Menyusul suaminya, Rosmah Mansor akan mendekam di kurungan untuk satu dekade ke depan akibat korupsi.
Oleh
LARASWATI ARIADNE ANWAR
·4 menit baca
KUALA LUMPUR, KAMIS – Pengadilan Tinggi Malaysia menjatuhkan vonis kepada Rosmah Mansor (70), istri mantan Perdana Menteri Najib Razak (69). Menyusul suaminya, Rosmah didakwa bersalah atas tuduhan kasus-kasus korupsi, pencucian uang, dan penggelapan dana. Rosmah dihukum penjara 10 tahun dan denda sebesar 970 juta ringgit. Ia berniat mengajukan banding.
Niat itu dikemukakan oleh pengacara Rosmah, Akberdin Abdul Kader di Kuala Lumpur, Kamis (1/9/2022). “Vonis ini curang. Seperti yang kita ketahui, vonis bersalah ini bias dan ditulis oleh pihak di luar pengadilan murni untuk mendiskreditkan dan mengorbankan klien saya,” katanya dikutip oleh kantor berita Malaysia, Bernama.
Abdul Kader mengacu peristiwa viralnya berita mengenai kebocoran naskah putusan pengadilan di internet pada tanggal 26 Agustus lalu. Beredar desas-desus bahwa naskah itu tidak ditulis oleh hakim pengadilan, melainkan oleh lawan-lawan politik Najib Razak yang kini sedang mendekam di penjara untuk 12 tahun ke depan akibat kasus korupsi.
Dalam pledoinya, Rosmah menangis dan bersikeras dirinya tidak bersalah. Ia menekankan bahwa dirinya merupakan korban dari berbagai tuduhan tersebut. “Saya tidak pernah menyentuh uang sepeser pun. Saya tidak kenal Saidi Abang Samsudin dari Jepak Holdings. Saya juga tidak pernah memengaruhi suami saya dalam pengambilan keputusan,” ujarnya, dikutip oleh media lokal Sinar Daily.
Rosmah meminta hakim mempertimbangkan kontribusinya kepada masyarakat. Ia memegang posisi Ketua Asosiasi Bulutangkis Malaysia. Selain itu, Rosmah juga mendirikan Permata, sebuah program perlindungan dan pemberdayaan anak-anak miskin dan anak-anak bermasalah.
Hakim Muhamed Zaini Mazlan menyangkal bahwa vonis dijatuhkan dengan pandangan bias, apalagi ditulis oleh pihak lain. Mazlan mengatakan, dirinya menulis sendiri vonis terhadap Rosmah murni berdasarkan bukti-bukti penyelidikan aparat penegak hukum Malaysia dan juga pihak penyelidik swasta yang disewa dari Amerika Serikat. Rosmah terbukti bersalah atas 20 kasus korupsi dan pencucian uang.
Kontroversial
Najib Razak menjadi Perdana Menteri Malaysia pada tahun 2009. Ketika itu, untuk pertama kalinya, Pemerintah Malaysia mendirikan Kantor Urusan Ibu Negara Malaysia (FOLUM). Tujuan dari lembaga ini ialah mengurus segala kegiatan harian dan kebutuhan Rosmah. Rakyat marah dan mengatakan bahwa ini tindakan mubazir seolah-olah Rosmah yang mengatur negara.
Selama suaminya berkuasa, Rosmah selalu dikritik boros dan tidak memahami situasi masyarakat. Ia pernah mengeluh secara publik harus membayar biaya pewarnaan rambut sebesar 1,200 ringgit, sementara upah minimum rata-rata Malaysia saat itu adalah 900 ringgit. Ia juga terkenal mengoleksi berbagai barang mewah yang memperbesar kecurigaan publik kepadanya karena gaji Najib tidak akan cukup membeli itu semua.
Najib dibekuk pada tahun 2018. Ia dituduh melakukan korupsi di 1MDB, sebuah perusahaan investasi yang dibentuk olehnya. Penyelidikan aparat penegak hukum Malaysia dan penyelidikan mandiri oleh sebuah firma dari AS membuktikan bahwa pada kurun 2009-2014 Najib menilap dan mencuci dana sebesar 4,5 miliar dollar AS dari 1MDB. Uang ini masuk ke rekening pribadi Najib, anggota keluarganya, dan rekan-rekannya.
Sebanyak 27,3 juta dollar AS uang korupsi 1MDB ini dipakai Najib membelikan Rosmah berlian langka. Pada tahun 2016, tagihan kartu kredit Rosmah sebesar 6 juta dollar AS yang kemudian mendorong berbagai penyelidikan terhadap gaya hidup ia dan suaminya.
Pada tahun 2018, polisi merazia kediaman serta berbagai properti Najib dan Rosmah. Mereka menyita 500 tas mewah dan 12.000 perhiasan milik Rosmah dengan nilai total 1,2 miliar ringgit atau 270 juta dollar AS. Najib mengklaim semua dibeli dengan uang pribadi.
Penyelidikan mengenai hubungan Rosmah dengan penyelewengan dana 1MDB ini kemudian mengungkap kasus-kasus terpisah. Rosmah memiliki program penyediaan listrik dari energi baru dan terbarukan untuk 369 sekolah di Sarawak. Ternyata, ia menilap 1,25 miliar ringgit dari anggaran proyek tersebut.
Rosmah juga terbukti menerima sogokan sebesar 1,5 juta ringgit dari Saidi Abang Samsudin. Ia adalah pemilik perusahaan Jepak Holdings yang ingin memenangi lelang proyek energi bersih untuk sekolah-sekolah di Sarawak. Aslinya, Rosmah meminta suap sebesar 187 juta ringgit, tetapi Saidi membayar dengan cara mencicil.
“Keadilan ditegakkan, tetapi anak-anak miskin dan sektor pendidikan tetap menjadi korban. Meskipun Rosmah dipenjara, harus ada tindakan lanjutan untuk pemastian pemenuhan pendidikan bermutu,” kata Ketua Bidang Pemuda Parti Keadilan Rakyat daerah Sarawak, Chiew Choon Man. Ini adalah partai politik saingan Najib Razak. (AFP/Reuters)