logo Kompas.id
InternasionalAustralia Larang Tiktok di...
Iklan

Australia Larang Tiktok di Gawai Pemerintah

Kantor Jaksa Agung Australia dalam surat larangan menyebut adanya ”risiko keamanan dan privasi signifikan” yang berasal dari pengumpulan data pengguna secara luas.

Oleh
FRANSISCA ROMANA
· 4 menit baca
Halaman pendaftaran untuk aplikasi Tiktok terlihat dalam layar sebuah ponsel di Sydney, Australia, 4 April 2023. Pemerintah Australia melarang Tiktok pada gawai milik pemerintah.
AP PHOTO/RICK RYCROFT

Halaman pendaftaran untuk aplikasi Tiktok terlihat dalam layar sebuah ponsel di Sydney, Australia, 4 April 2023. Pemerintah Australia melarang Tiktok pada gawai milik pemerintah.

SYDNEY, SELASA — Menyusul sekutu-sekutunya, Australia melarang aplikasi video pendek Tiktok di gawai pemerintah. Kekhawatiran soal keamanan data menjadi alasan utama pelarangan tersebut.

Jaksa Agung Mark Dreyfus, Selasa (4/4/2023), menyatakan, larangan berlaku sesegara mungkin. Pengecualian akan diberikan secara kasus per kasus dan berdasarkan langkah keamanan yang memadai. Ia mengonfirmasi bahwa pemerintah federal Australia baru-baru ini menerima laporan bertajuk ”Kajian Intervensi Asing melalui Aplikasi Media Sosial” dan mempertimbangkan rekomendasi yang diberikan.

Editor:
FRANSISCA ROMANA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000