logo Kompas.id
InternasionalPleidoi Chosmus Palandi:...
Iklan

Pleidoi Chosmus Palandi: Terdakwa Bukan Penjahat, tetapi Korban Perbudakan di Laut

Chosmus Palandi membawa kabur kapal dari Singapura ke Indonesia untuk mencari perlindungan hukum karena menjadi korban perbudakan di laut. Namun, ia justru dijebloskan ke penjara ketika sampai di Batam.

Oleh
PANDU WIYOGA
· 4 menit baca
Kapal-kapal melintasi perairan Selat Malaka di sekitar perairan Kepualauan Riau dan Singapura, Rabu (25/9/2019).
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN

Kapal-kapal melintasi perairan Selat Malaka di sekitar perairan Kepualauan Riau dan Singapura, Rabu (25/9/2019).

BATAM, KOMPAS — Kapten Kapal Cramoil Equity, Chosmus Palandi, mengajukan pembelaan atas tuntutan jaksa penuntut umum. Terdakwa bersikukuh tidak melakukan kejahatan pelayaran dan pencemaran limbah. Ia terpaksa membawa kabur kapal dari Singapura ke Indonesia untuk mencari perlindungan hukum karena menjadi korban perbudakan di laut.

Nota pleidoi atau pembelaan Chosmus dibacakan penasihat hukum, Rustam Ritonga dan Awaluddin Harahap. Sidang kasus kejahatan pelayaran dan pencemaran limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) itu dilaksanakan secara daring di Pengadilan Negeri Batam, Kepulauan Riau, Senin (6/6/2022).

Editor:
CORNELIUS HELMY HERLAMBANG
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000