logo Kompas.id
InternasionalKebebasan Berekspresi Vs...
Iklan

Kebebasan Berekspresi Vs Kejahatan Kebencian

Pemerintah Swedia menyatakan, hak-hak mengekspresikan pendapat di depan umum di negaranya dijamin UU. Namun, dalam kasus pembakaran Al Quran oleh Rasmus Paludan, Stockholm dikritik mengabaikan UU Antiujaran Kebencian.

Oleh
MUHAMMAD SAMSUL HADI
· 2 menit baca
Warga Turki berunjuk rasa di depan Konsulat Jenderal Swedia di Istanbul, Turki, 22 Januari 2023, untuk memprotes aksi aktivis dan politisi sayap kanan berkewarganegaraan Swedia-Denmark, Rasmus Paludan, yang membakar Al Quran di depan Kedutaan Besar Turki di Stockholm, Swedia, sehari sebelumnya.
AFP/YASIN AKGUL

Warga Turki berunjuk rasa di depan Konsulat Jenderal Swedia di Istanbul, Turki, 22 Januari 2023, untuk memprotes aksi aktivis dan politisi sayap kanan berkewarganegaraan Swedia-Denmark, Rasmus Paludan, yang membakar Al Quran di depan Kedutaan Besar Turki di Stockholm, Swedia, sehari sebelumnya.

Dalam sepekan terakhir, sejumlah kota di negara-negara berpenduduk mayoritas Muslim dilanda unjuk rasa. Unjuk rasa memprotes aksi politisi dan aktivis sayap kanan Swedia-Denmark, Rasmus Paludan, yang membakar Al Quran di depan Kedutaan Turki di Stockholm, Swedia, 21 Januari lalu. Di level pemerintahan, beberapa negara—termasuk Indonesia—telah menyampaikan pernyataan resmi kecaman keras terhadap ulah provokatif Paludan.

Pemerintah Turki, selain langsung memanggil duta besar Swedia guna menyampaikan nota protes diplomatik, juga menyebut peristiwa itu sebagai alarm meningkatnya Islamofobia serta gerakan rasis dan diskriminatif di Eropa.

Editor:
MUHAMMAD SAMSUL HADI
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000