Rencana Perdagangan Reksadana Kripto Jadi Sasaran Penyelidikan AS
Sejumlah pelantar dan aset kripto utama bangkrut atau kehilangan nilainya. Investasi kripto berisiko tinggi.
Oleh
KRIS MADA
·3 menit baca
WASHINGTON DC, KAMIS — Otoritas bursa Amerika Serikat, SEC, mengumumkan penyelidikan oleh Biro Investigasi Federal AS atau FBI. Penyelidikan fokus pada dugaan peretasan akun media sosial otoritas itu. Peretasan terkait persetujuan SEC soal penjualan reksadana terkait aset kripto.
Dalam pernyataan pada Rabu (10/1/2024) siang waktu Washington DC atau Kamis dini hari WIB, SEC mengungkap penyelidikan itu. ”SEC terus menyelidiki masalah ini dan berkoordinasi dengan penegak hukum terkait, termasuk Inspektorat Jenderal SEC dan FBI,” demikian pernyataan tertulis SEC.
Pada Selasa siang waktu setempat, akun media sosial SEC mengumumkan telah menyetujui penjualan reksadana yang dapat diperdagangkan (ETF) berbasis aset lembaga penjual uang kripto (ETP). Tidak sampai 15 menit selepas pengumuman itu, Ketua SEC Gary Gensler mengumumkan akun media sosial SEC diretas. Akibatnya, ada unggahan tidak benar.
Palsu atau asli, pengumuman itu berdampak pada pasar. Harga bitcoin naik 2,5 persen sebelum kembali turun setelah klarifikasi SEC.
Investor harus tetap berhati-hati terhadap berbagai risiko yang terkait dengan bitcoin dan produk yang nilainya terkait dengan kripto.
Dalam pernyataannya, X, pelantar yang dulu dikenal sebagai Twitter, mengungkapkan bahwa akun SEC tidak dilengkapi dengan verifikasi dua langkah. Pernyataan itu memicu pertanyaan soal keseriusan protokol keamanan internet SEC.
Persetujuan perdagangan
Perdagangan ETF terkait bursa kripto memang akhirnya disetujui. Nyaris bersamaan dengan penyelidikan FBI, SEC juga mengumumkan persetujuan perdagangan itu.
Sejauh ini, ada 11 lembaga investasi yang mendapat izin menjual ETF. Lembaga itu adalah Ark Invest, Bitwise, BlackRock, Fidelity, Franklin Templeton, Grayscale, Hashdex, Invesco, WisdomTree, Valkyrie, dan VanEck. Sebagian ETF itu bisa mulai dibeli pada Kamis pagi waktu New York.
Sejumlah pelantar dan aset kripto utama bangkrut dan atau kehilangan nilainya. Investasi dalam aset kripto terus memiliki risiko yang signifikan.
ETF adalah reksadana yang bisa diperdagangkan seperti saham di bursa. Sementara reksadana biasa lazimnya hanya bisa dibeli di manajer investasi.
ETF bisa ditransaksikan berulang kali selama bursa buka, sementara reksadana lazimnya hanya bisa dilakukan sehari sekali. Sebab, aset ETF dihitung setiap saat, sementara reksadana hanya dihitung sehari sekali.
Ketua SEC Gary Gensler menegaskan, persetujuan itu bukan berarti SEC mendukung bitcoin atau mata uang kripto lain. SEC hanya menyetujui perdagangan saham lembaga transaksi mata uang kripto. ”Investor harus tetap berhati-hati terhadap berbagai risiko yang terkait dengan bitcoin dan produk yang nilainya terkait dengan kripto,” demikian pernyataan tertulis Gensler.
Beberapa hari lalu, ia juga telah memperingatkan lagi soal risiko uang kripto. Salah satu penyebabnya, pasar aset kripto amat labil. ”Sejumlah pelantar dan aset kripto utama bangkrut dan atau kehilangan nilainya. Investasi dalam aset kripto terus memiliki risiko yang signifikan,” tulisnya di media sosial.
Komisioner SEC Caroline Crenshaw malah tidak mendukung perdagangan ETF terkait kripto. ”Saya khawatir produk-produk ini akan membanjiri pasar dan langsung masuk ke rekening pensiun warga AS yang paling rentan,” tulisnya di pernyataan penolakan.
Ia khawatir ETF kripto akan menjadi sarana penipuan dan manipulasi baru pada orang-orang yang kurang hati-hati terhadap dinamika pasar. Kekhawatiran itu tidak lepas dari naik turunnya secara drastis nilai kripto. Selain itu, ada setidaknya dua bursa kripto, FTX dan Binance, yang terbukti dijadikan sarana penjarahan uang investor. (AFP/REUTERS)