logo Kompas.id
InternasionalFirli Bahuri dan Pejabat...
Iklan

Firli Bahuri dan Pejabat Pemberangus Korupsi Penyalah Guna Kewenangan

Citra bersih memang menjadi andalan Singapura untuk menjadi pusat bisnis. Tanpa citra itu, sulit bagi Singapura menarik banyak pemodal dan perusahaan besar untuk berbisnis di Singapura.

Oleh
KRIS MADA
· 4 menit baca
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri seusai menjalani pemeriksaan etik oleh Dewan Pengawas KPK di Gedung C1 KPK, Jakarta, Senin (20/11/2023). Kamis (23/11/2023), Kepolisian Daerah Metro Jaya menetapkan pensiunan jenderal polisi itu sebagai tersangka pemerasan dan gratifikasi.
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri seusai menjalani pemeriksaan etik oleh Dewan Pengawas KPK di Gedung C1 KPK, Jakarta, Senin (20/11/2023). Kamis (23/11/2023), Kepolisian Daerah Metro Jaya menetapkan pensiunan jenderal polisi itu sebagai tersangka pemerasan dan gratifikasi.

Seharusnya, Firli Bahuri memimpin Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mencegah dan memusnahkan gratifikasi. Ternyata, Firli malah jadi tersangka gratifikasi dan mencoreng KPK.

Kepolisian Daerah Metro Jaya menjerat Firli, pensiunan jenderal polisi berbintang tiga itu, dengan undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi. Status tersangka diumumkan pada Kamis (23/11/2023) dini hari di Jakarta. Undang-undang itu adalah pegangan utama KPK dalam penanganan aneka kasus korupsi dan gratifikasi.

Editor:
KRIS MADA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000