Diselidiki mulai Juni 2018, Najib dijerat dengan total 42 dakwaan terkait suap, penyalahgunaan wewenang, dan TPPU. Najib telah divonis 12 tahun penjara dan mulai dikurung pada Selasa malam.
Oleh
KRIS MADA
·3 menit baca
PUTRAJAYA, SELASA - Bekas Perdana Menteri Malaysia Najib Razak akhirnya dipenjara mulai Selasa (23/8/2022). Karier politiknya selesai seiring pengurungannya di penjara Kajang, Selangor.
Mahkamah Agung Malaysia menolak kasasi Najib pada Selasa pagi. Ketua Majelis Hakim Tengku Maimun Tuan Mat menyebut, lima anggota majelis telah memeriksa seluruh bukti dan putusan secara terperinci.
“Kami menyimpulkan seluruh pembuktian sudah sesuai. Kami juga menyimpulkan hukuman tidak berlebihan. Karena itu kasasi ditolak dengan suara bulat dan hukuman dikuatkan. Kami menyatakan hukuman harus segera dijalankan,” ujarnya dalam sidang di Putrajaya.
Majelis hakim juga menolak upaya penangguhan eksekusi. Selepas putusan dibacakan, tim kuasa hukum Najib mencoba mengajukan penangguhan. Tim kuasa hukum telah mendaftarkan permohonan agar hakim Maimun dikeluarkan dari majelis. Permohonan itu didaftarkan pada Senin (22/8) malam. Dasar permohonan adalah tulisan di media sosial yang diduga diunggah suami hakim Maimun.
Tulisan yang disiarkan pada 2018 itu penuh ketidaksukaan pada Najib semasa menjadi PM. Menurut Najib dan kuasa hukumnya, unggahan itu mengindikasikan ada bias pada hakim Maimun sehingga dikhawatirkan tidak membuat keputusan yang adil. Oleh karena itu, hakim Maimun harus dikeluarkan dari majelis.
Sementara permohonan pengeluaran hakim diproses, eksekusi terhadap Najib harus ditunda. Permohonan penangguhan eksekusi ditolak hakim. “Tidak ada dasar hukumnya,” kata hakim Maimun sebagaimana dikutip sejumlah media Malaysia, seperti The Star, Astro Awani, Malay Mail, hingga Free Malaysia Today.
Ketua tim penuntut, V Sithambaram, mengatakan, kuasa hukum hanya mencoba menghambat eksekusi. Upaya peninjauan kembali diajukan sebagai bentuk ketidakpercayaan pada sistem hukum.
Setelah penolakan majelis hakim, kantor berita Bernama menyiarkan bahwa Najib akan segera dipenjara. Menjelang pukul 19.00 waktu Malaysia, Najib terlihat memasuki penjara Kajang di kawasan Sungai Jelok, Selangor.
Konstitusi Malaysia melarang siapa pun menjadi pengurus partai jika divonis sekurangnya setahun. Terpidana dengan hukuman minimum setahun juga dilarang ikut pemilu. Larangan menjadi pengurus partai dan ikut pemilu berlaku paling singkat lima tahun sejak hukuman ditetapkan.
Larangan serupa diberlakukan bagi siapa pun yang didenda serendahnya 2.000 ringgit. Larangan tetap berlaku meski terdakwa mengajukan banding. Hal itu, antara lain, pernah dialami sejumlah politisi Malaysia, seperti Anwar Ibrahim dan Karpal Singh.
Diselidiki mulai Juni 2018, Najib dijerat dengan total 42 dakwaan terkait suap, penyalahgunaan wewenang, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dakwaan-dakwaan itu dibagi menjadi tiga rangkaian sidang.
Salah satu rangkaian dimulai pada 3 April 2019. Adapun rangkaian vonis perdana dijatuhkan pada Juli 2020. Kala itu, hakim memutuskan Najib bersalah untuk tiga dakwaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai 42 juta ringgit, 1 penyalahgunaan kewenangan, dan 3 penggelapan aset dalam pengawasannya.
Hakim menilai Najib gagal menyanggah semua dakwaan. Hakim menjatuhkan vonis 12 tahun penjara dan denda 210 juta ringgit untuk dakwaan penyalahgunaan wewenang. Untuk setiap dakwaan penggelapan aset dalam pengawasannya, Najib divonis 10 tahun penjara. Hakim juga menghukum Najib 10 tahun penjara untuk setiap dakwaan TPPU.
Hukum Malaysia menetapkan ancaman hingga 20 tahun penjara untuk setiap dakwaan penyalahgunaan wewenang, 20 tahun penjara untuk penggelapan aset dalam pengawasan terdakwa. Adapun untuk setiap dakwaan TPPU, hukum Malaysia menetapkan ancaman hingga 15 tahun penjara dan denda serendahnya 10.000 ringgit.
Rangkaian vonis pertama berpusat pada suap dari SRC International. Perusahaan itu merupakan anak usaha 1MDB, lembaga investasi Malaysia yang dibentuk pada pemerintahan Najib. Jho Low menjadi manajer investasi yang diduga kuat membantu Najib membentuk 1MDB.
Penyidik di sejumlah negara menaksir sedikitnya 4,5 miliar dollar AS (Rp 65,5 triliun) dicuri dari 1MDB.
Setelah membentuk 1MDB, Jho Low diduga merancang korupsi dari lembaga itu. Sejak 2015, keberadaannya tak diketahui dan ia dinyatakan sebagai buronan di sejumlah negara.
Penyidik di sejumlah negara menaksir sedikitnya 4,5 miliar dollar AS (Rp 65,5 triliun) dicuri dari 1MDB. Dana curian, antara lain, masuk ke rekening Najib 680 juta dollar AS. Dana curian diduga dipakai untuk berbagai keperluan Najib, keluarga, dan koleganya di UMNO.