Hari Ini Komnas HAM dan Ahli Bahas soal Luka Brigadir J
Hasil pembahasan akan jadi modal untuk meminta keterangan dari dokter Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri yang mengotopsi Nofriansyah.
Oleh
JOHANES GALUH BIMANTARA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM hari Kamis (21/7/2022) ini mengundang ahli untuk membahas luka-luka pada almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Itu untuk memastikan jenis luka beserta penyebabnya, dan guna menguji kronologi yang sudah disusun Komnas HAM berdasarkan temuan-temuan yang ada.
Komisioner Pemantauan/Penyelidikan Komnas HAM M Choirul Anam menuturkan, Komnas HAM sudah memiliki gambaran internal terkait jenis dan penyebab luka pada Nofriansyah. Namun, penilaian itu wajib diuji dengan membahasnya bersama ahli.
“Itu akan menentukan apakah ini terjadi penyiksaan ataukah tidak. Apakah ini luka karena penembakan ataukah ada luka sayatan. Ini sesuatu yg memang langsung membuat orang meninggal ataukah tidak. Luka itu menentukan sampai level itu,” ucap Anam saat dijumpai pada Rabu (20/7) di Jakarta.
Anam tidak membuka identitas ahli tersebut agar ahli nyaman dalam memberikan penyampaian ke Komnas HAM. Namun, ia menjamin ahli ini kompeten dan sudah terbukti lewat kontribusi pada sejumlah pekerjaan penyelidikan Komnas HAM sebelumnya.
Tim membahas luka-luka pada jasad Nofriansyah berbekal foto, video, dan keterangan keluarganya. Selain itu, terdapat bahan-bahan lain yang dirahasiakan oleh Anam. Namun, ia memastikan pembahasan Kamis ini belum menggunakan dokumen hasil otopsi dari Polri.
Komnas HAM sudah memiliki gambaran internal terkait jenis dan penyebab luka pada Nofriansyah. Namun, penilaian itu wajib diuji dengan membahasnya bersama ahli
Seperti diberitakan, Nofriansyah tewas diduga akibat baku tembak dengan Bhayangkara Dua E di rumah dinas Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Inspektur Jenderal Ferdy Sambo, Jumat (8/7) di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan. Versi kepolisian, peristiwa dipicu pelecehan seksual Nofriansyah terhadap istri Sambo.
Anam menambahkan, hasil penilaian terhadap luka yang sudah dibahas dengan ahli kemudian akan jadi modal untuk meminta keterangan dari dokter Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri yang mengotopsi Nofriansyah. Ini guna mengukur tepat atau tidaknya proses otopsi.
“Apakah prosedurnya benar, apakah yg terlihat dalam berbagai dokumen itu benar, apakah lukanya juga benar, apakah fisik utuhnya juga demikian, dan sebagainya,” ujar Anam. Pihak Pusdokkes Polri diundang ke Komnas HAM pekan depan.
Otopsi ulang
Terkait apakah otopsi ulang terhadap jasad Nofriansyah dibutuhkan atau tidak, Anam menyebutkan, Komnas HAM belum bisa menentukannya karena pekerjaan awal mereka pun belum rampung. Namun, ia mempersilakan keluarga Nofriansyah beserta pengacara mengajukan permohonan otopsi ulang ke Polri jika menghendakinya.
Apakah prosedurnya benar, apakah yg terlihat dalam berbagai dokumen itu benar, apakah lukanya juga benar, apakah fisik utuhnya juga demikian, dan sebagainya
Dalam jumpa pers pada Rabu malam, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, Polri memenuhi permintaan keluarga Nofriansyah melalui pengacara agar ekshumasi atau otopsi ulang dilakukan. “Pak Kapolri (Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo) mendengarkan seluruh apa apa yang menjadi aspirasi masyarakat,” tuturnya.
Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri Brigadir Jenderal Andi Rian Djajadi, menjelaskan, ekshumasi juga akan melibatkan unsur-unsur di luar kedokteran forensik Polri, sehingga pihaknya berkoordinasi dengan Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia. Otopsi ulang juga dikoordinasikan dengan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Andi menyebutkan, jadwal otopsi ulang akan disampaikan kemudian, tetapi ia memastikan sesegera mungkin. “Kami mengantisipasi terjadinya proses pembusukan mayat,” ujar dia.