AS Gugat Apple karena Pembatasan Aplikasi dan iPhone Terlalu Mahal
Konsumen membayar mahal akibat monopoli Apple. Harga iPhone jadi salah satu alasan gugatan.
Oleh
IRENE SARWINDANINGRUM
·3 menit baca
WASHINGTON DC, JUMAT — Amerika Serikat dan Uni Eropa menjerat Apple Inc dengan tudingan monopoli ekosistem pasar telepon pintar. Denda miliaran dollar AS menanti raksasa teknologi itu jika terbukti bersalah. Gugatan itu bisa membuat produk dan layanan Apple lebih murah.
Kejaksaaan Agung AS dan kejaksaan di 15 negara bagian AS mendaftarkan gugatan itu pada Kamis (21/3/2024) siang. Dalam gugatan itu, produsen iPhone tersebut dituding merugikan pesaing dan konsumen karena memonopoli pasar dan ekosistem ponsel pintar.
Jaksa Agung AS Merrick Garland menyebut, konsumen membayar mahal akibat monopoli itu. Ia secara spesifik menyebut harga iPhone yang mencapai 1.600 dollar AS per unit. ”Kami menuding Apple menguatkan daya monopolinya, bukan dengan membuat produknya lebih baik, melainkan dengan membuat produk lain lebih buruk,” kata Jaksa Agung AS Merrick Garland.
Apple membuat perintang sehingga amat sulit dan mahal bagi pengguna untuk menggunakan hal di luar ekosistem.
Karena itu, Kejaksan AS meminta pengadilan memerintahkan Apple berhenti mengendalikan penuh AppStore, pusat pengunduhan aplikasi untuk iPhone dan Mac. Apple juga diminta tidak menutup fungsi penghubung pada aplikasinya. Penutupan itu membuat aplikasi dari sistem operasi di luar Apple sulit terhubung dengan aplikasi untuk iOS.
Apple juga diminta tidak lagi menggunakan persyaratan pembuatan dan penggunaan aplikasi sebagai cara mempertahankan aplikasi. Tidak kalah penting, Apple harus memulihkan kondisi yang memungkinkan persaingan sehat terjadi.
Jaksa California, Rob Bonta, menyebut gugatan ke Apple baik untuk dunia usaha. ”Kami harus memastikan persaingan sehat tetap ada. Inilah inti gugatan ini,” ujarnya.
Apple membantah semua tudingan itu. ”Gugatan ini mengancam kami dan prinsip-prinsip yang membedakan produk Apple di pasar yang sangat kompetitif. Jika berhasil, hal ini akan menghambat kemampuan kami untuk menciptakan jenis teknologi yang diharapkan orang dari Apple karena perangkat keras, perangkat lunak, dan layanan saling bersinggungan,” demikian pernyataan Apple.
Monopoli besar
Apple menguasai hingga 65 persen pasar ponsel. Bahkan, ke kelompok pasar ponsel kelas atas, monopoli Apple setidaknya 70 persen. ”Apple membuat perintang sehingga amat sulit dan mahal bagi pengguna untuk menggunakan hal di luar ekosistem,” ujar Garland.
Dengan kendali pada sistem operasi ponselnya, Apple dituding merintangi aplikasi lain berkembang. Apple juga dituding sengaja menurunkan kualitas pesan yang dikirim atau diterima dari ponsel berbasis Android.
”Setiap pengguna iPhone pernah melihat pesan berwarna hijau, atau menerima video kecil dan kabur bisa membuktikan, perilaku antikompetisi Apple membuat amat sulit bagi penguna iPhone untuk mengirimkan pesan ke ponsel bukan Apple,” kata Garland.
Tudingan lain, Apple menghambat aplikasi pembayaran selain Apple Pay. Dalam gugatan disebut, Apple menentukan hampir semua perincian cara kerja dan penggunaan gawai buatan mereka. Akibatnya, pengguna tidak punya kebebasan menggunakan aplikasi di ponsel mereka.
Apple juga dituduh merintangi arloji pintar bisa terhubung dengan iPhone. Apple mempersulit aplikasi perpesanan dan jam tangan pintar pesaingnya sehingga sulit bekerja dengan lancar di iPhone.
Apple telah mempersulit konsumen demi memblokade pesaingnya. Apple disebut menggunakan mekanisme untuk menekan teknologi saingannya.
Perilaku antikompetisi Apple membuat amat sulit bagi penguna iPhone untuk mengirimkan pesan ke ponsel bukan Apple.
Alat bukti gugatan itu, antara lain, isi sebagian surel mendiang Steve Jobs. Salah satu pendiri Apple itu mengeluhkan soal mudahnya pengguna Apple berpindah ke Android. Ia juga mau memaksa pengembang aplikasi di iOS hanya menerima Apple Pay sebagai alat transaksi di aplikasi mereka.
Dalam gugatan, Departemen Kehakiman AS mendefinisikan pasar ponsel cerdas di AS, menurut keyakinan para analis, saat ini Apple menguasai lebih dari separuh pasar ponsel cerdas pintar di AS itu. Sementara perwakilan Apple mengatakan mereka akan mencoba mendefinisikan pasar tersebut sebagai pasar ponsel pintar global dengan iPhone hanya memiliki seperlima konsumen.
Gugatan lain
Selain di AS, Apple juga diselidiki di sejumlah negara Eropa dan Asia. Sejumlah perusahaan juga menggugat Apple.
Uni Eropa tengah menyelidiki Apple soal persaingan usaha tidak sehat. Seperti AS, UE juga menyebut Apple membatasi akses aplikasi lain pada iPhone dan Macbook.
Apple di UE, antara lain, dituding membatasi akses Spotify di iPhone dan MacBook. Sebab, Apple mau pengguna gawainya menggunakan Apple Music. Apple telah didenda 2 miliar dollar AS dan diperintahkan mencabut pembatasan pada Spotify.
Komisioner bidang Persaingan Sehat UE Margrethe Vestager menyebut, tindakan Apple ilegal. Dampaknya, jutaan penggunan iPhone di UE kesulitan memilih layanan pemutar musik daring.
Bersama Meta dan Alphabet, Apple juga tengah diselidiki dengan dugaan pelanggaran pasar digital UE. Denda besar menanti para raksasa teknologi AS tersebut jika terbukti bersalah. (AP/REUTERS)