logo Kompas.id
Internasional12 WNI Korban TPPO Dipulangkan...
Iklan

12 WNI Korban TPPO Dipulangkan ke Tanah Air

Kementerian Luar Negeri selesai memproses laporan 70 WNI korban perdagangan manusia di Kamboja. Mereka dipulangkan ke Indonesia secara bertahap.

Oleh
LARASWATI ARIADNE ANWAR, DARI PHNOM PENH, KAMBOJA
· 3 menit baca
Menteri Luar Negeri Retno Marsudi (kanan) dan Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia Kemenlu Judha Nugraha memberi taklimat media di Phnom Penh, Kamboja, Kamis (4/8/2022). Mereka melaporkan perkembangan penanganan kasus perdagangan orang yang dialami oleh 70 WNI.
KOMPAS/LARASWATI ARIADNE ANWAR

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi (kanan) dan Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia Kemenlu Judha Nugraha memberi taklimat media di Phnom Penh, Kamboja, Kamis (4/8/2022). Mereka melaporkan perkembangan penanganan kasus perdagangan orang yang dialami oleh 70 WNI.

PHNOM PENH, KOMPAS — Pemerintah Indonesia memulangkan 12 warga negara korban tindak pidana perdagangan orang atau TPPO pada Jumat (5/8/2022). Kasus mereka akan dilanjutkan penanganannya di Tanah Air guna memastikan semua orang yang terlibat sindikat kejahatan internasional ini menerima ganjaran setimpal.

”Total ada 70 kasus TPPO di Kamboja yang sudah diverifikasi oleh Kementerian Luar Negeri. Semua sudah bisa direpatriasi, tapi memang ada masalah pemesanan tiket pesawat, jadi pemulangannya bertahap,” kata Menteri Luar Negeri Retno Marsudi di Phnom Penh, Kamboja, Kamis (4/8/2022). Ia berbicara di sela-sela pertemuan para menteri luar negeri Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (ASEAN).

Editor:
FRANSISCA ROMANA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000