Arab Saudi Tangkap Belasan Ribu Pelanggar Izin Haji
Sanksi bagi pelanggar aturan haji sudah diumumkan sejak lama dan ada peningkatan dibandingkan dengan sebelumnya. Meski demikian, ada ratusan ribu orang yang tetap nekat melanggar aturan itu.
Oleh
KRIS MADA
·4 menit baca
MEKKAH, MINGGU— Pemerintah Arab Saudi menangkap 17.615 orang karena mencoba beribadah haji tanpa izin. Pelanggar terancam penjara hingga enam bulan dan denda hingga setara Rp 200 juta. Riyadh juga menegah 202.695 orang yang mencoba masuk Mekkah tanpa izin selama musim haji.
Penangkapan itu diumumkan Kepala Satuan Tugas Pengamanan Haji Letnan Jenderal Muhammad Al Bassami pada Minggu (2/7/2023). Dilaporkan sejumlah media Arab Saudi, seperti Al Arabiya, Arab News, dan Saudi Gazette, Al Bassami menyebut bahwa ada 9.509 orang ditangkap karena berhaji walau hanya punya izin bekerja, tinggal, atau masuk Kota Suci Mekkah selama musim haji. Sementara sisanya ditangkap karena sama sekali tidak punya izin untuk berada di wilayah Kota Suci selama musim haji.
Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi telah menetapkan pembatasan masuk ke Kota Suci sejak 15 Mei 2023. Pembatasan berlaku untuk warga dan penduduk Arab Saudi sekalipun. Penduduk adalah warga Arab Saudi atau warga asing yang punya izin tinggal di Arab Saudi.
Warga atau penduduk Arab Saudi yang tidak tinggal atau tidak punya izin kerja di Kota Suci wajib punya izin haji, sementara warga asing wajib memiliki visa haji. Visa umrah dan visa jenis lain tidak bisa dipakai untuk memasuki Kota Suci Mekkah selama musim haji.
Mekkah terdiri dari provinsi, kota, dan Kota Suci atau Tanah Haram. Dari 770 kilometer persegi luas daratan Kota Mekkah, 400 km persegi termasuk Kota Suci. Kota Suci hanya boleh dimasuki mereka yang punya izin haji, izin bekerja di lembaga atau tempat terkait penyelenggaraan haji, atau izin tinggal selama musim haji.
Al Bassami mengatakan, tidak semua orang yang tanpa izin haji ditangkap. Ada 202.695 orang dihalau karena mencoba masuk Kota Suci tanpa izin haji. Mereka dihalau di batas Kota Suci dengan wilayah lain di Mekkah.
Satuan Tugas Pengamanan Haji berpatroli di perbatasan dan di dalam wilayah Kota Suci selama musim haji. Selain mengamankan rangkaian ibadah haji, mereka juga menangkapi orang-orang yang berada di Kota Suci tanpa izin.
Peningkatan sanksi
Al Bassami mengatakan, setiap tahun selalu ada pemberitahuan soal kewajiban memiliki izin bagi yang mau berhaji. Sanksi bagi pelanggar juga diumumkan sejak jauh-jauh hari.
Bahkan, tahun ini ada peningkatan sanksi bagi pelanggar, yakni dari 10.000 riyal atau Rp 40 juta menjadi 50.000 riyal atau setara Rp 200 juta. Sebagai pembanding, ongkos naik haji (ONH) biasa dari Indonesia rata-rata Rp 49,8 juta, sementara haji khusus tanpa antre bisa mencapai Rp 350 juta.
Selain denda, pelanggar juga akan dipenjara selama enam bulan. Sanksi lain adalah larangan masuk ke Arab Saudi selama beberapa tahun bagi warga asing, sementara bagi warga Arab Saudi sanksinya berupa larangan masuk Kota Suci Mekkah selama beberapa waktu.
Al Bassami mengatakan, bukan hanya jemaah tanpa izin ditangkap. Satgas Pengamanan Haji juga menangkap sejumlah orang di Arab Saudi karena berpura-pura menawarkan paket berhaji. Padahal, orang-orang itu tidak menyediakan paket berhaji. ”Sanksi untuk mereka berbeda dari pelanggar,” katanya.
Satgas Pengamanan Haji menangkap 33 orang karena mengangkut orang tanpa izin haji untuk memasuki Kota Suci. Mereka telah diserahkan ke pejabat keimigrasian untuk sanksi lebih lanjut. Sanksi kepada pengangkut antara lain didasarkan pada jumlah penumpang dalam kendaraannya. Selain itu, kendaraan pengangkut disita negara.
Tidak semua kendaraan pengangkut orang tanpa izin disita. Ada 128.999 kendaraan tanpa izin yang dihalau Satgas Pengamanan Haji saat mendekati Kota Suci Mekkah. Bukan hanya orang, kendaraan pun harus punya izin untuk masuk Kota Suci Mekkah selama musim haji.
Pembatasan kendaraan merupakan bagian dari pengendalian selama musim haji. Dari 2,1 juta jiwa, jumlah orang di Mekkah menjadi paling sedikit 4,5 juta orang selama musim haji. Dengan demikian, selama musim haji, rata-rata ada 10.000 orang di setiap km persegi wilayah Mekkah. Sebagai pembanding, kepadatan penduduk Surabaya mencapai 8.612 jiwa per km persegi. Dari 4,5 juta orang di Mekkah selama musim haji, setidaknya 2 juta orang tinggal di berbagai tenda di sekitar Mina selama musim haji.
Di luar musim haji, nyaris tidak ada pembatasan apa pun. Karena itu, angkutan tanpa izin bisa ditemukan sampai di samping kompleks Masjidil Haram. Selama musim haji, kendaraan tanpa izin hanya bisa berada paling dekat 20 km dari Masjidil Haram.
Selama musim haji, hanya kendaraan milik warga atau untuk kebutuhan pelayanan jemaah boleh berada di Kota Suci. Selain untuk angkutan jemaah, kendaraan dibutuhkan untuk mengangkut aneka barang terkait penyelenggaraan haji.
Arab Saudi antara lain harus mengangkut jutaan liter air zamzam dari kompleks Masjidil Haram ke Madinah. Botol-botol air zamzam juga dikirimkan ke berbagai pusat penyimpanan barang jemaah haji sebelum mereka pulang ke rumah masing-masing. Salah satu oleh-oleh wajib haji adalah kemasan air zamzam. Setiap jemaah bisa membawa hingga 5 liter air zamzam yang sudah dikemas.