logo Kompas.id
InternasionalMahkamah Agung Malaysia Tolak ...
Iklan

Mahkamah Agung Malaysia Tolak PK Najib Razak

Upaya hukum mantan perdana menteri Malaysia Najib Razak berakhir. Kini, ia tinggal menanti grasi dari kerajaan.

Oleh
LUKI AULIA
· 4 menit baca

Mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak (tengah) melambaikan tangan saat tiba di pengadilan di Putrajaya, Malaysia, 23 Agustus 2022.
AP PHOTO/VINCENT THIAN

Mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak (tengah) melambaikan tangan saat tiba di pengadilan di Putrajaya, Malaysia, 23 Agustus 2022.

Kuala Lumpur, Jumat - Mahkamah Agung Malaysia menolak permohonan peninjauan kembali mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak untuk membatalkan hukuman penjara 12 tahun akibat skandal korupsi multimiliar dollar AS dana negara 1MDB. Ini mengakhiri upaya peradilan Najib untuk menggugat vonis bersalah terhadapnya dan menutup peluang kembalinya ke panggung politik. Najib menjadi PM Malaysia pertama yang dipenjara setelah Pengadilan Federal Malaysia menguatkan putusan bersalah dan hukuman penjara 12 tahun yang dijatuhkan kepadanya oleh pengadilan yang lebih rendah.

Editor:
FRANSISCA ROMANA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000