logo Kompas.id
InternasionalBadan Antikorupsi Periksa...
Iklan

Badan Antikorupsi Periksa Mantan Perdana Menteri Malaysia

Sejumlah lembaga penegak hukum Malaysia kerap dipakai penguasa untuk menekan lawan politiknya. Dulu semasa masih menjadi perdana menteri, Muhyiddin Yassin melakukannya. Kini setelah lengser, giliran dia jadi obyeknya.

Oleh
KRIS MADA
· 3 menit baca
Mantan Perdana Menteri Malaysia dan Ketua Umum Partai Perikatan Nasional Muhyiddin Yassin, Kamis (9/3/2023), melambaikan tangan saat tiba di kantor Komisi Anti-Korupsi Malaysia di Putrajaya untuk memberikan keterangan atas dugaan penyalahgunaan dana publik oleh Perikatan Nasional dalam program pemberantasan Covid-19.
AFP/ARIF KARTONO

Mantan Perdana Menteri Malaysia dan Ketua Umum Partai Perikatan Nasional Muhyiddin Yassin, Kamis (9/3/2023), melambaikan tangan saat tiba di kantor Komisi Anti-Korupsi Malaysia di Putrajaya untuk memberikan keterangan atas dugaan penyalahgunaan dana publik oleh Perikatan Nasional dalam program pemberantasan Covid-19.

KUALA LUMPUR, KAMIS — Balas dendam kepada lawan politik dengan menggunakan perangkat hukum terus menjadi pola dalam dunia politik di Malaysia. Kini, giliran Muhyiddin Yassin terkena pola itu.

Mantan Perdana Menteri Malaysia itu diperiksa komisi pemberantasan korupsi Malaysia, SPRM, Kamis (9/3/2023). Bahkan, juru bicara Perikatan Nasional (PN), Rafizi Idris, menyebut Muhyiddin bisa jadi langsung ditahan hari ini juga.

Editor:
FX LAKSANA AGUNG SAPUTRA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000