logo Kompas.id
InternasionalMantan PM Muhyiddin Terancam...
Iklan

Mantan PM Muhyiddin Terancam Penjara 20 Tahun dalam Dakwaan Korupsi

Muhyiddin terancam hukuman di atas 20 tahun penjara. Ia juga terancam denda hingga lima kali lipat dari nilai suap dan pencucian uang. Jaksa menudingnya menerima dan mencuci uang suap senilai 232 juta ringgit.

Oleh
KRIS MADA
· 4 menit baca
Mantan Perdana Menteri Malaysia dan Ketua Umum Partai Perikatan Nasional Muhyiddin Yassin (tengah) berdoa bersama para pendukungnya, Kamis (9/3/2023), sebelum diperiksa Komisi Anti-Korupsi Malaysia di Putrajaya untuk memberikan keterangan atas dugaan penyalahgunaan dana publik oleh Perikatan Nasional dalam program pemberantasan Covid-19.
AFP/ARIF KARTONO

Mantan Perdana Menteri Malaysia dan Ketua Umum Partai Perikatan Nasional Muhyiddin Yassin (tengah) berdoa bersama para pendukungnya, Kamis (9/3/2023), sebelum diperiksa Komisi Anti-Korupsi Malaysia di Putrajaya untuk memberikan keterangan atas dugaan penyalahgunaan dana publik oleh Perikatan Nasional dalam program pemberantasan Covid-19.

KUALA LUMPUR, JUMAT — Mantan Perdana Menteri Malaysia kembali berpeluang masuk penjara karena korupsi. Kini, giliran Muhyiddin Yassin (75), PM Malaysia 2020-2021, dijerat dengan tuduhan korupsi berupa menerima suap, penyalahgunaan kewenangan, dan pencucian uang.

Dakwaan ke Muhyiddin dibacakan pada Jumat (10/3/2023) di Kuala Lumpur. Jaksa menudingnya menerima dan mencuci uang suap senilai 232 juta ringgit. Dakwan terhadap Muhyiddin masih akan bertambah. Masih akan ada sidang lanjutan pada Senin (13/3/2023).

Editor:
MUHAMMAD SAMSUL HADI
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000