKN-KIS untuk April, Mei, dan Juni sama dengan premi sebelumnya, yakni Rp 25.500 bagi peserta kelas tiga, Rp 51.000 untuk peserta kelas dua, dan Rp 80.000 untuk peserta kelas satu. Itu sesuai putusan MA Nomor 7P/HUM/ 2020 tanggal 31 Maret 2020 yang membatalkan kenaikan iuran JKN-KIS yang tertuang dalam Perpres No 75/2019.
Melalui Perpres No 75/2019, pemerintah menaikkan iuran JKN-KIS jadi Rp 160.000 untuk kelas satu, Rp 110.000 untuk kelas dua, dan Rp 42.000 bagi peserta kelas tiga. Ketentuan itu sempat diberlakukan pada Januari, Februari, dan Maret, tetapi dibatalkan MA.
Menanggapi kenaikan iuran JKN-KIS, anggota Komisi IX DPR, Netty Prasetyani dari Fraksi PKS, menilai pemerintah tak peka terhadap suasana masyarakat yang terpukul akibat pandemi Covid-19.
Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional, Saleh Partaonan Daulay, menilai keputusan menaikkan iuran pada segmen peserta mandiri ini bukan solusi untuk mengatasi defisit BPJS Kesehatan. Ada banyak masalah lain yang harus diselesaikan, seperti pendataan kepesertaan, kecurangan, pelayanan kesehatan belum merata, dan kepatuhan peserta membayar iuran.
Koordinator Bidang Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menambahkan, kenaikan iuran peserta JKN-KIS harus dilakukan untuk mengatasi defisit BPJS Kesehatan. Namun, masalah lebih fundamental demi keberlanjutan program ini ialah perbaikan data kepesertaan.