logo Kompas.id
InternasionalTiktok Kian Luas Dicekal di...
Iklan

Tiktok Kian Luas Dicekal di Kantor Pemerintah AS

Pemerintah Amerika Serikat semakin membatasi penggunaan Tiktok di sarana dan prasarana mereka. Kekhawatiran soal peretasan dan penambangan data pribadi jadi penyebabnya.

Oleh
LARASWATI ARIADNE ANWAR
· 3 menit baca
Dalam arsip pada 28 September 2020, logo aplikasi Tiktok muncul di Tokyo, Jepang. Selama pandemi Covid-19, semakin banyak orang menggunakan media sosial Tiktok.
(AP PHOTO/KIICHIRO SATO

Dalam arsip pada 28 September 2020, logo aplikasi Tiktok muncul di Tokyo, Jepang. Selama pandemi Covid-19, semakin banyak orang menggunakan media sosial Tiktok.

Mississippi menjadi negara bagian ke-23 di Amerika Serikat yang melarang pengunduhan dan pemakaian aplikasi Tiktok di perangkat milik pemerintah. Mereka mengkhawatirkan peretasan dan penambangan data pribadi maupun informasi sensitif yang dilakukan oleh perusahaan induk Tiktok, ByteDance, untuk Pemerintah China.

Pengumuman itu disampaikan oleh Gubernur Mississippi Tate Reeves di ibu kota negara bagian, Jackson, pada Rabu (11/1/2023) waktu setempat atau Kamis (12/1/2023) dini hari waktu Indonesia. ”Penyelidikan membuktikan Tiktok memantau data pribadi pengguna. Ini berbahaya karena data bisa disalahgunakan untuk menyebar misinformasi ataupun narasi pro-Pemerintah China,” kata Reeves.

Editor:
FRANSISCA ROMANA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000