Diduga Curi Ikan, Kapal Berbendera India Ditangkap di Aceh
Sejak 2008 hingga 2020, Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Lampulo menangkap 10 kapal asing yang diduga mencuri ikan di laut Indonesia. Kapal sitaan dimusnahkan dan anak buah kapal divonis penjara.
Oleh
ZULKARNAINI
·2 menit baca
BANDA ACEH, KOMPAS — Sebuah kapal ikan berbendera India ditangkap oleh Polisi Air dan Udara Kepolisian Daerah Aceh, Senin (7/3/2022). Delapan anak buah kapal ditahan. Petugas menemukan ikan campuran sebesar 700 kilogram di dalam kapal.
Direktur Polisi Air dan Udara (Polairud) Polda Aceh Komisaris Besar Risnanto, Selasa (8/3/2022), mengatakan, penangkapan terjadi setelah nelayan memberikan informasi adanya kapal asing yang tengah menangkap ikan di perairan Indonesia, tepatnya di kawasan Pulau Rusa, berbatasan dengan Laut Hindia. Nelayan curiga kapal itu mencuri ikan lalu melaporkan ke petugas. Adapun Pulau Rusa masuk dalam wilayah Kecamatan Lhong, Kabupaten Aceh Besar.
Personel Polairud pun bergerak ke titik koordinat kapal berada. Saat petugas tiba di sana, anak buah kapal (ABK) ditemukan sedang memancing ikan. Titik kapal berada masuk dalam teritorial perairan Indonesia.
”Kapal asing itu sudah kita tahan, termasuk delapan anak buah kapal,” kata Risnanto. Saat ini seluruh ABK dan kapal dengan mana ”Blessing” berukuran 69 gross ton itu ditahan oleh Polairud untuk diproses hukum.
Adapun delapan ABK yang ditahan adalah Marie Jashindos (34), Immanuval Soe (29), Mutnoppah (48), Sijin (29), Pravin (19), Libin (34), Tomon (24), dan Tonbosuco (48).
Mereka dijerat dengan UU No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.
Aktivis Sahabat Laut Aceh, Crisna Akbar, mengatakan, pencurian ikan di peraiaran Indonesia masih masif terjadi. Pencurian bukan hanya merugikan nelayan lokal, melainkan juga negara sebab kekayaan alam diambil warga negara asing.
Oleh karena itu, pengawasan harus diperketat agar kapal asing tidak berani masuk ke peraian Indonesia. Selain itu, hukuman juga harus maksimal sebagai peringatan bagi nelayan asing untuk tidak mencuri ikan di Indonesia.
Catatan Kompas, pada 2017 sebuah kapal berbendera Malaysia ditangkap TNI Angkatan Laut karena mencuri ikan di perairan Kuala Simpang, Aceh Tamiang. Lima ABK ditahan. Pada Maret 2020 12 ABK asal Myanmar ditahan oleh Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Lampulo, Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Sejak 2008 hingga 2020, Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Lampulo menangkap 10 kapal asing yang diduga mencuri ikan di laut Indonesia. Kapal sitaan dimusnahkan dan ABK divonis penjara.
Sekretaris Panglima Laot Aeh Miftah Cut Adek mengatakan, pencurian ikan oleh nelayan asing merugikan nelayan Indonesia. Pasalnya, kapal nelayan asing lebih besar dan alat tangkap lebih modern sehingga tangkapan mereka lebih banyak. ”Jika dibiarkan lama-lama, ikan di perairan kita berkurang,” kata Miftah.