(Tulisan 16 dari 19). Nasabah bank yang menjual rekening pribadinya, lalu terdeteksi digunakan sebagai penampung deposit judi daring, dapat masuk dalam daftar hitam perbankan.
Oleh
Tim Kompas
·3 menit baca
Maraknya praktik jual-beli rekening di tengah masyarakat yang ternyata menyokong industri judi daring juga menjadi pantauan Otoritas Jasa Keuangan. Meskipun hingga saat ini praktik tersebut tidak dapat dikenai delik pidana, pihak OJK sedang berupaya membendungnya dengan kebijakan yang bisa berdaya jera efektif.
Hal itu diungkapkan Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan merangkap anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dalam wawancara dengan Kompas, Selasa (28/11/2023).
Menurut Dian, OJK saat ini menyiapkan sistem terpadu untuk mengatasi berbagai transaksi terkait kriminalitas, termasuk perjudian. Sistem tersebut menyerupai model Sipendar atau Sistem Informasi Terduga Pendanaan Terorisme yang telah ditegakkan.
Itu persis yang akan kami bangun seperti Sipendar tadi. Kami sekarang mematangkan konsepnya. Konsepnya sedang kami lihat dari aspek hukum dan operasional juga. (Dian Ediana Rae)
Dengan sistem tersebut, nasabah bank yang menjual rekening pribadinya, lalu terdeteksi digunakan sebagai penampung deposit judi daring, juga dapat terjerat dan masuk dalam daftar hitam perbankan.
”Akan diberlakukan untuk judi dan segala macam kejahatan. Seluruh anti-fraud tadi. Jadi itu, pokoknya segala terkait kejahatan bisa dimasukkan ke situ. Jadi, kalau orang tercatat di kejahatan narkoba, akan tercatat di sini. Kejahatan macam-macam, illegal logging, akan masuk ke sistem itu,” tambahnya.
Melalui sistem tersebut, seseorang yang terpantau aktivitas rekeningnya terkait dengan kriminalitas, termasuk perjudian, identitasnya akan disebarkan ke semua bank. ”Ya, tentu. Akan diblok oleh seluruh bank. Jadi, walaupun melakukan (transaksi terkait kriminal) di satu bank, dia akan diblok di seluruh bank. Tanpa begitu, sistem ini tidak akan jalan,” kata Dian.
Kewajiban perbankan
Dian mengatakan, hal penting lain dari upaya mengatasi fenomena judi daring yang memanfaatkan jasa perbankan adalah prinsip know your customer (KYC) atau mengenali profil nasabah. Pihak perbankan berkewajiban senantiasa mengevaluasi dan memutakhirkan profil nasabah secara berkala.
”Nasabah ini profilnya seperti apa, termasuk bisnisnya, kegiatan usahanya, kredibilitasnya, catatannya, segala macam. Kemudian juga ada enhanced due diligence (EDD atau uji tuntas lanjutan), misalnya apakah ia (nasabah) merupakan politically exposed person dari pusat sampai daerah,” papar Dian mencontohkan.
Kewajiban perbankan tersebut merujuk pada peraturan nomor 14/27/PBI/2021 yang diterbitkan Bank Indonesia terkait dengan customer due diligence (CDD). Orang atau nasabah yang perlu diberlakukan uji tuntas lanjutan atau EDD misalnya yang terekspos secara politis bertransaksi dengan pihak yang berisiko tinggi atau negara berisiko tinggi, rekening yang dibuka secara virtual atau tanpa tatap muka, dan bertransaksi yang menyimpang dari profil transaksi.
Terkait soal jual-beli rekening, menurut Dian, pihak perbankan juga wajib menjalankan kampanye terus-menerus kepada nasabah agar tidak menyalahgunakan rekening pribadinya. Ia mengatakan, upaya bank untuk meraup nasabah sebanyak-banyaknya harus diikuti dengan kampanye tersebut.
Dian menambahkan, sistem anti-fraud di perbankan harus memutakhirkan parameter-parameter aneka kejahatan yang memanfaatkan jasa keuangan, termasuk judi daring yang kini hanya mensyaratkan uang deposit yang amat rendah. Ia menduga, hal itu membuat aktivitas keuangan pada rekening deposit hasil jual-beli rekening tersebut terjadi di bawah radar parameter sistem anti-fraud saat ini. Karena itu, pemutakhiran parameter menjadi mutlak diperlukan.
”Under radar, jadi mismatch. Jadi, itulah mengapa mereka (perbankan) kami wajibkan secara continuously meng-upgrade sistem,” kata Dian.
Terkait fenomena judi daring, Corporate Secretary BNI Okki Rushartomo menanggapi pertanyaan Kompas secara tertulis. ”BNI telah memiliki kebijakan dan prosedur yang mengatur know your customer dan proaktif melakukan identifikasi dan verifikasi kepada calon nasabah yang akan melakukan pembukaan rekening. Kami meyakini hal tersebut juga dapat turut membantu tugas aparat berwajib dalam mengungkap praktik perjudian”.
Menurut Okki, BNI sebagai penyedia jasa keuangan selalu memegang prinsip kehati-hatian dalam membukakan rekening baru. BNI berkomitmen untuk mendukung aparat berwajib dalam memberikan sanksi dan efek jera sebagai bagian dari tindakan tegas terhadap para pelaku perjudian, dalam kaitan penyalahgunaan rekening BNI.