Upaya hukum mantan perdana menteri Malaysia Najib Razak berakhir. Kini, ia tinggal menanti grasi dari kerajaan.
Oleh
LUKI AULIA
·4 menit baca
Kuala Lumpur, Jumat - Mahkamah Agung Malaysia menolak permohonan peninjauan kembali mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak untuk membatalkan hukuman penjara 12 tahun akibat skandal korupsi multimiliar dollar AS dana negara 1MDB. Ini mengakhiri upaya peradilan Najib untuk menggugat vonis bersalah terhadapnya dan menutup peluang kembalinya ke panggung politik. Najib menjadi PM Malaysia pertama yang dipenjara setelah Pengadilan Federal Malaysia menguatkan putusan bersalah dan hukuman penjara 12 tahun yang dijatuhkan kepadanya oleh pengadilan yang lebih rendah.
Hakim Federal, Vernon Ong Lam Kiat, bersama panel yang beranggotakan lima orang memberikan suara 4-1 untuk menolak permohonan peninjauan kembali (PK) Najib, Jumat (31/3/2023). Najib (69) mengklaim tidak mendapat proses sidang yang adil, menuduh hakim memiliki konflik kepentingan, dan tim hukum barunya tidak diberi cukup waktu untuk mempelajari dokumen kasus.
“PK diberikan hanya dalam keadaan yang luar biasa dan sangat terbatas. Dalam analisis terakhir dan dengan mempertimbangkan banyak hal, kami terpaksa memutuskan pemohon (Najib) adalah penyebab kemalangannya sendiri. Tidak ada prasangka dan tidak ada kegagalan keadilan,” kata Ong.
The Star melaporkan, Hakim Kepala Pengadilan Negara Bagian Sabah dan Sarawak Abdul Rahman Sebli, yang memberikan pendapat berbeda dalam putusan itu, mengatakan, Najib tidak bisa dikatakan memiliki perwakilan legal saat kuasa hukum pilihannya, Hisyam Teh Poh Teik, menolak untuk mewakilinya saat pembacaan vonis, Agustus 2022. Menurut Abdul, kedua pihak, penuntut dan pembela, harus memiliki kesempatan untuk didengarkan oleh pengadilan. Namun, saat sidang, penuntut diberi kesempatan selama dua hari penuh, sedangkan Najib tidak diberi kesempatan sama sekali.
Menanggapi putusan itu, pengacara Najib, Shafee Abdullah, mengatakan, ada kemungkinan tindakan lain di pengadilan karena ada perbedaan pendapat dari para hakim. Ia tidak menyebutkan tindakan apa yang akan dilakukan kliennya.
“Ini bukan akhir perkara. Masih ada sidang lain yang berlangsung. Sebagai hasil dari hakim minoritas, ada jalan yang terbuka. Ada kasus-kasus yang peninjauannya tidak hanya dilakukan satu kali. Selama ada dasar untuk peninjauan baru, bisa dilakukan,” ujarnya.
Kini Najib tidak bisa lagi berjuang di pengadilan, tetapi ia sudah mengajukan grasi kepada kerajaan. Jika berhasil, ia bisa bebas tanpa harus menjalani hukuman 12 tahun penuh. Najib menghadapi belasan dakwaan lain yang bisa memperpanjang masa penahanannya. Sebagian besar terkait dengan dugaan perannya dalam skandal 1MDB yang memicu penyelidikan pencucian uang di seluruh dunia, termasuk di Amerika Serikat, Swiss, dan Singapura.
Penyelidik AS dan Malaysia mengatakan, sekitar 4,5 miliar dollar AS telah dicuri dari 1Malaysia Development Berhad (1MDB) yang didirikan bersama oleh Najib selama masa-masa awal menjabat sebagai PM pada 2009. Lebih dari 1 miliar dollar AS masuk ke rekening yang terkait dengan Najib.
Lantaran permohonan PK ditolak, Najib akan terus menjalani hukuman penjara 12 tahun karena penyalahgunaan kekuasaan, pencucian uang, dan pelanggaran kepercayaan atas transfer 10,1 juta dollar AS dari bekas unit 1MDB SRC International ke rekening bank pribadinya. Miliaran dollar AS yang dicuri dari 1MDB ini yang menyebabkan Najib digulingkan dan partainya kalah dalam pemilu 2018. Najib bersikukuh dirinya tidak bersalah atas semua tuduhan terhadapnya.
Para penyelidik menyebutkan, uang hasil korupsi digunakan untuk membeli aset mewah dan real estat, lukisan karya Picasso, pesawat jet pribadi, kapal superyacht, hotel, perhiasan, dan pembiayaan film Holllywood berjudul The Wolf of Wall Street tahun 2013. Najib yang berpendidikan Inggris dan memegang jabatan PM dari tahun 2009 hingga 2018 itu didakwa setelah kalah dalam pemilu 2018. Ia dinyatakan bersalah oleh pengadilan tinggi pada 2020.
Najib yang sudah mendekam di penjara sejak Agustus 2022 tampak murung saat putusan dibacakan. Sebelum sidang dimulai, ia disambut puluhan pendukungnya. Istri Najib, Rosmah Mansor, yang juga dinyatakan bersalah melakukan korupsi tahun lalu, hadir dalam persidangan.
Jaksa penuntut, V Sithambaram, seperti dikutip The Star mengungkapkan, penolakan PK ini akan menjadi babak final kasus tersebut. Keputusan itu juga legal dan tidak bermotif politis. “Bagi para politisi lain dan kemungkinan terdakwa lainnya, penuntutan ini menunjukkan tidak ada seorang pun di negara ini yang berada di atas hukum. Keberhasilan penuntutan ini harus mengirimkan pesan kepada semua calon terdakwa bahwa hukum akan mengejar kalian dan menghukum yang bersalah,” katanya dalam konferensi pers. (REUTERS/AFP/AP/FRO)