Apa jadinya kalau denda tilang karena mengebut disesuaikan dengan tingkat pendapatan pengemudi kendaraan bermotor? Artinya, makin besar pendapatan pengemudi, semakin besar juga denda yang dijatuhkan oleh polisi.
Polisi Kepulauan Aaland, wilayah otonomi di Finlandia bagian utara, menerbitkan surat tilang dengan denda sangat besar, yaitu sebesar 121.000 Euro atau sekitar 1,925 miliar, Sabtu (3/6/2023). Denda itu dijatuhkan kepada Anders Wiklof setelah pria itu kedapatan memacu mobilnya melebihi batas kecepatan di jalanan kota tersebut.
Pengusaha kakap Finlandia itu memacu mobilnya dengan kecepatan 82 kilometer per jam. Padahal, lintasannya termasuk di zona 50 kilometer per jam. Oleh karena itu, polisi memberhentikan dan menerbitkan surat tilang untuknya.
Tidak hanya denda uang, polisi juga menangguhkan surat izi mengemudinya selama 10 hari. Dia tidak boleh berada di dekat mobil atau sepeda motor miliknya.
Wiklof adalah seorang penggemar Bentley, kendaraan premium produksi Inggris. Surat kabar Nya di Aaland melaporkan, Wiklof menyatakan penyesalannya karena telah melanggar batas kecepatan di jalan raya.
Ini bukan pertama kalinya Wiklöf ketahuan mengemudi di atas batas kecepatan dan dijatuhi denda dalam jumlah besar. Pada 2018, polisi mendenda pemilik kelompok perusahaan Wiklof Holding itu sebesar 63.680 euro atau sekitar Rp 1,013 miliar. Juga karena ngebut.
Adapun lima tahun sebelumnya, pada 2013, dia juga pernah didenda 95000 Euro atau sekitar Rp 1,512 miliar. Lagi-lagi juga karena ngebut. (AP)
Baca juga : Merasa Jago Mengeja? Coba Sesekali Mengeja Bahasa Perancis
Untuk Bisa Tersenyum Pun, Orang Jepang Butuh Les
Warga AS dan Kanada Pegang Rekor Tato Karakter Marvel Terbanyak