Seorang warga Gold Coast, Australia, bernama Higor Fiuza diganjar denda sebesar 2.322 dollar Australia (sekitar Rp 22,9 juta). Penyebabnya bukan karena ia melanggar aturan, melainkan karena membawa binatang piaraannya jalan-jalan dan berselancar.
Dilansir dari media ABC, Senin (18/9/2023), Fiuza pada awal September ini tertangkap video warganet membawa seekor ular sanca (Morelia bredli) ”menunggangi” ombak di Pantai Gold Coast. Video itu menjadi viral di media sosial sehingga polisi dan dinas lingkungan hidup mencari-cari Fiuza.
Ular sanca atau yang dikenal juga dengan ular piton merupakan satwa dilindungi. Agar bisa memelihara binatang ini di rumah, pemilik harus memenuhi berbagai persyaratan yang ketat. Mereka harus memastikan segala aspek kesejahteraan hewan itu terpenuhi sekaligus menjamin agar lingkungannya aman dari risiko hewan tersebut.
Menurut petugas dinas lingkungan, John McDonald, binatang piaraan eksotis hanya boleh keluar rumah untuk dibawa ke klinik hewan. Mengajak binatang itu berjalan-jalan di tempat umum, misalnya di pantai dan di taman, bisa dilakukan asal pemilik mengisi borang (formulir) secara daring terlebih dulu.
”Air laut bukan habitat asli ular sanca. Tubuh mereka tidak dilengkapi kemampuan bertahan hidup lama di laut. Hanya ular laut yang boleh berenang di air asin. Pemilik sengaja membahayakan keselamatan binatang yang dilindungi,” papar McDonald.
Denda yang besar ini dijatuhkan setelah Fiuza akhirnya mengakui bahwa ia sudah 10 kali mengajak ular piaraannya berselancar.
Baca juga : Wisatawan Milenial Beramai-ramai Serbu Mongolia
Baca juga : Ayam Goreng Sajian Robot Koki di Korsel Lebih Lezat
Baca juga : Kasus Lama Terus Mengintai