logo Kompas.id
InternasionalDiduga Curi Ikan, Kapal...
Iklan

Diduga Curi Ikan, Kapal Berbendera India Ditangkap di Aceh

Sejak 2008 hingga 2020, Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Lampulo menangkap 10 kapal asing yang diduga mencuri ikan di laut Indonesia. Kapal sitaan dimusnahkan dan anak buah kapal divonis penjara.

Oleh
ZULKARNAINI
· 2 menit baca
Sebuah kapal asing dan anak buah kapal ditahan Polisi Air dan Udara Kepolisian Daerah Aceh karena diduga mencuri ikan di perairan Indonesia, Selasa (8/3/2022). Pencurian ikan merugikan nelayan lokal.
DOK POLDA ACEH

Sebuah kapal asing dan anak buah kapal ditahan Polisi Air dan Udara Kepolisian Daerah Aceh karena diduga mencuri ikan di perairan Indonesia, Selasa (8/3/2022). Pencurian ikan merugikan nelayan lokal.

BANDA ACEH, KOMPAS — Sebuah kapal ikan berbendera India ditangkap oleh Polisi Air dan Udara Kepolisian Daerah Aceh, Senin (7/3/2022). Delapan anak buah kapal ditahan. Petugas menemukan ikan campuran sebesar 700 kilogram di dalam kapal.

Direktur Polisi Air dan Udara (Polairud) Polda Aceh Komisaris Besar Risnanto, Selasa (8/3/2022), mengatakan, penangkapan terjadi setelah nelayan memberikan informasi adanya kapal asing yang tengah menangkap ikan di perairan Indonesia, tepatnya di kawasan Pulau Rusa, berbatasan dengan Laut Hindia. Nelayan curiga kapal itu mencuri ikan lalu melaporkan ke petugas. Adapun Pulau Rusa masuk dalam wilayah Kecamatan Lhong, Kabupaten Aceh Besar.

Editor:
AUFRIDA WISMI WARASTRI
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000