Diduga Mencuri Ikan, Dua Kapal dan 12 Nelayan Myanmar Ditahan
Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Lampulo, Aceh, menangkap dua kapal asal Malaysia dan 12 anak buah kapal Myanmar karena diduga mencuri ikan.
Oleh
ZULKARNAINI
·3 menit baca
BANDA ACEH, KOMPAS — Pencurian ikan oleh nelayan kapal asing di perairan Indonesia masih marak. Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Lampulo, Aceh, menangkap dua kapal asal Malaysia dan 12 anak buah kapal Myanmar karena diduga mencuri ikan. Kapal disita dan ABK ditahan untuk diproses hukum.
Kepala Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Lampulo, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Basri, Jumat (13/3/2020), di Banda Aceh, mengatakan, dua kapal asing ditangkap pada Selasa (10/3/2020) di perairan Selat Malaka, utara Aceh. Dalam kapal itu ditemukan sekitar 2 ton ikan campuran yang diduga hasil tangkapan di perairan Indonesia.
Kapal itu dibawa ke Pelabuhan Kuala Langsa, sementara 12 ABK ditahan di kantor Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Lampulo di Banda Aceh. ”Kasus ini dalam penyelidikan. Secepatnya berkas kami serahkan ke Kejaksaan Negeri Langsa,” kata Basri.
Para ABK itu ditahan di sebuah ruangan kompleks kantor tersebut sejak tiga hari lalu. Saat Kompas menyambangi ruang tahanan, para ABK itu sedang bermain gitar.
”Di sini mereka diperlakukan dengan baik. Kita berharap nelayan Indonesia yang ditahan di luar negeri juga diperlakukan manusiawi,” kata Basri.
Kedua kapal itu masing-masing ukuran 49 gros ton dan 54 gros ton. Kapal itu diduga berlayar dari Malaysia, tetapi mempekerjakan warga Myanmar. Mereka menangkap ikan menggunakan alat tangkap terlarang, pukat trawl.
Terhadap ABK tersebut, otoritas karantina perikanan telah memeriksa kesehatan dan memastikan mereka bebas dari paparan virus korona penyebab Covid-19.
Basri mengatakan, aksi pencurian ikan di perairan Indonesia masih marak, terutama di kawasan Selat Malaka. Kapal ikan negara tetangga, seperti Malaysia dan Thailand, sering ditemukan masuk perairan Indonesia. Patroli di Selat Malaka ditingkatkan. Selain patroli di laut, petugas juga memantau melalui aplikasi.
”Kami kekurangan kapal untuk mengawal perairan kita yang cukup luas. Namun, kami tidak boleh lengah untuk melindungi kawasan,” kata Basri.
Sejak 2008 hingga 2020, Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Lampulo menangkap 10 kapal asing yang diduga mencuri ikan di laut Indonesia. Kapal sitaan dimusnahkan dan ABK divonis penjara.
Sekretaris Panglima Laot Aceh Miftah Cut Adek menuturkan, pencurian ikan oleh nelayan asing merugikan nelayan Indonesia. Pasalnya, kapal nelayan asing lebih besar dan alat tangkap lebih modern sehingga tangkapan mereka lebih banyak. ”Jika dibiarkan lama-lama, ikan di perairan kita berkurang,” kata Miftah.
Sementara itu, tiga nelayan Aceh yang ditahan otoritas kelautan Andaman, India, pada September 2019, kini telah dibebaskan karena masuk ke wilayah India tanpa sengaja. ”Mereka bebas dari hukuman. Sekarang dalam proses penyerahan ke Pemerintah RI untuk dipulangkan ke Aceh,” kata Miftah.